Marrin News

Kapolres : Penyebar Berita Hoax Seputar Covid-19 Akan di Tindak Kepolisian

Kapolres Malra AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik. MH. Bersama Dandim 1503-Tual Kolonel Inf. La Ode Muhamad Sahabarudin


Langgur, Marrinnews.com .– Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tenggara (Malra) AKBP Alfaris Pattiwael S.Ik. MH. menegaskan penyebar informasi (berita) hoax seputar kasus Corona Virus (Covid-19) akan ditindak Kepolisian. Kebijakan itu sesuai maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Idham Azis.

Lebih lanjut dikatakannya pelanggaran terhadap penyebaran informasi yang tidak benar melalui media sosial diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 28 ayat (1). Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Sudah ada UU-nya, sehingga akan kita lakukan tindakan hukum terkait hal itu,” tegasnya Kepada Media ini didepan RSUD Karel Sadsuitubun Perumnas pada Senin (23/03/2020).

Pattiwael mengingatkan, semua komponen harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan harus valid dan bersumber dari pihak resmi.

“Wabah Covid-19 sudah menjadi masalah global. Jadi jangan kita menyebarkan informasi yang tidak benar melalui medsos, apalagi sampai memvonis seseorang terjangkit Covid-19 tanpa ada data yang jelas,” imbaunya.

Mantan Kapolres Minut (Sulawesi Utara) meminta, masyarakat hendaklah menghargai  hak asasi seseorang dengan memberi jaminan informasi publik yang akurat dan terpercaya. Dengan begitu, katanya, keamanan, kenyamanan serta ketertiban dapat selalu terjaga.

Dalam menghadapi penyebaran Covid 19 ini sendiri, menurut Pattiwael, Kepolisian dibantu pihak TNI menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat.

Pattiwael mengaku,  untuk sementara ini pihaknya akan membubarkan kerumunan massa di tempat-tempat keramaian, seperti di cafe dan tempat hiburan.

Sementara Itu, Komandan Distrik Militer 1503-Tual Kolonel Inf. La Ode Muhamad Sahabarudin menyatakan, TNI/Polri akan senantiasa mendukung setiap kebijakan Pemerintah, baik dari Pusat hingga tingkat Kabupaten/Kota dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19.

“Dukungan konkrit terkait situasi ini, kami dari TNI/Polri telah melakukan sosialisasi hingga pengamanan ke masyarakat,” sebutnya.

Dia berharap, kerjasama yang baik dari semua pihak, terutama para wartawan. Dalam hal ini, dirinya meminta agar wartawan tidak  memberitakan informasi yang dapat membuat resah dan panik masyarakat.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Idham Aziz dalam maklumatnya memerintahkan agar kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan sejenisnya ditiadakan. Perintah ini juga termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Selanjutnya, diperintahkan untuk tidak mengadakan kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval serta kegiatan lainnya yang menciptakan kerumunan massa.

Kapolri juga memerintahkan seluruh pihak tetap tenang, tidak panik dan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diminta mengikuti informasi dan imbauan Pemerintah.

Sang Jenderal menegaskan, kegiatan yang sifatnya mendesak dan tak dapat dihindari hendaknya diselenggarakan dengan tetap menjaga jarak dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran virus Corona yang telah dibuat Pemerintah.

Idham mengingatkan, tak diperkenankan adanya pembelian atau penimbuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.

Dirinya meminta agar semua pihak tak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita yang sumbernya tak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dia juga meminta masyarakat menghubungi polisi jika mendapat informasi yang tak jelas.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Idham dalam maklumatnya. (Gerry)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar