Marrin News

Instruksi Bupati Malra: Mulai Hari Ini, ASN Laksanakan Tugas Dinas Dari Rumah

Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin(Tengah), Kepala BPBD Malra Mochtar Ingratubun (Kanan). Kadis Kesehatan dr. Ketty Notanubun (kiri)

Langgur, Marrinnews.com.– Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun resmi mengeluarkan instruksi penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Malra.
Instruksi Bupati Malra ber-Nomor 443/1907/SETDA ini guna mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Pemda setempat.

Sekertaris Daerah Malra Ahmad Yani Rahawarin mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan Bupati setelah menindaklanjuti surat edaran Gubemur Maluku Nomor 448-12 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistim Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintahan daerah setempat.

Sesuai surat edaran tersebut, Rahawarin menyebutkan, Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekda, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Sekretaris DPRD, Kepala bagian, Direktur Rumah Sakit, Camat, dan Kepala Kelurahan.

“Untuk menjaga terlaksananya Pelayanan Umum dan tugas rutin dilingkungan Pemkab Malra maka sesuai instruksi Bupati, seluruh Aparatur Sipll Negara (ASN) melaksanakan tugas sesuai ketentuan berlaku,” ujar Sekda kepada awak media, Kamis (19/3/2020).

Sebagaimana ketentuan tersebut, Sekda mengatakan, terhitung sejak dikeluarkannya instruksi ini maka ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah atau tempat tinggal (Work From Home).

“Bagi Pimpinan Perangkat Daerah harus memastikan seluruh Pejabat Struktural untuk tetap melaksanakan tugas di kantor agar penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat tldak terlambat,” tegasnya.

Dia menambahkan, terkait pengaturan sistim kerja, diserahkan kepada Pimpinan Perangkat daerah dengan tidak mengurangl hak pegawai berupa tambahan penghasilan.

Selain itu, menurutnya, apabila terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri perangkat daerah dan DPRD serta ASN, maka dalam melaksanakan tugas kedinasan agar dapat    memanfaatkan sarana Teleconference atau Videoconference.

Bupati Hanubun dalam instruksinya menyatakan, peraturan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal dlserahkan kepada masing masing pimpinan perangkat daerah dengan ketentuan sebagaimana berlaku.

“Ketentuan itu mewajibkan ASN Wanita yang sedang mengandung, memiliki riwayat penyakit kanker, darah tinggi, gangguan jantung, gangguan ginjal dan atau diabetes melaksanakan tugas dari tempat tlnggal masing masing,” ungkapnya.

Disisi lain, tambahnya, ASN yang tidak termasuk dalam kategori ini dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing masing dengan kebijakan pimpinan perangkat daerah dengan pertimbangan khusus.

“Pertimbangan itu, diantaranya terkait jenis pekerjaan,  domisili tinggal, model transportasi yang digunakan ke kantor, waktu tempuh dari tempat tinggal ke kantor, ketersediaan fasilitas pelaksanaan tugas dari tempat tinggal. Dan riwayat perjalanan luar negeri ASN dalam 14 hari terakhir,” paparnya.

Bupati menegaskan, pelaksanaan tugas secara WFH dilakukan secara selektif terhadap ASN yang melaksanakan fungsi pelayanan umum. Pelaksanaan tugas secara WFH dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi email, WhatsApp dan aplikasi Iainnya.

“ Pemanfaatan IT dilandasi dengan ketentuan bahwa selama jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, semua ASN melaksanakan tugas dari tempat tinggal dan stand by untuk melaksanakan tugas dan arahan pimpinan,” ujarnya.

Bupati menyatakan, dalam keadaan mendesak, seluruh ASN yang melaksanakan tugas dari tempat tinggal akan dipanggil kembali ke kantor.

 Bagi setiap pimpinan perangkat daerah, Bupati meminta, wajib melaporkan pelaksanaan tugas dari tempat tinggal secara harian kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Up. Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

“Pelaksanaan tugas secara WFH berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, Kamis (19/3/2020) sampai dengan Selasa (31/3/2020 . Penyesuaian tambahan waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,” cetusnya

Bupati Hanubun mengingatkan, seluruh ASN yang tetap melaksanakan tugas di kantor agar tidak melakukan kegiatan atau rapat yang bersifat mengumpulkan orang. Menunda seluruh kegiatan dinas luar kota antar kabupaten/ kota dalam provinsi ataupun luar negeri.

“Meminimalisir pertemuan dengan tamu dari luar Ilngkungan Pemda Malra. Mengisi daftar hadir secara manual,” sebut dia.

Orang nomor satu Malra ini menghimbau, jika ada ASN ataupun masyarakat sipil yang merasakan atau menemukan gejala  Covid-19 baik dalam dirinya atau orang lain, diharuskan untuk segera memeriksakan diri ke rumah sakit yang telah dltunjuk oleh Pemerintah.

“Bagi Seluruh ASN yang baru kembali dari melaksanakan tugas dinas keluar daerah agar wajlb memeriksakan diri pada fasilitas kesehatan penunjukan oemerintah. Selain itu, wajlb melakukan karantina mandlri (social distancing) selama 3 hari,” pinta Bupati Hanubun. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar