Marrin News

Pengacara LBH ARI Beberkan 6 Kejanggalan Ijazah Ketua Demokrat Tual yang Diduga Palsu

Pengacara LBH Ari Wahyu R Fakoubun SH.I., MH. (Paling Kiri), Lukman Matutu, Halik Roroa (tengah), Mefi Hanafi Rabrusun SH. MH dan Gasandi Renfan (Paling Kanan).
Pengacara LBH Ari Wahyu R Fakoubun SH.I., MH. (Paling Kiri), Lukman Matutu, Halik Roroa (tengah), Mefi Hanafi Rabrusun SH. MH dan Gasandi Renfan (Paling Kanan).


Tual, Marrinnews.com.- Pengacara pelapor H Abdul Halik Roroa SH MH yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARI membeberkan 6 kejanggalan ijazah milik terlapor Anggota DPRD juga Ketua Demokrat Kota Tual Hasim Rahayaan SH  yang diduga palsu dalam konferensi pers dikantor LBH ARI, Rabu (10/6/2020).

Wahyu R Fakoubun SH.I., MH Pengacara LBH ARI yang juga merupakan ketua prody Ilmu Hukum pada salah satu Universitas swasta di Kota Tual menuturkan berdasarkan data dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) terkait ijazah milik Hasim Rahayaan yang telah dikantongi pihaknya terdapat beberapa indikasi yang timpang, Pertama tanggal, dimana sesuai data, transkip lebih duluan diterbitkan baru kemudian ijazah.

“Sesuai data Tanggal pada transkip yaitu 20 April 2004 sementara pada ijazah tertanggal 5 Mei 2004, disini menerangkan bahwa transkip lebih dulu keluar baru ijzah padahal seharusnya ijazah dulu baru transkip,” Ungkap Fakoubun.


transkip nilai
Transkip nilai


Kedua, setiap nama lembaga penyelenggara dalam hal ini perguruan tinggi yang ada dibawah Yayasan maka wajib hukumnya perguruan tinggi tersebut mencamtumkan nama yayasan pada setiap ijazah atau transkip diatasnya.

“Tidak bisa tidak, nanti teman teman wartawan bisa liat tidak ada pencatuman nama yayasan, padahal universitas islam azzahra berada dibawah yayasan lentera azzahra, seharusnya dicantumkan diatas tapi kenapa ini tidak dicantumkan, hal ini patut diduga kebenaranya,keasliannya,” Ujar Fakoubun sambil menunjukan ttranskip kepada awak media.

ijazah
Ijazah


Ketiga soal nama, dimana ada perbedaan penulisan nama pada ijazah dan nama pada transkip nilai, pada ijazah ditulis “Hasim Rahajaan” sementara ditranskip tertulis Hasyim Rahayaan.

“Pertanyaanya Hasim Rahajaan pada ijazah ini siapa dan Hasyim Rahayaan dapa transkip ini siapa,” Ungkapnya.

Sementara LLDIKTI Sambungnya, membenarkan berdasarkan data Forlap Dikti yang merupakan pangakalan data setiap perguruan tinggi, nama mahasiswa yang tercatat pada universitas azzahra adalah nama Hasyim Rahayaan yang ada pada transkip dan bukan Hasim Rahajaan yang ada pada ijazah.

Copian Surat dari pangkalan data Forlapdikti
Copian Surat dari pangkalan data Forlapdikti


Keempat, sesuai data dari LLDIKTI status Hasyim Rahayaan diketahui telah mengundurkan diri pada tanggal 1 Agustus 2019 tapi ijazahnya dikeluarkan pada tahun 2004.

“Logika Hukum dari mana, saya telah dua tahun menandatangani ijazah, saya tidak pernah temukan kasus seperti ini, bagaimana mungkin telah mengundurkan pada 2019 tapi ijazahnya keluar pada tahun 2004, ini sesuatu yang sangat bertentangan,” Sesalnya.

Kelima, Pada transkip nilai tidak dicantumkan judul skripsi dan juga tanggal yudisium padahal hal ini wajib dicantumkan pada setiap transkip dan yang Keenam pada transkip selain tidak ada cap juga yang menandatangani transkip adalah seorang kepala biro administrasi akademik.

“Bukan seorang kepala biro administrasi akademik yang tanda tangan, Ini surat resmi harusnya Dekan atau rektor yang tanda tangan, atas hal ini kami patut menduga, saya selaku orang yang sering menandatangani ijazah dan mengeluarkan transkip nilai itu tidak pernah menemukan hal seperti ini,” Bebernya.

“Dengan demikian kami patut menduga dan mencurigai bahwa ijazah hasim rahayaan sebagaimana dilaporkan patut diduga bahwa ijazah tersebut palsu, sekali lagi kami pertegas bahwa ini masih diduga,” Tutupnya

Pengacara Hasim Rahayaan Tantang Pelapor H. Halik Roroa Serahkan Ijazah yang diduga Palsu ke Mapolres 


Kuasa Hukum Hasim Rahayaan Wahyu Fakaubun SH (Kanan)
Kuasa Hukum Hasim Rahayaan Wahyu Fakaubun SH (Kanan) 


Sementara itu Pengacara Hasyim Rahayaan, Wahyudin Ingratubun SH meminta Halik Roroa untuk membuktikan dugaan Ijazah palsu untuk diserahkan ke Polres Maluku Tenggara.

“Kami juga mendesak kepada yang bersangkutan, untuk membuktikan yang aslinya mana, karena dalam hukum siapa yang mendalil maka dia yang harus membuktikan,” kata Ingratubun di Tual, Kamis (11/6/2020).

Ingratubun menjelaskan, dalam laporan dugaan pemalsuan Ijazah oleh Halik Roroa terhadap kliennya di Polres Malra, seharusnya dicantumkan ijazah palsu sebagai dasar pelaporan agar tidak menimbulkan multi tafsir di publik terkait laporan tersebut.

Pada prinsipnya kami tetap kooperatif, tapi sampai saat ini kami belum di dapat dapat panggilan dari penyidik Polres Malra,” ucapnya.

Sementara itu, Ruslani Rahayaan selaku keluarga Hasyim Rahayaan mengatakan, dalam logika berpikir terkait dengan apa yang dimaksudkan palsu atau asli maka seharusnya memiliki alat pembanding.

Menurut dia, yang terjadi dalam pelaporan dugaan Ijazah palsu toleh Halik Roroa terhadap Hasyim Rahayaan, tidak di mencantumkan bukti pembanding untuk mengukur kepalsuan tersebut.

“Kalau sudah mendalil bawah, ada sesuatu yang palsu maka harus membuktikan yang asli,” kata Rahayaan.

Dia mendesak kepada penyidik Polres Malra, agar meminta kepada pelapor untuk membuktikan keaslinya ijazah palsu menurut pelaporan tersebut.

Menurut Rahayaan, sesuai bukti ijazah yang keluarkan oleh Universitas Islam Azzahra yang saat ini dikantonginya sama dengan ijazah Hasyim Rahayaan, tidak mencantumkan nama yayasan tersebut.

“Ini contoh ya, ini bukan ijazahnya pak Hasyim Rahayaan, tapi ini ijazah yang dikeluarkan oleh Azzahra Asli, juga tidak menuliskan yayasan, apakah ini semua palsu,” pungkasnya sambil menunjukan salah satu ijazah yang juga di keluarkan Universitas Azzahra kepada Awak Media.
Ruslani Rahayaan selaku keluarga Hasyim Rahayaan

Dijelaskan, yayasan Azzahra dalam mengeluarkan ijazah semua memiliki kesamaan, sehingga publik jangan terhipnotis oleh kelompok- kelompok tertentu yang mengatakan bahwa penuliskan ijazah harus mencantumkan nama yayasan tersebut. (MN_86).



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar