Lahol Yeubun, Pemuda Kei kecil Timur Selatan juga Mantan Ketua PKC PMII Maluku |
Langgur, Marrinnews.com.- Pernyataan Wakil Bupati Maluku Tenggara Ir. Petrus Beruatwarin. M.Si di Media terkait uji kompetensi administrator lingkup Pemkab Malra Tahun 2020 yang dinilai batal demi hukum akibat melanggar Undang-Undang terkait statemen tersebut Lahol Yeubun Pemuda Kei kecil Timur Selatan juga Mantan Ketua PKC PMII Maluku mengirim Surat Terbuka dari OPIR (Orang Pinggiran) Kepada Wakil Bupati Lewat Media ini.
Lewat surat terbuka yang ditujukan kepada Wakil Bupati tersebut Yeubun sangat menyayangkan sikap Wakil Bupati yang sejatinya sudah sangat paripurna dalam karir birokrasi menyampaikan pikiran-pikiran sesat yang menjadi konsumsi publik dalam menterjemahkan regulasi yang sepuluh tahun lalu menjadi urusan dan kewenangannya.
"Kami menyayangkan kapasitas dan keilmuan Bapak Wakil Bupati Maluku Tenggara yang telah menyampaikan kinerja yang seharusnya masih bisa diselesaikan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara," Tulis Yeubun dalam surat terbuka tertanggal Langgur, (04 Maret 2020).
"dan bagi kami Bapak menunjukan sebuah kecerobohan yang paling parah dari seorang Wakil Bupati sehingga lupa terhadap tugas utamanya sebagai seorang Wakil Bupati dalam mendampingi Bupati" Tambahnya.
Menurutnya dalam surat tersebut, Wakil Bupati seharusnya berkoordinasi dengan Bupati dalam hal ingin menyampaikan pikiran-pikiran ke publik, apalagi berkaitan dengan proses uji kompetensi pejabat administrator yang sementara berjalan, etikanya adalah jika terbukti ada kekeliruan maka dipandang perlu untuk menyelesaikan dengan Bapak Bupati.
Sikap Wakil Bupati sambungnya, Akan berdampak pada stabilitas kinerja birokrasi yang seharusnya berjalan dengan baik, dirinya sangat prihatin terhadap kejadian tersebut, baginya ini sebuah kemunduran berfikir yang sangat fatal dan tidak bisa di berikan toleransi.
"Justru atas tindakan uji kompetensi itulah maka bisa dilihat kapasitas seorang aparatur sipil negara (ASN) dalam mengelola sebuah jabatan yang akan diemban kepadanya, bahkan statement Wakil Bupati ini telah merusak citra pemerintahan dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang saat ini menjadi prioritas Pemerintahan Presiden Indonesia Bapak Joko Widodo" Ujarnya.
Dirinya berharap Wakil Bupati bisa banyak belajar dan membaca serta kurangi mendengar bisikan yang dapat menyesatkan agar dapat mencerahkan pemikiran yang professional bagi ASN di Kabupaten Maluku Tenggara.
"Untuk bapak tau uji kompetensi ini bukan persoalan lulus atau tidak lulus tetapi untuk melihat kemampuan karakteristik dan minat bakat seorang pegawai untuk menduduki jabatan yang di embannya" Paparnya.
Maka pertanyaan kepada Wakil Bupati Maluku Tenggara dalam kapasitas ini melaksanakan fungsi sebagai seorang Wakil Bupati ataukah sebagai seorang pengamat birokrasi (MN_86).
Surat Terbuka |
Editor : Ridwan Kalengkongan