Marrin News

Pekan Depan, Polres Malra Serahkan 4 Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Tual

(dari kanan) Iptu A Kenne


Tual, Marrinnews.com - Kasat Narkoba Polres Maluku Tenggara IPTU A. Kenne mengatakan, empat tersangka tindak pidana narkotika akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada Senin (22/6/2020).

“Empat tersangka tersebut, Senin pekan depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” ungkap Kasat Reserkob di ruang kerjanya, Rabu (17/6/2020).

Kenne menjelaskan, penyerahan 4 tersangka dimaksud merupakan bagian dari proses tahap kedua. Artinya bahwa ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, tersangka beserta barang bukti harus dilimpahkan ke kejaksaan untuk kemudian dibuatkan jadwal sidang.
Dia mengaku, sebelumnya terhadap 4 tersangka telah dilakukan proses penyidikan dan penyerahan berkas tahap pertama Ke Kejaksaan setempat oleh Satresnarkoba.

“Berkas perkara sempat dinyatakan belum lengkap atau P19 oleh Kejaksaan. Kemudian berkas dilengkapi dan diperbaiki penyidik hingga akhirnya  dinyatakan lengkap (P21). Surat pemberitahuan hasil penyelidikannya sudah kami peroleh dari Kejaksaan Negeri Tual,” bebernya.

Kenne menyebut, berkas kelengkapan itu masing-masing, Surat Nomor : B-417/Q.1.12/ENZ 1/05/2020, atas nama tersangka berinisial MRT alias I, Surat Nomor : B-418/Q.1.12/ENZ 1/05/2020, atas nama tersangka berinisial FR alias R, Surat Nomor : B-419/Q.1.12/ENZ 1/05/2020, atas nama tersangka berinisial AMY alias M dan Surat Nomor : B-420/Q.1.12/ENZ 1/05/2020, atas nama tersangka berinisial AB alias KK.

Kenne menegaskan, keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Selain itu, dipidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000 (delapan milyar rupiah).

Lebih lanjut dia mengaku, perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap serta prekusor narkotika, kini sudah bersifat transnasional dan dilakukan dengan modus operandi yang tinggi. Dalam prosesnya, keberadaan narkotika didukung oleh jaringan organisasi yang luas.

“Tindak pidana dibidang narkotika tidak lagi dilakukan secara perorangan, melainkan melibatkan banyak orang dan dilakukan secara bersama-sama. Bahkan mereka merupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas dan bekerja secara rapih dan sangat rahasia,” terangnya.

Menurut Kenne, keberadaan narkotika sudah banyak menimbulkan korban, terutama dikalangan generasi muda bangsa. Hal ini tentu akan sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

“Untuk itu, perlu penanggulangan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor narkotika secara masif, khususnya diwilayah hukum Maluku Tenggara,” tandasnya. (Tim Redaksi)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar