Tim Medis saat melakukan RDT kepada salah satu Pelaku Perjalanan |
Langgur, Marrinnews.com - Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Maluku Tenggara melakukan rapid diagnostic test (RDT) kepada tujuh warga Ohoi (desa) Wirin dan Tetoad-Kecamatan Hoat Sorbay di lokasi karantina ohoi Wirin, Rabu (10/6/2020) siang.
Ketujuh warga tersebut, masing-masing dari ohoi Wirin, yakni Muhclis Fernatubun, Abu Salim Fernatubun, Iwan Fernatubun, Yusuf Fernatubun dan Malik Fernatubun. Sementara dua warga lainnya dari ohoi Tetoad, yakni Jamrud Renhoran dan Hj. Abdul Aziz Renhoran. Proses pemeriksaan RDT ini disaksikan langsung Camat Hoat Sorbay, Kepala ohoi Wirin, Kepala BKKBN dan Kepala Dinas Kesehatan Malra serta Bhabinsa TNI.
Juru Bicara Gugus Tugas Penangganan COVID-19 Malra, dr. Katrinje Notanubun mengungkapkan, rapid test bagi 7 warga tersebut dilakukan karena mereka telah melakukan perjalanan ke wilayah Keswui Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang merupakan zona merah.
“Bapak-bapak ini pergi ke zona merah, sehingga mau tak mau, harus menjalani rapid test,” ujar dr. Ketty Notanubun dihadapan ketujuh warga usai pemeriksaan.
Notanubun menegaskan, kebijakan pemeriksaan itu sendiri dilakukan guna memberikan jaminan keamanan kesehatan bagi ketujuh orang dimaksud. Sekaligus, kenyamanan bagi 127.000 warga di Bumi Larvul Ngabal, termasuk Kota Tual.
Notanubun mengaku, sebelumnya ia telah berkoordinasi dengan Kepala dinas kesehatan SBT untuk memastikan prosedur pemeriksaan kesehatan yang telah dijalani ketujuh warga selama berada di Keswui. Meski begitu, katanya, dari laporan yang diterima dari pihak Puskesmas setempat, ketujuh warga itu hanya mendapat pemeriksaan suhu.
“Dari laporan kepala puskesmas wilayah yang ditinggali ketujuh warga bahwa sudah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Saya berpikir dilakukan pemeriksaan darah tapi nyatanya hanya pengecekan suhu saja. Untuk itu, saya mengambil kebijakan untuk melakukan RDT,” terangnya.
“Kebijakan ini juga telah saya koordinasikan dengan Bupati M. Thaher Hanubun selaku Ketua Gugus Tugas Malra,” tambah dia.
Hasil RDT
Dari hasil pemeriksaan Rapid test 7 warga yang berlangsung kurang lebih 30 menit itu, tidak menunjukan reaktif Covid-19 (Negatif).
Kepala dinas kesehatan Malra ini menyatakan, meski hasil RDT tersebut negatif, namun pihaknya akan kembali melakukan RDT tahap kedua. Proses terhitung sepuluh hari kemudian, setelah masa RDT pertama.
“Sesuai standar operasional prosedur (SOP) kesehatan maka kami akan tetap melakukan proses RDT ulang, 10 hari kemudian. Jika nanti pada tahap kedua, hasilnya berubah maka akan dilanjutkan dengan tahap Swab,” kata Notanubun.
Penetapan Status dan Pemberlakuan Karantina
Menurut Notanubun, ketujuh warga ini akan menjalani masa karantina selama 28 hari sesuai standar WHO. Terhadap mereka ditetapkan status sebagai pelaku perjalanan. Mengingat warga bersangkutan telah melakukan perjalanan selama 4 hari di Keswui-SBT.
“Mereka akan dikarantina selama 28 hari. Itu masa karantina yang harus mereka jalani. Mengingat perjalanan mereka dari zona merah dan ditambah lagi angka kasus covid yang makin semakin meningkat,” jelasnya.
Notanubun memastikan, akan terus melakukan pengamanan kesehatan terhadap 7 warga ini selama masa karantina. Ia juga meminta, Camat dan kepala ohoi setempat agar dapat memberikan jaminan keamanan di sekitar lokasi karantina.
“Usahakan agar tidak menerima tamu yang hendak berkunjung ke tempat karantina. Perlengkapan makan dan minum pun harus disediakan khusus bagi mereka. Dan yang paling utama, jaga mereka agar tidak melakukan kontak fisik dengan warga sekitar, ingat pakai masker dan patuhi protokol kesehatan lainnya,” pintanya.
“Satu orang saja tertular maka dipastikan akan merambat ke warga lainnya. Penularan ini sangatlah cepat. Apalagi kondisi kehidupan masyarakat Kei yang begitu sosialis, sehingga perlu untuk menaati protokol yang ada,” tandas Notanubun. (Gerry)
Editor : Ridwan Kalengkongan