Marrin News

Polres Malra Serahkan 3 Tersangka Tindak Narkotika Ke Kejaksaan Tual

Proses Serah Terima Dokumen Tiga Tersangka Kasus Narkotika.

Tual, Marrinnews.com –
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Maluku Tenggara IPTU A. Kenne, SH menyatakan, pihaknya telah menyerahkan tiga orang tersangka tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (22/6/2020) sekitar pukul 14.30 WIT.

“Ketiga orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial MRT alias I, FR alias R dan AMY alias M,” sebut Kenne saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2020).

Menurut Kenne, tiga tersangka itu melakukan tindak pidana tanpa hak dengan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

Tindakan itu, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut, Kenne mengatakan, penyerahan tahap kedua terhadap ketiga tersangka dimaksud oleh Kaur Bin Opsnal Sat. Resnarkoba Polres Malra IPDA A.D.Metanfanuanan bersama BRIPKA Muhamad TEHUPELASURY, BRIPKA Jan Dominggus Weringkukly dan BRIGPOL Mustafa Jiali dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kurnia Yoga Pratama, SH.

“Penyerahan itu berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara, Nomor : T/28/VI/2020/Resnarkoba tanggal 22 Juni 2020, Nomor : T/28/VI/2020/Resnarkoba tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor : T/28/VI/2020/Resnarkoba tanggal 22 Juni 2020,” terangnya.

Sementara itu, Kenne mengaku, untuk satu tersangka lainnya, yakni AB alias K akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada pada pekan depan. Hal itu sesuai hasil koordinasi antara Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

IPTU Kenne menegaskan, konsep penyalahgunaan    narkotika oleh para tersangka dimaksud berpangkal  dari   bentuk penyimpangan atau perbuatan dari orang-orang   yang tidak berhak. Konsep tersebut sesuai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Kondisi inj sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa,” tandasnya. (Timred)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar