Marrin News

Bupati dan Wali Kota Keluarkan Maklumat Bersama Cegah Covid-19

Maklumat Bersama
Maklumat Bersama 


Langgur, Marrinnews.com.– Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun dan Wali Kota Tual Adam Rahayaan. S.Ag., M.Si resmi mengeluarkan maklumat bersama tentang pencegahan, penanggulangan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disiase (Covid-19).

Maklumat bersama Nomor 443.1/2027/Setda (Bupati Malra) dan Nomor 443.1/445/2020 (Walikota Tual) tersebut
mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 dan Maklumat Gubernur Maluku Nomor: 443.1-18 Tahun 2020.

Berdasarkan rilis pers yang diterima Marrin News,  Keduanya berkomitmen dengan mengambil langkah konkrit diantaranya pencegahan, penanggulangan, dan pengendalian secara cepat, tepat, fokus dan terpadu agar penyebarannya tidak meluas.

Bupati dan Wali Kota menegaskan, status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan/atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dikeluarkan secara resmi oleh Tim Gugus Tugas Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual.

Untuk itu, Bupati dan Wali Kota  mengingatkan agar Pers harus merujuk pada info resrni dari Gugus Tugas baik Kabupaten Maluku Tenggara maupun Gugus Tugas Kota Tual.

Selanjutnya, baik Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, masing-masing menyiapkan karantina bagi ODP.

Mereka mengingatkan, tempat hiburan malam dan lokasi wisata di Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual tidak dizinkan beroperasi sampai dengan dizinkan oleh Pemerintah Daerah.

Sementara itu, pemberlakuan pembatasan jam aktivitas malam berlaku sejak pukul 22.00 WIT hingga 05.00 WIT.

“Setiap pelanggaran terhadap pemberlakuan jam malam, akan diambil tindakan tegas oleh TNI dan Polri. Jam malam dikecualikan hanya bagi pelayanan Kesehatan dan Pemerintahan,” tegas mereka.

Bupati Malra dan Wali Kota Tual menyatakan juga bahwa Pelaku Pejalanan dari atau ODP dirawat (rawat inap maupun rawat jalan) pada Rumah Sakit Maren Tual dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur. Sedangkan PDP dirawat di RSU Karel Sadsuitubun Langgur.

Pada poin lainnya menyebutkan bahwa koordinasi antara Gugus Tugas Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual wajib terus ditingkatkan. Khususnya terkait dengan kebutuhan personil, peralatan, perlengkapan, obat dan perbekalan di RSUD Karel Sadsuitubun, Rumah Sakit Maren dan Rumah Sakit Hati Kudus Langgur.

“Apabila terjadi kekurangan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas pada salah satu Rumah sakit, maka wajib dilengkapi dan/atau dibantu oleh rumah sakit yang Iain,” jelas mereka.

Kedua petinggi juga berkomitmen, baik Gugus Tugas Kabupaten Maluku Tenggara maupun Kota Tual melakukan pengawasan bersama di Pelabuhan Laut dan Pelabuhan Udara. Bandara Karel Sadsuitubun oleh Gugus Tugas Kabupaten Maluku Tenggara dan Pelabuhan Tual oleh Gugus Tugas Kota Tual, dengan dibantu Gugus Tugas Malra untuk pelabuhan Ferry Tual. Sedangkan Pelabuhan Watdek dan Elat oleh Gugus Tugas Malra.

Hanubun dan Rahayaan juga mengingatkan, setiap orang yang tiba dari pejalanan luar daerah, baik dengan Pesawat Udara maupun Kapal Laut. ditetapkan sebagai "PELAKU PERJALANAN". Dalam status ini para pelaku perjalana akan terus diawasi serta wajib melakukan karantina mandiri dan atau karantina pada fasilitas yang disediakan dua Pemerintah daerah ini.

Selanjutnya, bagi setiap warga masyarakat dua daerah diharapkan untuk dapat menganjurkan, mengingatkan dan/atau membatasi sanak saudara, keluarga dan kenalan yang berdomisili daerah Iain, supaya menahan diri dan tidak melaksanakan libur/mudik/berkunjung ke wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, sampai dengan meredahnya Pandemi Covid-19.
Dua orang nomor satu ini menegaskan, tidak dibenarkan kepada siapapun untuk melakukan penimbunan Sembako dan Pangan Iainnya.

“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual akan melakukan pengawasan ketat. Jika ditemukan praktek penimbunan sebagaimana dimaksud, maka akan diambil tindakan tegas,” jelas mereka.

Diingatkan bahwa Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual beserta warga wajib melaksanakan, mendukung dan mematuhi Maklumat Kapolri dan Maklumat Gubernur Maluku dalam penanganan kasus penyebaran Covid-19;

“Segala biaya yang timbul dalam segala upaya penanggulangan Covid-19 dibebankan pada anggaran masing-masing Pemerintah Daerah,” cetus mereka. (Gerry)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar