Marrin News

Pemberhentian Sementara Armada Milik Pelni dan ASDP Ditentukan Pusat

Tampak KM. Leuser salah satu armada Pelayaran Milik PT Pelni
Tampak KM. Leuser salah satu armada Pelayaran Milik PT Pelni 


Langgur, Marrinnews.com – Pemerintah Daerah Maluku Tenggara dan Kota Tual telah bersepakat menghentikan sementara pelayaran kapal penumpang milik PT Pelni dan PT ASDP dengan surat persetujuan bersama nomor 552.1/2221/Setda dan 552.1/900 sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap masyarakat di kedua wilayah.

 Dalam surat juga menyebutkan bahwa kesepakatan tersebut merupakan  hasil rapat koordinasi bersama antar Pemda Malra, Pemkot Tual, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19, Forkopimda dan OPD teknis terkait dimana telah merekomendasikan dan menyepakati 3 keputusan.

Pada point pertama disebutkan bahwa, baik Pemda Malra maupun Tual meminta agar dilakukan penghentian sementara operasi pelayaran kapal penumpang milik PT. PELNI dan PT. ASDP dari dan ke Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual. Penghentian itu terhitung sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020.

Penghentian itu terhitung sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan 31 Mei 2020, Sementara pada butir kedua dijelaskan, untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak (khusus angkutan logistik dan barang) di pelabuhan Yos Sudarso Kota Tual, masih diperbolehkan dengan tetap mempertimbangkan Protokol Pencegahan Covid-19.

Pada poin terakhir menegaskan, khusus untuk pelayaran dengan menggunakan Kapal Motor Ferry (Ro-ro) yang melayani penumpang dan distribusi barang antar pulau di dalam wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap mempedomani Protokol Pencegahan Covid-19.

“Keputusan bersama ini sendiri dibuat untuk menjadi pertimbangan pihak-pihak yang berwenang,” demikian akhir pernyataan dalam surat tersebut.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun usai rapat saat dikonfirmasi menyatakan, segala pertimbangan atas keputusan dimaksud telah dicermati dengan matang. Baik dari sisi ketersedian logistik kebutuhan sembako hingga dampak yang akan ditimbulkan akibat arus masuk pelaku perjalanan yang kian membludak.

“Stock kebutuhan sembako untuk lima bulan kedepan masih bisa terpenuhi,” kata Bupati Hanubun dalam rapat koordinasi di Aula Polres Malra, Senin (13/4/2020).
Mantan anggota DPRD Provinsi Maluku itu menjelaskan, dalam situasi perkembangan pandemi corona yang trendnya kian menanjak, setidaknya Pemda sudah harus memusatkan perhatian terhadap strategi penanggulangan. Meski begitu, katanya, hal itu belum dapat sepenuhnya dilakukan lantaran fokus perhatian Pemda  masih terpusat pada penanganan pelaku perjalanan.

“Sekarang ini kekuatan dan kosentrasi kita, baik TNI/Polri maupun kedua Pemerintah daerah ini habis hanya untuk menangani para pelaku perjalanan. Namun, sebenarnya saat ini kita sudah harus berpikir tentang strategi untuk memagari diri,” ujar Bupati.

Orang nomor satu Malra itu menegaskan, surat persetujuan bersama sebagaimana dimaksud merupakan respon terhadap dampak yang nantinya akan terjadi sehingga permintaan dari kedua Pemda di Kepulauan Kei kepada pihak PT Pelni dan ASDP untuk menghentikan sementara pelayaran kapal milik kedua perusahaan plat merah tersebut. Namun, semua itu berpulang pada kebijakan pihak-pihak yang berwenang.

“Dengan adanya surat tersebut kiranya dapat menjadi pertimbangan pihak PT. Pelni. Mengingat saat ini, Kapal sudah tidak masuk lagi ke Dobo dan Saumlaki,  akhirnya Pemda Malra dan Kota Tual yang harus menampung warga pelaku perjalanan dua daerah itu,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala PT. Pelni cabang Tual mengaku, surat permohonan itu setidaknya telah mengurangi beban pihaknya. Mengingat, pihaknya cukup terbebani dalam menangani permintaan Pemda terkait kehadiran pelaku perjalanan.

“Kami cukup sibuk tiap dua minggu karena harus pulang balik Kantor Bupati, Walikota dan Polres. Tapi kami sangat berterima kasih dengan adanya permintaan ini,” Ungkap Karim Kepala PT Pelni Cabang Tual.

Meski begitu ia menjelaskan,  pihaknya tidak mempunyai domain untuk menutup pergerakan kapal di pelabuhan, karena hal itu merupakan kewenangan pusat.


"Pelni selaku operator kapal tinggal menunggu perintah dan menjalankan arahan saja. Kendali ada di Kementerian Perhubungan. Meski begitu, kami akan berkoordinasi ke pihak PT. Pelni pusat untuk secepatnya ditindak lanjuti,” katanya. (Gerry).

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar