Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun |
Langgur, Marrinnews.com – Bupati Malra M. Thaher Hanubun telah mengeluarkan kebijakan menaikan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) petugas kesehatan, baik dokter spesialis hingga petugas medis Rumah Sakit dan Puskemas.
Dirinya menilai, pekerjaan para petugas medis di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini memiliki resiko tinggi. Sehingga sebagai garda terdepan, petugas medis harus diberi perhatian khusus.
“Ini sebagai bentuk apresiasi terhadap tugas-tugas mereka,” terang Bupati dalam Konfrensi Pers di media center Covid-19 Malra, Sabtu (28/3/2020).
Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku menyatakan, pemberian tunjangan tambahan penghasilan ini sesuai dengan Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian TPP. Dimana pada aspek kondisi kerja dalam formula TPP, tunjangan dapat diberikan antara 10% sampai 100%.
Senada hal itu, Bupati MTH mengungkapkan, TPP untuk tenaga kesehatan akan dinaikan sebesar 25% hingga 30%.
“Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Rumah Sakit untuk hal ini agar disesuaikan,” ujarnya kepada Kadis Kesehatan dan Direktur Rumah Sakit setempat.
Bupati MTH berharap, seluruh petugas kesehatan di daerah ini dapat melindungi diri dengan baik, termasuk semua masyarakat Maluku Tenggara.
Sebagai himbauan, Bupati Malra meminta agar seluruh masyarakat dapat berperan aktif membantu para tenaga kesehatan dan seluruh elemen Tim Satgas lainnya dalam menangani pencegahan Covid-19 di daerah ini.
"Caranya, masyarakat harus tetap berdiam diri dirumah apabila tidak ada urusan penting diluar rumah," Ujarnya.
Tetap menjaga kesehatan dengan baik, cuci tangan sesuai SOP yang dianjurkan, jauhi kerumunan orang banyak. Bagi setiap warga yang baru datang dari luar daerah agar dapat mengkarantinakan dirinya. Dengan begitu, daerah ini akan terhindar dari wabah virus Corona. (Gerry)
Editor : Ridwan Kalengkongan