Konferensi Pers Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Tual yang berlangsung di Cafe Bambu, Minggu (23/02/2020) |
Tual,Marrinnews.com.- Paca aksi Himpunan Mahasiswa
Islam (HMI) cabang Tual ke DPRD Kota Tual yang berlangsung pada tanggal 18
Pebruari 2020 terkait pengadaan 27 unit motor yang bersumber dari dana Aspirasi
Tahun anggaran 2017 yang diperuntukkan kepada konstituen dimana sampai saat ini
belum ada kelengkapan STNK, BPKB yang berujung pelaporan oleh DPRD kepada HMI
di Mapolres Maluku Tenggara dinilai Prematur dan Emosional, Hal tersebut
disampaikan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Tual pada Konferensi
Pers yang berlangsung di cafe bambu,
minggu (23/02/2020).
“Prosedur aksi telah sesuai UU
no, 9 tahun 1998, tentang ketentuan menyampaikan pendapat di muka Umum dimana tidak mengganggu ketertiban umum dan tujuan serta tuntutannya adalah untuk
kepentingan umum,” Jelas Sekretaris Umum KAHMI Kota Tual Irwan Latar .
Dijelaskannya disadari
memang ada arogansi, sikap yang kurang terpuji dari HMI, namun terlihat cukup menahan diri dengan tidak melakukan aksi anarkhis seperti merusak fasilitas negara, menganiaya dan membuka aib pejabat negara dan
atribut negara.
“Dewan Kota Tual, sudah
cukup responsif, dan tanggap terhadap tuntutan aspirasi yang disampaikan oleh
HMI, KAHMI Kota Tual beranggapan bahwa, aksi telah berjalan lancar, damai, dan
sukses baik untuk HMI maupun Dewan Kota Tual,” Ungkapnya.
Namun ternyata putusan DPRD
mempolisikan HMI ke Polres tidak ada kausalitasnya dengan dialog dan respon
dewan terhadap aspirasi HMI, menurutnya seharusnya dewan menyampaikan pelanggaran etika
atau pelanggaran hukum aksi HMI dalam dialog bersama masa aksi. Sehingga DPRD terkesan prematur dan emosional dalam mengambil keputusan mempolisikan HMI.
“KAHMI Kota Tual berpendapat, kalau ada laporan
polisi terhadap aksi tersebut apabila terjadi deadlock
antara dewan dengan masa aksi, atau terjadi tindakan anarkis terhadap pihak
lain dari masa aksi yang menyebabkan ketersinggungan institusi dan pelanggaran
hukum,” Bebernya.
Terkait munculnya laporan
polisi yang mencatut nama HMI secara institusi, baik dalam bentuk Aliansi,
organisasi, atau lembaga telah menggiring HMI secara keseluruhan baik, HMI
maupun KAHMI yang terikat secara doktrinal menjaga marwah dan
institusinya karena laporannya adalah masalah yang biasa terjadi dalam gerakkan
massa apa saja.
“Dalam hal arogansi dan
etika tindakan masa aksi ( pencoretan gedung dewan) dalam aksi tersebut, KAHMI
Kota Tual akan mendidik dan memberikan pencerahan kepada HMI soal etika dalam
aksi dengan tetap mendorong untuk tidak
mengurangi kritik, dan kontrol sosial yang menjadi bagian terpenting dari
tujuan ber-HMI,” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Presidium
KAHMI Abdul Wahid Rumaf menurutnya langkah Hukum yang diambil terkesan terburu
buru karena tidak mengkaji dari berbagai aspek, apakah yang dilakukan HMI telah
memenuhi unsur pidana atau tidak.
Editor : Ridwan Kalengkongan