Marrin News

Hari Keempat Ops Patuh Siwa Lima 2020, Polres Malra Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor

Puluhan Kendaraan yang Disita Polres Malra Dalam Operasi Patuh Siwa Lima 2020, Senin (27/7/2020). Foto/HumasPolres

Malra, Marrinnews.com – Operasi Patuh Siwalima 2020 oleh Jajaran Kepolisian Resort Maluku Tenggara kini memasuk hari keempat sejak bergulir pada 23 Juli 2020. Selama empat hari itu, jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malra berhasil menyita 85 unit kendaraan bermotor.

Terpisah, pada Senin, (27/7/2020) Sat Lantas Polres Malra melalui Ops Patuh kembali menyita 20 kendaraan bermotor jenis roda dua. Puluhan kendaraan beserta pengemudinya ditindak  karena dianggap melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diketemukan Tim Ops saat itu.

“Tadi yang ditilang itu sekitar 20 kendaraan karna telah melanggar aturan lalu lintas. Ada pengendara yang tidak punya SIM, STNK, dan tidak menggunakan helm sebagai pengaman sehingga terpaksa kendaraannya kami tilang dan amankan di Polres," ungkap Kepala Sat Lantas Iptu Jonas Paulus, Senin (27/7/2020).

Menurut Jonas, selama bergulirnya operasi patuh beberapa hari ini, Sat Lantas menindak 22 perkara atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi maupun kendaraan yang dikemudikan.

Terhadap 10 kendaraan lainnya, kata dia, hanya diberikan teguran ringan.

Paulus ungkap, kendaraan yang ditilang berdasarkan surat perintah Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Malra AKBP Alfaris Pattiwael.

“Sesuai surat perintah tersebut, setiap tindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengemudi harus ditindak,” bebernya.

Paulus mengaku, sesuai pantauan Sat Lantas selama empat hari terakhir dalam operasi Patuh ini, masih banyak masyarakat belum patuh dan taat dalam berlalu lintas.

"Tadi saat operasi masih saja ada pengendara yang masih tidak menggunakan helm maupun kelengkapan kendaraan lainnya," sesal dia.

Kasat Lantas mengingatkan, peraturan lalu lintas yang dijalankan pihaknya, semata-mata untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi setiap pengemudi.

Sesuai hukum, kata dia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan lalu lintas. Hal itu demi untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas bisa terjaga.

"Wajib hukumnya bagi semua pengemudi kendaraan untuk mentaati aturan lalulintas, baik pengemudi sepeda motor maupun truk dan angkot. Ini semua demi keselamatan pengemudi sendiri. Selain itu, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Malra,” ujarnya.

“Kami berharap dengan adanya penindakan yang dilakukan ini, masyarakat pengguna jalan bisa sadar dan dapat berhati-hati serta tertib saat berlalu lintas. Sehingga keamanan, keselamatan di jalan raya bisa terjaga," pintanya.

Untuk diketahui, Operasi Patuh Siwa Lima 2020 oleh Polres Malra, Senin (27/7/2020) melibatkan Kanit Dikyasa Ipda Ratu K. Wasiata, gabungan Provos/POM TNI-AD, AU, AL, Pers Lantas terlibat Spirn dan Pers Intelkam terlibat Sprin.

Operasi ini sendiri dipimpin langsung Kanit Turjawali Lantas Polres Malra Ipda A. Sopacua dengan area operasi di seputaran wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.

Lokasi yang dilalui, diantaranya Jalan Dihir, Jl. Dr. Laimena, Jl. Trikora, Jl. Soekarno Hatta Ohoijang, Jln Telaver, dan Jl. Raya Baru Kolser, Pasar Langgur Kec. Kei Kecil. (MN-16)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar