Marrin News

7 Warga yang dikarantina Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Masyarakat Malra

Juru bicara Pemerintah Daerah Maluku Tenggara untuk penanganan Covid-19, dr. Katrinje
Juru bicara Pemerintah Daerah Maluku Tenggara untuk penanganan Covid-19, dr. Katrinje

Langgur, Marrinnews.com - Juru bicara Pemerintah Daerah Maluku Tenggara untuk penanganan Covid-19, dr. Katrinje Notanubun menyatakan, 7 warga Ohoi Wirin dan Tetoad-Kecamatan Hoat Sorbay yang bepergian ke Kaswui-SBT, telah melanggar aturan sebagaimana termuat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional Nomor 7 Tahun 2020. Surat edaran tersebut mengatur tentang kriteria dan syarat perjalanan orang di masa adaptasi new normal.

“Ketujuh warga ini melanggar aturan yang berlaku, dimana mereka bepergian tanpa sepengetahuan dan izin dari Pemerintah.  Apalagi tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif,” ungkap Notanubun di Ohoi Wirin, Rabu (10/6/2020).

Notanubun menyebut, sesuai surat edaran Gustu Nasional terbaru itu, kriteria pertama melakukan perjalanan adalah orang atau pekerja di bidang pelayanan Covid, pertahanan keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, dan fungsi ekonomi penting, Kedua adalah perjalanan rujukan pasien, Ketiga menyangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI dan pelajar di luar negeri yang dilandasi dengan persyaratan berupa, surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif atau rapid test dengan hasil non reaktif  yang berlaku 3 hari saat keberangkatan.

 “Terhadap kriteria keluarga meninggal dan pasien yang dirujuk, diperbolehkan bagi keluarganya ataupun pasien tersebut melakukan perjalanan. Tetapi dengan syarat harus ada hasil pemeriksaan RDT melalui dinas kesehatan setempat sebelum yang bersangkutan melakukan perjalanan keluar. Selain itu, harus ada persetujuan dari Pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Maluku Tenggara tanpa diwakilkan,” tegasnya.

Kepala dinas Kesehatan Malra itu mengatakan, pentingnya surat keterangan tersebut guna memastikan kesehatan warga sebelum memasuki wilayah daerah lain. Ataupun sebaliknya.

Lebih lanjut, dokter Ketty menegaskan, pemberlakuan aturan bagi ketujuh warga tersebut bukan sesuatu yang bersifat diskriminatif. Melainkan merupakan aturan yang telah ditetapkan negara dan harus dijalankan Pemerintah daerah dengan tegas.

“Ini amanah yang harus kami lakukan sebagai tim gugus tugas penanganan covid-19 di bumi Larvul Ngabal. Suka atau tidak suka, warga harus mentaati dan mejalani aturan itu, karena ini semua demi diri sendiri, keluarga, warga lainnya serta daerah ini,” kata Notanubun.

Sebelum Berangkat Ke 7 Pelaku Perjalanan sempat ditahan Kepo Wirin

Sementara itu, Kepala Ohoi Wirin (Kepo) Mahmud Fernatubun mengaku, dirinya telah memberi peringatan atau arahan sebelum keberangkatan 5 warganya itu ke Keswiu, termasuk istri dan anak dari sang almarhum. Meski begitu, katanya, peringatan itu tidak dihiraukan pihak keluarga (Pelaku Perjalanan).

“Sekitar pukul 6 sore kami mendengar informasi meninggalnya almarhum. Disaat bersamaan diketahui istri, anak dan keluarga dari almarhum ingin berangkat ke Kaswui. Dari info itu, kemudian saya bersama dengan beberapa Bhabinsa dan salah satu anggota Polisi langsung memberi arahan ke mereka untuk tidak pergi kesana, karena wilayah itu zona merah,” ungkap Fernatubun kepada awak Marrinnews.com di Ohoi Wirin, Rabu (10/6/2020).

“Kami juga sudah mencoba untuk membatasi mereka dengan alasan kondisi alam dan jarak yang jauh dari Wirin ke Kaswui, sehingga pastinya mereka tidak dapat ikut pamakaman. Tapi mereka itu kepala batu, tidak mau dengar arahan kami,” tambahnya.

Menurut Fernatubun, arahanya itu dibantah para pelaku perjalanan dengan alasan bahwa mereka hanya menghantarkan istri dan anak dari almarhum sebatas Tayando saja. Karena setelah tiba di sana (Tayando), sudah ada keluarga dari Keswui yang menjemput sang istri dan anak almarhum.

“Dari alasan mereka ini, kami sangat yakin karena bahan bakar yang dimiliki hanya 60 liter saja dan itu tentu tidak akan sampai ke Keswui. Tapi ternyata sampai di Tayando, tidak ada keluarga yang jemput, akhirnya mereka mencari tambahan bahan bakar lagi dan lanjut perjalanan ke pulau Kur. Sampai di Kur, ternyata tidak ada juga penjemputan, akhirnya mereka langsung ke Keswui,” beber dia.

“Sesampainya mereka di Keswui, mereka hendak langsung kembali. Tapi kemudian ditahan oleh keluarga disana karena bertepatan dengan musibah laut di Pulau Kur. Disisi lain, kondisi alam laut yang tidak bersahabat saat itu,” katanya.

Fernatubun menyebut, jumlah orang yang berangkat ke Kaswui sebanyak 9 orang. Masing-masing, 7 warga ohoi Wirin (termasuk istri dan anak dari Almarhum) serta 2 warga ohoi Tetoat. Transportasi yang digunakan, yakni speed boat milik pribadi.

“Sembilan orang yang berangkat. Tapi yang kembali hanya 7 orang. Istri dan anak almarhum tetap tinggal di Keswui,” jelasnya.

Fernatubun mengaku, dirinya sudah mendapat teguran keras dari Bupati Malra atas perilaku warganya itu. Sebagai sanksi, dirinya diganjar menanggung seluruh keperluan hidup ketujuh pelaku perjalanan selama masa karantina dengan anggaran dana desa.

“Ketujuh PP ini sudah menjalani masa karantina selama 5 hari. Kami dari pemerintah ohoi, Bhabinsa TNI , relawan akan mengawasi ketat ruang gerak mereka. Untuk biaya, saya akan bertanganggung jawab sepenuhnya,” tegasnya.

Salah satu pelaku perjalanan, Hj. Abdul Aziz Renhoran menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak yang telah diresahkan atas perbuatan mereka itu.

“Kami minta maaf. Jujur bahwa kami dengar berita itu tiba-tiba dan tidak ada rencana untuk pergi kesana. Kami juga sudah dilarang oleh Kepala ohoi dan Bhabinsa, tapi karena cinta dan kasih sayang kami bagi anak cucu kami, sehingga apapun resikonya kami harus tiba di Keswui,” ujar Renhoran.

“Saat kami kembali, bukannya kami sengaja untuk menghilang, tapi kami mau melaporkan ke petugas tentang perjalanan kami ini,” tandasnya. (Gerry)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar