Marrin News

Wali Kota : Sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Masjid, Dihimbau Sesuai Protokoler Kesehatan

Pemerintah Kota Tual bersama Kementrian Agama, MUI dan Forkopimda saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Takbiran serta sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlangsung di aula Balai Kota, Rabu (13/05/2020)

Tual, Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual bersama Kementrian Agama, MUI dan Forkopimda menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Takbiran serta sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlangsung di aula Balai Kota, Rabu (13/05/2020).

Wali Kota Tual Adam Rahayaan S.Ag, M.Si kepada wartawan usai pelaksanaan rapat mengatakan keputusan bersama dengan mempertimbangkan maklumat Kapolri, edaran Menteri Dalam Negeri dan edaran Kementerian Agama terkait pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sholat Idul Fitri di laksanakan di Masjid dengan mematuhi Protokoler Kesehatan.

“Poin terakhir edaran dikembalikan kepada kondisi daerah masing-masing dan tadi kita sepakat untuk Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan di masjid masing-masing hanya saja diikuti dengan penegakan protokoler kesehatan dengan baik,” Tegasnya.

Dijelaskannya, semua pihak harus memahami bersama, karena baik itu didalam edaran maupun maklumat oleh Pemerintah tidak ada pelarangan Sholat tetapi hanya mengatur khususnya dalam masa Pandemi saat ini.

“kita bukan larang, mohon ini juga masyarakat dan kita semua pahami bahwa semua himbauan dan maklumat itu tidak ada kata-kata melarang orang ibadah tetapi membatasi atau bahasa lain mengatur jalannya ibadah,” Tegasnya.

“Kalau melarang kan bertentangan dengan Pancasila, jadi misalnya kalau sholat, mungkin kita mengatur shaf saja saat sholat, karena kalo cuci tangan kan kita sudah wudhu sebelum masuk masjid,” Tambahnya.

Selain itu, Takbiran juga dibolehkan tetapi diatur hanya bisa dilakukan di areal mesjid setempat, karena pada malam tersebut jembatan watdek akan dijaga ketat, tidak ada pawai baik dari Kota ke Kabupaten maupun sebaliknya.

“Jembatan hanya dibuka dan diperuntukan bagi warga yang sedang tidak pawai atau arak arakan, semua nantinya akan disampaikan dan diumumkan kepada warga melalui surat keputusan bersama kedua Pemerintahan,” Ungkapnya. (MN_86).





Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar