Marrin News

KAHMI Tual Nilai Langkah Hukum DPRD Prematur dan Emosional

Konferensi Pers Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Tual yang berlangsung di Cafe Bambu, Minggu (23/02/2020)

Tual,Marrinnews.com.- Paca aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Tual ke DPRD Kota Tual yang berlangsung pada tanggal 18 Pebruari 2020 terkait pengadaan 27 unit motor yang bersumber dari dana Aspirasi Tahun anggaran 2017 yang diperuntukkan kepada konstituen dimana sampai saat ini belum ada kelengkapan STNK, BPKB yang berujung pelaporan oleh DPRD kepada HMI di Mapolres Maluku Tenggara dinilai Prematur dan Emosional, Hal tersebut disampaikan Majelis Daerah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kota Tual pada Konferensi Pers yang  berlangsung di cafe bambu, minggu (23/02/2020).

“Prosedur aksi telah sesuai UU no, 9 tahun 1998, tentang ketentuan menyampaikan pendapat di muka Umum dimana tidak mengganggu ketertiban umum dan tujuan serta tuntutannya adalah untuk kepentingan umum,” Jelas Sekretaris Umum KAHMI Kota Tual Irwan Latar .

Dijelaskannya disadari memang ada arogansi, sikap yang kurang terpuji dari HMI, namun terlihat cukup menahan diri dengan tidak melakukan aksi anarkhis seperti merusak fasilitas negara, menganiaya dan membuka aib pejabat negara dan atribut negara.

“Dewan Kota Tual, sudah cukup responsif, dan tanggap terhadap tuntutan aspirasi yang disampaikan oleh HMI, KAHMI Kota Tual beranggapan bahwa, aksi telah berjalan lancar, damai, dan sukses baik untuk HMI maupun Dewan Kota Tual,” Ungkapnya.

Namun ternyata putusan DPRD mempolisikan HMI ke Polres tidak ada kausalitasnya dengan dialog dan respon dewan terhadap aspirasi HMI, menurutnya seharusnya dewan menyampaikan pelanggaran etika atau pelanggaran hukum aksi HMI dalam dialog bersama masa aksi. Sehingga DPRD terkesan prematur dan emosional dalam mengambil keputusan mempolisikan HMI.

“KAHMI  Kota Tual berpendapat, kalau ada laporan polisi terhadap aksi tersebut apabila terjadi deadlock antara dewan dengan masa aksi, atau terjadi tindakan anarkis terhadap pihak lain dari masa aksi yang menyebabkan ketersinggungan institusi dan pelanggaran hukum,” Bebernya.

Terkait munculnya laporan polisi yang mencatut nama HMI secara institusi, baik dalam bentuk Aliansi, organisasi, atau lembaga telah menggiring HMI secara keseluruhan baik, HMI maupun KAHMI yang terikat secara doktrinal menjaga marwah dan institusinya karena laporannya adalah masalah yang biasa terjadi dalam gerakkan massa apa saja.

“Dalam hal arogansi dan etika tindakan masa aksi ( pencoretan gedung dewan) dalam aksi tersebut, KAHMI Kota Tual akan mendidik dan memberikan pencerahan kepada HMI soal etika dalam aksi dengan tetap mendorong untuk  tidak mengurangi kritik, dan kontrol sosial yang menjadi bagian terpenting dari tujuan ber-HMI,” Ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Presidium KAHMI Abdul Wahid Rumaf menurutnya langkah Hukum yang diambil terkesan terburu buru karena tidak mengkaji dari berbagai aspek, apakah yang dilakukan HMI telah memenuhi unsur pidana atau tidak.

“ketika merujuk Pasal 489 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( “KUHP”) "Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, sementara apa yang dilakukan Ade ade HMI itu belum memenuhi unsur tersebut,” Tegasnya. (MN_86).


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar