Marrin News

dr. Ketty : Sesuai Prosedur RDT bagi PDP 03 Tual setelah Kondisinya Stabil

Kadis Kesehatan Maluku Tenggara dr Katrinje Notanubun
Kadis Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dr Katrinje Notanubun



Langgur, Marrinnews.com.- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara dr. Katrinje Notanubun menyatakan, pemeriksaan medis terhadap Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan menggunakan Rapid Test (RTD) harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

Lebih lanjut dikatakannya penanganan medis terhadap pasien dalam kondisi sesak napas dan panas tinggi tidak bisa langsung dilakukan RDT.

"Pemeriksaan RDT hanya bisa dilakukan apabila kondisi pasien dalam keadaan stabil artinya sudah tidak sesak napas dan panas tinggi," Jelasnya.

“Pemeriksaan RDT yang diambil adalah darahnya, terutama darah vena. Sehingga jika pasien dalam kondisi yang tidak stabil, maka tentu tidak bisa dilakukan tindakan pemeriksaan menggunakan RDT,” Tambahnya.

Terhadap PDP 03 asal Kota Tual penanganannya harus sesuai prosedur tersebut, dimana saat di rujuk pada Minggu (5/4/2020) malam ke RSUD Karel Saidsitubun kondisinya tidak stabil kemudian ditetapkan statusnya  sebagai PDP oleh tim dokter ahli setempat.

Meski begitu menurut dr. Ketty, penanganan medis bagi PDP 03 itu sudah sesuai standard operational procedure (SOP) penanganan wabah corona.

“Untuk pasien PDP 03 yang berasal dari Kota Tual sudah mendapat penanganan langsung oleh dokter spesialis paru yang juga sebagai ketua tim medis dan penanganan yang diberikan sudah sesuai standar,” Ujarnya.

Juru bicara Tim Gugus Tugas penanganan Covid -19 itu menambahkan, untuk pemeriksaan rapid test (RDT) merupakan kewenangan tim dokter rumah sakit setempat.

“Walaupun nanti mengarah ke Covid atau tidak, tapi yang terpenting adalah kondisi umum pasien itu sendiri yang perlu ditangani. Mengingat, jangan sampai tindakan yang diambil dapat membahayakan keselamatan pasien,” tandasnya.

Untuk diketahui, Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19, sebagaimana dilansir dari Instagram Kemenkes RI menyebutkan bahwa pertama, jika masyarakat yang merasa tidak sehat dan mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, gangguan pernapasan, diimbau untuk beristirahat.

Bila keluhan berlanjut, maka segera berobat ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Yang harus dilakukan saat ke fanyankes yaitu menggunakan masker. Ikuti etika batuk/bersin yang benar serta tidak menggunakan transportasi massal atau umum.

Kedua, Tenaga Kesehatan di Fasyankes melakukan Screening PDP jika tidak memenuhi kriteria PDP maka akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung diagnosa dan keputusan dokter di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, jika memenuhi kriteria PDP COVID-19, maka akan dirujuk ke salah satu rumah sakit rujukan yang siap untuk penanganan didampingi oleh nakes yang menggunakan alat pelindung diri (ADP).

Ketiga, di RS Rujukan, Spesimen PDP diambil untuk menjalani pemeriksaan uji Laboratorium dan pasien yang bersangkutan harus berada di ruang isolasi.

Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) di Jakarta. Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam 24 jam.

Jika hasilnya negatif, pasien akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit. Tetapi jika dinyatakan positif sebagai penderita COVID-19, maka sampel akan diambil setiap hari.

Selanjutnya, pasien tersebut akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 kali berturut-turut hasilnya negatif. (Gerry).



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar