Marrin News

dr.Ketty : Warga Wajib Pakai Masker Saat di Luar Rumah

Kadis Kesehatan Maluku Tenggara dr. Katrinje Notanubun
Kadis Kesehatan Maluku Tenggara dr. Katrinje Notanubun


Langgur, Marrinnews.com - Masker kini tak hanya diperuntukkan bagi mereka yang kondisinya sedang sakit. Warga yang sehat pun mulai sekarang diwajibkan memakainya setiap kali keluar dari rumah di tengah pandemi virus Corona yang semakin masif hal tersebut dikatakan
Juru bicara Pemerintah daerah Maluku Tenggara untuk penanganan Covid-19, dr. Katrinje Notanubun di Langgur, Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut ia meminta seluruh masyarakat Kepulauan Kei menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Hal ini sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan PBB melalui World Health Organization (WHO).

“Dengan adanya pandemi yang cukup cukup signifikan, maka wajib bagi semua lapisan masyarakat menggunakan masker saat di luar rumah,” ujar Notanubun.

Notanubun menjelaskan, terdapat tiga jenis masker dengan prosedur pemakaian yang berbeda. Tiga jenis masker tersebut, yakni masker kain, masker bedah dan masker N-95.

“Masker kain dapat digunakan masyarakat umum dan penggunaannya pula bisa berkali-kali, namun perlu dicuci untuk dipakai kembali. Sedangkan masker bedah dan N-95 dipakai sekali saja. Jenis masker ini hanya diperuntukan untuk petugas medis,” terangnya.

“Dalam hal ini maka masyarakat disarankan untuk menggunakan masker kain saja,” imbaunya.

dr. Ketty menegaskan, penggunaan masker kain saat ini menjadi sangat penting karena kita tidak pernah tau kondisi di luar rumah. Orang tanpa gejala (OTG) banyak di luar, bahkan bisa jadi OTG bisa menjadi sumber penyebaran penyakit.

Ia menyebutkan, penggunaan masker kain tidak lebih dari 4 jam. Setelah itu, masker tersebut harus di cuci dengan deterjen dan air panas untuk kemudian dipakai lagi.

Sementara itu, dirinya mengaku, saat ini masker bedah dan sarung tangan masih banyak digunakan masyarakat umum. Untuk itu, Notanubun meminta masyarakat harus cerdas dalam penggunaan masker bedah, mengingat ada aturannya.

“Masker bedah yang telah digunakan, sebaiknya harus digunting atau dirusaki sebelum dibuang ke tempat sampah. Hal ini agar tidak dipungut kembali dan di daur ulang untuk digunakan kembali,” katanya.

Menurut Notanubun, kebijakan penggunaan masker juga akan diberlakukan bagi pasien yang akan diperiksa. Apabila, kebijakan ini nantinya tidak dituruti, akan ada penundaan pelayanan bagi pasien tersebut.

“Kita ketahui bahwa banyak tenaga medis yang menjadi korban Covid 19. Disini karena masyarakat kita banyak yang tidak berterus terang kalau mereka adalah pelaku perjalanan yang mungkin saja telah terinfeksi, sehingga sangat diwajibkan untuk menjalani masa karantina selama 14 hari,” tegasnya.

Notanubun disetiap kesempatan juga tak berhenti mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol karantina kesehatan dan kesehatan medis ditengah pandemi Covid 19.

Kunci dari  penyelesaian pendemi ini telah ada di tengah-tengah masyarakat. Semua aturan dan ketentuan yang berlaku saat Ini bukan lagi bersifat imbauan, tetapi sudah menjadi suatu perintah yang mana harus  dilaksanakan bersama-sama.

“Tetap jaga jarak sosial-physical distancing, cucilah tangan dengan menggunakan jenis sabun apapun. Gunakan masker pada saat keluar rumah. Hilangkan kebiasaan untuk menyentuh wajah, mulut, hidung dan mata pada saat tangan kita tidak bersih dan belum dicuci menggunakan sabun,” pintanya. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar