Marrin News

Pimpin Apel Akbar, Wali Kota Pecat 2 ASN

Wali Kota Tual Adam Rahayaan. S,Ag., M.Si. saat memimpin apel Akbar di Balai Kota Tual pada Senin (6/01/2020) 

Tual, Marrinnews.com.- Wali Kota Tual Adam Rahayaan. S.Ag, M.Si. di dampingi Wakil Wali Kota Usman Tamnge dan Sekda Achmat Yani Renuat. M.Si menggelar apel akbar lingkup Pemerintah Kota Tual dengan melibatkan seluruh ASN yang berlangsung di pelataran balai Kota Tual pada Senin (6/01/2020)

Pantauan media ini usai  arahan dari Wali Kota Tual Adam Rahayaan. S.Ag., M.Si dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan walikota tual nomor 01 tahun 2020 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota tual yang di bacakan sekertaris BKD Kota Tual Mahmud Rahanyamtel. S. Sos. 2 ASN yang dipecat pertama atas nama Tamsir Singgi Tehuayo S. Ip yang bertugas pada kantor Kecamatan Pulau-pulau Kur kota tual dan Kedua atas nama Jules Bernadus Karmomyanan pada kantor Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Tual
Sekretaris BKD Mahmud Rahanyamtel. S. Sos., saat membacakan keputusan Wali Kota Tual terkait pemberhentian PNS secara tidak hormat. 

Kedua ASN yang dipecat akibat meninggalkan tugas secara akumulasi dan secara terus menerus melebihi ( empat puluh enam) hari kerja dan telah di panggil beberapa kali (lebih dari dua kali) namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, kedua ASN melanggar ketentuan pasal 3 ayat ( II ) dan perlu di jatuhkan hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam pasal 10 angka 9 huruf d Peraturan Pemerintah nomor 53 2010 tentang disiplin pegawai negri sipil.

Dalam surat keputusan tersebut apabila tidak ada banding administratif maka keputusan ini mulai berlaku pada hari kelima belas terhitung mulai tanggal pegawai negeri sipil yang bersangkutan menerima keputusan tersebut. (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar