Marrin News

Pemda Malra Salurkan Bansos Untuk 50 WRSE dan Anak Kurang Mampu

Bupati Malra M. Thaher Hanubun saat Menyerahkan Bantuan Sosial Kepada Para Penerima Manfaat, Senin (6/7/2020).


















Malra, Marrinnews.com – Pemerintah daerah Maluku Tenggara melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan stimulan kepada 100 orang wanita dan anak kurang mampu serta 3 kelompok sanggar seni.

Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun kepada para penerima manfaat yang berlangsung di aula kantor Bupati, Senin (6/7/2020).

Kepala dinas Sosial Malra, Hendrikus Watratan dalam laporannya saat itu mengatakan, untuk bantuan sosial stimulan usaha ekonomi diberikan kepada 50 wanita berkategori rawan sosial ekonomi (WRSE) yang tersebar di wilayah Kei Kecil Timur diantaranya di Ohoi Ohoinol sebanyak 4 orang, Abean Kamear 9 orang, Isso 4 orang, Wain 4 orang dan ohoi Wain Baru 4 orang.

Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan lanjutnya, yakni di Ohoi Danar Ternate sebanyak 4 orang. Kecamatan Kei Besar Selatan ohoi Weduar 5 orang dan ohoi Tamangil Nuhuten 5 orang dan di Kecamatan Kei Besar Utara Barat, ohoi Weer Frawav 10 orang.

Terhadap 50 WRSE ini, masing-masing menerima paket bantuan berupa beras 20 Kg (1 karung), tepung terigu 25 Kg (1 sak), gula pasir 5 Kg, Mantega Amanda 5 Kg (1 karton), susu kental manis 5 kaleng, telur ayam 3 rak dan teh celup besar 1 dos.

Watratan menambahkan, jumlah penerima bantuan nutrisi bagi anak terlantar atau kurang mampu sebanyak 50 orang yang tersebar di 2 wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan dan Kei Besar Utara Timur.

Untuk Kecamatan Kecil Timur Selatan, diantaranya ohoi Ohoiseb 3 orang, Danar Ternate 9 orang, Danar Lumefar 5 orang, Elaar Lamogorang 4 orang, dan Elaar Let 4 orang.

Sementara di wilayah Kecamatan Kei Besar Utara Timur, yakni ohoi Tuburlay 6 orang, Banda Suku 30 - 4 orang, Renfaan Islam 5 orang, Renfaan GPM 3 orang, Renfaan RK 4 orang, Ohoimajang 3 orang,

“Komponen bantuan nutrisi kepada anak kurang mampu, per orang menerima beras 20 Kg (1 karung), gula pasir 5 Kg, Kacang hijau 2 Kg, Susu bubuk Dancow 3 renteng, mie instan rasa soto 1 karton dan telur ayam 1 rak,” rinci Watratan.

Lebih lanjut ia menyebut, untuk bantuan kearifan lokal, diberikan kepada 3 kelompok sanggar seni. Diantaranya, Kelompok sanggar seni di ohoi Kolser, Rumadian dan ohoi Abram Kamear.

“Tiga kelompok ini menerima jenis bantuan, berupa biaya operasional pentas seni, pembelian alat musik, kostum dan perlengkapan lainnya serta biaya administrasi,” kata Hendrik.

Pria yang pernah menjabat sebagai Asisten II bidang Perkonomian dan Pembangunan ini mengungkapkan bansos yang diberikan bagi WRSE ini guna memberdayakan sekaligus meningkatkan taraf hidup. dalam menjalankan usaha ekonomi produktif.

Pemberian bansos kepada anak kurang mampu, katanya, dimaksudkan agar meningkatkan asupan gizi bagi anak terlantar/kurang mampu.

Sedangkan pemberian bansos bagi kelompok sanggar seni, bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik sosial dan atau menangkal paham-paham radikalisme di masyarakat yang dilaksanakan dalam bentuk pelestarian nilai budaya seni dan tari tradisional kepada generasi muda.


Nilai Anggaran 

Watratan mengungkapkan, kegiatan pemberdayaan bagi perempuan rawan sosial ekonomi bersumber dari DPA dinas sosial daerah kabupaten Maluku Tenggara Nomor 1.06.1.06.01.23.05 Tahun Anggaran 2020.

 “Jumlah anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 50.000.000,” katanya.

Sementara itu, untuk kegiatan pelayanan dan perlindungan kesejahteraan sosial anak terlantar atau kurang mampu bersumber dari DPA Dinsos Malra Nomor 1.06.1.06.01.16.16 Tahun Anggaran 2020 dengan Jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 37.500.000.

"Untuk kegiatan penguatan kearifan lokal bersumber dari APBN Kementerian Sosial RI Cq. Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI Tahun Anggaran 2020. Jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp. 150.000.000,” beber Watratan.

Landasan Penyaluran Bansos

Kepala Dinsos Malra ini menyatakan, penyaluran bantuan bagi 100 penerima manfaat dan 3 kelompok sanggar seni berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4467).

Selain itu, katanya, berdasar juga pada  Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2019 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 232).“Dan Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 731 Tahun 2020 tentang Penetapan 50 (Lima Puluh) Orang Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif Wanita Rawan Sosial Ekonomi. Keputusan Bupati Maluku Tenggara Nomor 734 Tahun 2020 tentang Penetapan 50 (Lima Puluh) Orang Anak Terlantar atau Kurang Mampu Penerima Asistensi Sosial/Jaminan Hidup Tahun 2020,” tandasnya. (Gerry Ngamel)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar