Pemerintah Kota Tual bersama Kementrian Agama, MUI dan Forkopimda saat menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Takbiran serta sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlangsung di aula Balai Kota, Rabu (13/05/2020) |
Tual,
Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual bersama Kementrian Agama, MUI dan Forkopimda menggelar rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Takbiran serta sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang berlangsung di aula Balai Kota, Rabu (13/05/2020).
Wali Kota Tual Adam Rahayaan
S.Ag, M.Si kepada wartawan usai pelaksanaan rapat mengatakan keputusan bersama dengan
mempertimbangkan maklumat Kapolri, edaran Menteri Dalam Negeri dan edaran
Kementerian Agama terkait pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Sholat
Idul Fitri di laksanakan di Masjid dengan mematuhi Protokoler Kesehatan.
“Poin
terakhir edaran dikembalikan kepada kondisi daerah masing-masing dan tadi kita
sepakat untuk Sholat Idul Fitri tetap dilaksanakan di masjid masing-masing hanya saja diikuti dengan
penegakan protokoler kesehatan dengan baik,” Tegasnya.
Dijelaskannya, semua pihak
harus memahami bersama, karena baik itu didalam edaran maupun maklumat oleh Pemerintah
tidak ada pelarangan Sholat tetapi hanya mengatur khususnya dalam masa Pandemi
saat ini.
“kita bukan larang, mohon ini
juga masyarakat dan kita semua pahami bahwa semua himbauan dan maklumat itu
tidak ada kata-kata melarang orang ibadah tetapi membatasi atau bahasa lain
mengatur jalannya ibadah,” Tegasnya.
“Kalau melarang kan
bertentangan dengan Pancasila, jadi misalnya kalau sholat, mungkin kita
mengatur shaf saja saat sholat, karena kalo cuci tangan kan kita sudah wudhu
sebelum masuk masjid,” Tambahnya.
Selain itu, Takbiran juga dibolehkan
tetapi diatur hanya bisa dilakukan di areal mesjid setempat, karena pada malam
tersebut jembatan watdek akan dijaga ketat, tidak ada pawai baik dari Kota ke
Kabupaten maupun sebaliknya.
“Jembatan hanya dibuka dan diperuntukan
bagi warga yang sedang tidak pawai atau arak arakan, semua nantinya akan
disampaikan dan diumumkan kepada warga melalui surat keputusan bersama kedua
Pemerintahan,” Ungkapnya. (MN_86).
Editor : Ridwan Kalengkongan