Marrin News

Inilah Kenaikan dari manfaat BP Jamsostek Sesuai Peraturan Baru

Kepala Cabang BP Jamsostek Tual Dwi Ari Wibowo (tengah) bersama stafnya

Tual, Marrinnews.com.- Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mendapatkan kenaikan manfaat untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sesuai dengan peraturan baru hal tersebut dikatakan Kepala Cabang BP Jamsostek Tual, Dwi Ari Wibowo.

"Dalam peraturan yang baru ini, banyak penambahan manfaat terhadap peserta BP Jamsostek dengan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019," Jelas Kepala Cabang BP Jamsostek Tual Dwi Ari Wibowo dalam rilisnya kepada media ini.

Lebih lanjut ia mengatakan peningkatan manfaat JKK dan JKM tersebut sangat signifikan di antaranya total santunan JKM dari Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta dan bantuan beasiswa untuk JKK dan JKM, dari untuk 1 orang anak ahli waris senilai total Rp 12 juta, menjadi 2 orang anak ahli waris, untuk bantuan pendidikan sejak TK sampai kuliah senilai maksimal Rp 174 juta.

"Poin penting pada perubahan peraturan tersebut ada pada manfaat jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja," Terangnya.

Pertama, penanganan termasuk komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, Kedua, peraturan ini juga memasukkan perawatan di rumah atau home care bagi peserta (tenaga kerja ) yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, dengan ketentuan dilaksanakan bekerjasama dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan manfaat yang diberikan maksimal selama setahun dengan nilai paling besar Rp 20 juta. Ketiga, adanya perubahan santunan uang penggantian biaya transportasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja.

"Jika transportasi darat sebelumnya maksimal Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta, transportasi laut dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Sedangkan transportasi udara dari maksimal Rp 2,5 juta menjadi Rp 10 juta," Rincinya.

Kemudian sambungnya, santunan sementara bagi pekerja alias tenaga kerja yang tidak mampu bekerja, Khususnya santunan enam bulan kedua yang sebelumnya sebesar 75% dari upah, diubah menjadi 100% dari upah juga Santunan biaya pemakaman sebesar Rp 3 juta sesuai PP No 82 diubah menjadi Rp 10 juta.

Untuk santunan beasiswa kepada anak pekerja meninggal yang masih bersekolah peraturan lama sebesar Rp 12 juta bagi tiap anak, di aturan baru diperinci dan diberikan santunan kepada dua orang anak dari tenaga kerja dengan rincian jika anak tenaga kerja yang masih sekolah TK/SD santunan Rp 1,5 juta per tahun maksimal 8 tahun, SMP sebesar Rp 2 juta per tahun maksimal tiga tahun, SMA sebesar Rp 3 juta per tahun selama maksimal 3 tahun dan Perguruan tinggi S1 sebesar Rp 12 juta per orang per tahun maksimal selama 5 tahun.

"Pengajuan beasiswa dilakukan setiap tahun, dan maksimal umur penerima santunan 23 tahun dan peningkatan manfaat tentunya akan sangat membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian," Imbuhnya.

Dirinya menegaskan BP Jamsostek hanya menaikan manfaatnya dan bukan iurannya karena masih tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimana bagi Bukan Penerima Upah (BPU) mulai dari Rp. 16. 800,- sedangkan untuk Penerima Upah untuk JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) disesuaikan dengan risiko pekerjaannya yaitu dari 0,24 – 1,74%, JKM (Jaminan Kematian) sebesar 0,3%, JHT (Jaminan Hari Tua) 5,7% yaitu 2% dari tenaga kerja dan 3,7% dari pemberi kerja/Badan Usaha, sedangkan untuk JP (jaminan pensiun) 3% yaitu 2% dari pemberi kerja dan 1% dari Tenaga Kerja. (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar