Marrin News

Pelabuhan dan Bandara di Kepulauan Kei Resmi Dibuka Kembali

Pelabuhan Yos Sudarso Tual dan Bandara Karel Saidsitubun Langgur-Maluku Tenggara. Foto/Istimewa.

Malra, Marrinnews.com – Layanan pelayaran Kapal Motor milik PT. Pelni dan penerbangan pesawat komersial, resmi diizinkan beroperasi kembali di wilayah Kepulauan Kei. Perizinan ini menyusul adanya keputusan bersama antara Pemerintah daerah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

Ketetapan putusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual, masing-masing bernomor 751 tahun 2020 dan 399 tahun 2020 tertanggal 30 Juli 2020 tentang pembukaan akses dan ijin pengunaan fasilitas penerbangan pesawat komersil pada Bandara Udara Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara dan pembukaan akses pelayaran kapal penumpang di Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual.

Bupati Malra M. Thaher Hanubun dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dalam surat itu memutuskan, membuka kembali akses ijin penggunaan fasilitas kapal penumpang yang masuk atau berlabuh dan keluar pada Pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual dan ijin penggunaan fasilitas penerbangan pada Bandar Udara Karel Sadsuitubun Maluku Tenggara.

“Pembukaan akses dan ijin penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud, terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2020,” cetus mereka.

Meski begitu, kedua pimpinan tinggi di daerah Kepulauan Kei itu menegaskan, pelaksanaan pelayaran serta penerbangan dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Coronavirus disease 19 (Covid-19) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Keputusan Bersama Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual.

Lebih lanjut, pembukaan akses transportasi dan ijin penggunaan fasilitas sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu SKB ini, akan dilakukan evaluasi kembali berdasarkan perkembangan situasi penyebaran Coronavirus disease 19 (Covid-19) di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.

“Dengan berlakunya surat keputusan ini, maka surat Keputusan Bersama Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual dan surat lainnya yang dikeluarkan secara sepihak oleh Bupati Maluku Tenggara dan Wali Kota Tual terkait pemberhentian sementara penerbangan pesawat komersil dan pemberhentian berlayar bagi kapal penumpang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Kecuali, penegasan tentang pelaksanaan protokol kesehatan Coronavirus disease 19 (Covid-19) masih tetap berlaku,” tegas Hanubun dan Rahayaan. (MN-16)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar