Marrin News

Pertahankan Zona Hijau, Bupati Keluarkan Titah Larangan bagi Nelayan Andon

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun



Langgur, Marrinnews.com – Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun resmi telah mengeluarkan titah (Perintah) surat larangan aktivitas bagi nelayan andon luar daerah di wilayah perairan Maluku Tenggara. 

Titah melalui surat edaran bernomor 443.2/2590/SETDA tertanggal 19 Mei 2020 itu tentang antisipasi Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Maluku Tenggara melalui Kapal-Kapal di nelayan dari luar daerah. ditujukan bagi seluruh Camat, Penjabat dan Kepala ohoi setempat.

Dijelaskannya, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Forkopimda Malra tertanggal 30 April 2020 dan keputusan rapat teknis Forkopimda Malra dan Kota Tual bersama instansi vertikal tertanggal 2 Mei 2020 terkait strategi pencegahan penyebaran Covid-19 melalui nelayan andon/nelayan kecil dari luar daerah.

Senada hal itu, Thaher mengingatkan, arus masuk kapal-kapal nelayan Andon yang terindikasi berasal dari wilayah zona merah virus corona, dapat berpotensi menyebabkan penyebaran di bumi Larvul Ngabal.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah-pasal 65 ayat (1) huruf b dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan-pasal 4, maka saya tegaskan kepada kepala ohoi/penjabat kepala ohoi agar tidak menerima atau melarang kapal-kapal nelayan dari luar daerah beroperasi di wilayah perairan Maluku Tenggara selama masa pandemi Covid-19,” Tegasnya.

Orang nomor satu Malra itu menyatakan, langkah kongrit tersebut diambil guna mempertahankan status Zona Hijau di Kabupaten Maluku Tenggara terkait penyebaran Covid-19. Untuk itu, Pemerintah daerah berkomitmen untuk tetap mempertahankan status dimaksud.

“Sebagaimana komitmen dimaksud Pemda Malra telah mengambil langkah-langkah strategis dengan membentuk Gugus Tugas Covid-19 sesuai Keputusan Bupati Malra Nomor 705 Tahun 2020 Tanggal 6 April 2020 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Malra Nomor 703 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” jelas Bupati dalam surat edaran yang diterima Marrinnews.com, Kamis (21/5/2020).

Surat edaran Bupati Maluku Tenggara tentang antisipasi penyebaran covid 19


Guna mewujudkan komitmen itu, Hanubun merincikan, Gugus Tugas dalam menjalankan tugasnya agar senantiasa melakukan koordinasi dan pengendalian serta sosialisasi tentang protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.

Ia menambahkan, dalam upaya pencegahan itu, maka pentingnya dilakukan penyemprotan disinfekan, pembagian masker, melakukan karantina bagi pelaku perjalanan dan melakukan penanganan medis kepada pasien sesuai protokol Covid-19. Selain itu, membantu masyarakat yang terdampak Corona melalui jaring pengaman sosial, serta ketahanan pangan/ekonomi. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan


Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar