|
Langgur,
Marrinnews.com – Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual telah
bersepakat menghentikan sementara pelayaran kapal penumpang milik PT Pelni dan
PT ASDP dengan surat persetujuan bersama nomor 552.1/2221/Setda dan 552.1/900 sebagai
upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
terhadap masyarakat di kedua wilayah.
Dalam surat juga menyebutkan bahwa kesepakatan
tersebut merupakan hasil rapat
koordinasi bersama antar Pemda Malra, Pemkot Tual, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Covid 19, Forkopimda dan OPD teknis terkait dimana telah merekomendasikan dan
menyepakati 3 keputusan.
Pada
point pertama disebutkan bahwa, baik Pemda Malra maupun Tual meminta agar
dilakukan penghentian sementara operasi pelayaran kapal penumpang milik PT.
PELNI dan PT. ASDP dari dan ke Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.
Penghentian itu terhitung sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan 31 Mei
2020.
Penghentian itu terhitung sejak tanggal 15 April 2020
sampai dengan 31 Mei 2020, Sementara
pada butir kedua dijelaskan, untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak
(khusus angkutan logistik dan barang) di pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, masih
diperbolehkan dengan tetap mempertimbangkan Protokol Pencegahan Covid-19.
Pada
poin terakhir menegaskan, khusus untuk pelayaran dengan menggunakan Kapal Motor
Ferry (Ro-ro) yang melayani penumpang dan distribusi barang antar pulau di
dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, tetap beroperasi seperti
biasa dengan tetap mempedomani Protokol Pencegahan Covid-19.
“Keputusan
bersama ini sendiri dibuat untuk menjadi pertimbangan pihak-pihak yang
berwenang,” demikian akhir pernyataan dalam surat tersebut.
“Stock
kebutuhan sembako untuk lima bulan kedepan masih bisa terpenuhi,” kata Bupati
Hanubun dalam rapat koordinasi di Aula Polres Malra, Senin (13/4/2020).
Mantan
anggota DPRD Provinsi Maluku itu menjelaskan, dalam situasi perkembangan
pandemi corona yang trendnya kian menanjak, setidaknya Pemda sudah harus
memusatkan perhatian terhadap strategi penanggulangan. Meski begitu, katanya,
hal itu belum dapat sepenuhnya dilakukan lantaran fokus perhatian Pemda masih terpusat pada penanganan pelaku
perjalanan.
Orang
nomor satu Malra itu menegaskan, surat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud
merupakan respon terhadap dampak yang nantinya akan terjadi sehingga permintaan
dari kedua Pemda di Kepulauan Kei kepada pihak PT Pelni dan ASDP untuk
menghentikan sementara pelayaran kapal milik kedua perusahaan plat merah tersebut.
Namun, semua itu berpulang pada kebijakan pihak-pihak yang berwenang.
“Dengan
adanya surat tersebut kiranya dapat menjadi pertimbangan pihak PT. Pelni.
Mengingat saat ini, Kapal sudah tidak masuk lagi ke Dobo dan Saumlaki, akhirnya Pemda Malra dan Kota Tual yang harus
menampung warga pelaku perjalanan dua daerah itu,” tandasnya.
Sementara
itu, Kepala PT. Pelni cabang Tual mengaku, surat permohonan itu setidaknya
telah mengurangi beban pihaknya. Mengingat, pihaknya cukup terbebani dalam
menangani permintaan Pemda terkait kehadiran pelaku perjalanan.
“Kami
cukup sibuk tiap dua minggu karena harus pulang balik Kantor Bupati, Walikota
dan Polres. Tapi kami sangat berterima kasih dengan adanya permintaan ini,” Ungkap
Karim Kepala PT Pelni Cabang Tual.
Meski
begitu ia menjelaskan, pihaknya tidak
mempunyai domain untuk menutup pergerakan kapal di pelabuhan, karena hal itu
merupakan kewenangan pusat.
"Pelni
selaku operator kapal tinggal menunggu perintah dan menjalankan arahan saja.
Kendali ada di Kementerian Perhubungan. Meski begitu, kami akan berkoordinasi
ke pihak PT. Pelni pusat untuk secepatnya ditindak lanjuti,” katanya. (Gerry).
Editor : Ridwan Kalengkongan