Jubir Covid 19 Pemkab Malra, dr. Katrinje Notanubun |
Langgur,
Marrinnews.com – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) telah mencabut status
dua pasien orang dalam pemantauan (ODP) dan satu orang pasien dalam pemantauan
(PDP).
Juru
bicara Covid 19 Pemerintah daerah Malra, dr. Katrinje Notanubun menjelaskan,
saat ini status dua warga Malra yang berstatus ODP 01 dan 02 telah bebas
status. Begitu juga dengan satu warga Langgur yang berstatus PDP 01.
“Telah
dilakukan pemeriksaan rapid tes sebanyak dua kali terhadap tiga warga ini dan
hasilnya negatif. Dengan begitu, status ODP serta PDP yang selama ini melekat
pada mereka dicabut,” ungkap dr. Ketty dalam Konfrensi Pers di Langgur, Senin
(13/4/2020).
Kepala
Dinas kesehatan itu menegaskan, penetapan status ODP ataupun PDP bagi setiap
pasien dengan riwayat tertentu berdasarkan protap yang berlaku. Dimana terhadap
status-status itu dinyatakan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit setempat.
“Berbeda
dengan pemeriksaan bagi pelaku perjalanan yang dikarantina. Mereka hanya
diperiksa suhu tubuh dengan termos scaner. Tetapi apabila dalam masa karantina,
muncul gejala Covid maka Pelaku perjalanan dimaksud akan ditetapkan statusnya,
baik itu ODP ataupun PDP,” terang Notanubun.
Lanjutnya
menyebutkan, pemeriksaan rapid tes tahap kedua-akhir bagi ketiga pasien
tersebut dilaksanakan pada Sabtu (11/4/2020). Proses RDT ditangani langsung
oleh tim dokter RSUD Karel Saidsitubun Langgur.
Sebagaimana
dikabarkan Marrin News sebelumnya,
penetapan status bagi ODP 01 berjenis kelamin Perempuan (38) beralamat di
Watdek dengan riwayat perjalanan dari luar negeri-Abu Dhabi. ODP 01 ditetapkan
pada tanggal 23 Maret 2020. Untuk ODP 02 berjenis kelamin Laki-laki (51)
beralamat di Wearsten, ditetapkan pada 25 Maret 2020 dengan riwayat perjalanan
dari luar daerah-Bali.
Sementara
status PDP 01 berjenis kelamin Perempuan (27) yang beralamat di Langgur,
ditetapkan pada 29 Maret 2020 dengan riwayat kontak erat dengan keluarga yang
baru tiba dari Bandung pada 16 Maret 2020. (Gerry)
Editor : Ridwan Kalengkongan