Marrin News

JAM-PMII Apresiasi dan Mengajak Seluruh Elemen Dukung Kapolres Malra

Koordinator JAM-PMII Kota Tual dan Maluku Tenggara Gani Bugis
Koordinator JAM-PMII Kota Tual dan Maluku Tenggara Gani Bugis


Tual, Marrinnews.com.- Koordinator Jaringan Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (JAM-PMII) Kota Tual dan Maluku Tenggara Gani Bugis menyampaikan apresiasi positif terhadap kinerja dan langkah Kapolres AKBP Alfaris Pattiwael, S.IK, MH. beserta jajarannya dalam pencegahan penyebaran virus covid-19.

"Tindakan tegas Kapolres Malra dalam mencegah masuknya wabah virus corona covid-19, dengan menggerakan semua personil Polres Malra beserta jajarannya di wilayah Malra dan Kota Tual yang turun langsung ke masyarakat dengan sejumlah program kongkrit perlu diapresiasi dan didukung," Ujar Bugis saat bertandang ke Marrin News, Senin (27/04/2020).

Lebih lanjut mantan Ketua Cabang PMII itu merincikan sosialisasi, pembagian brosur, mengecek kepastian dan perkembangan Pelaku Perjalan di lokasi karantina serta pemasangan Baleho Maklumat Kapolri RI oleh Polres Malra adalah upaya kongkrit sebagai pengayom dan pelindung rakyat.

"Kinerja yang sangat positif ini sejatinya perlu didukung oleh seluruh elemen masyarakat guna kepentingan bersama memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara" Ungkapnya.

Atas apa yang telah dilakukan sambungnya, Sebagai masyarakat harusnya mendukung Polres Malra dibawah kepemimpinan AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik dengan mengantisipasi dan memberikan informasi yang dianggap perlu kepada pihak berwenang, selain itu masyarakat pengguna sosial media juga sebaiknya bijak bermedsos dengan tidak menyebarkan berita yang belum tentu diketahui kebenaran baik itu sumbernya maupun objeknya.

"Jangan sampai menyebarkan berita hoax yang dapat menimbulkan kepanikan di masyarakat serta kerugian bagi diri sendiri" Terangnya.

Diejelaskannya pelanggaran terhadap penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (1) dimana pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Apalagi saat ini semua pihak sedang berkonsentrasi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, masyarakat jangan sampai terprofokasi dengan berita yang menyesatkan, disisi lain masing-masing dari kita menjaga stabilitas keamanan lingkungannya sehingga dapat menekan angka kriminalitas" Ajaknya.

Dirinya juga mengajak serta meminta kepada masyarakat Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah terkait antisipasi penyebarannya mengingat saat ini di Provinsi Maluku telah ditetapkan sebagai zona merah akibat bertambahnya status pasien positif Covid 19. (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar