Marrin News

Langgar Tata Ruang, 4 Lokasi di Pasang Plang Peringatan oleh Kementrian ATR

Plang larangan mendirikan bangunan pabrik yang terpasang di depan Pabrik Ikan milik PT Nelayan Makmur yang berada di Dusun Mangon Kecamatan Dullah Selatan Kota Tual


Tual, Marrinnews.com.- Seksi Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pemasangan plang peringatan di 4 (empat) titik di Kota Tual yang terindikasi melakukan kesimpangan Tata Ruang.

Pantauan media ini selama pemasangan yang di mulai sejak Rabu 13 – 14 November 2019 berlangsung aman dan kondusif, turut hadir mengikuti jalanya pemasangan plang diantaranya  Kadis PUPR John Ngamel ST beserta staf dan Asisten 2 Jamaludin Rahareng.
 
Kadis PUPR John Ngamel. ST bersama Asisten 2 Jamaludin Rahareng saat mendampingi Tim dar Kementrian ATR/BPN dalam pemasangan plang peringatan

Kepala Seksi Penertiban Pemanfaatan Ruang, Wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Patria Mega Dwi saat dikonfirmasi usai pemasangan plang peringatan mengatakan, apa yang dilakukanya bersama Tim yang terdiri dari Kepolisian Resort Maluku Tenggara, Kantor ATR Tual merupakan tindak lanjut dari hasil audit yang telah dilakukan pada tahun 2018 lalu.

Lebih lanjut dikatakan terdapat 8 titik yang merupakan hasil audit yang mama telah disampaikan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas PUPR selaku pelaksana implementasi tata ruang di Kota Tual. setelah hasil diekspos kemudian Pemkot memberikan klarifikasi terhadap hasil audit tersebut dan hasil akhirnya hanya 4 lokasi yang disepakati untuk dilakukan pemasangan plang peringatan.

“Dari 4 titik, 2 diantaranya berada di Desa Ohoitel Kecamatan Dullah Utara dan 2 lainnya terletak di Dusun Mangon dan Desa Taar Kecamatan Dullah Selatan yang terindikasi lakukan kesimpangan dalam pemanfaatan ruang,” Ujar Patria Mega Dwi kepada media ini di Kantor PUPR Kota Tual pada Kamis (14/11/2019)
 
Larangan penambangan Galian C di Jalan Ohoitel Kecamatan Dullah Utara Kota Tual.

Dijelaskannya kesimpangan tata ruang pada titik ke-1 Desa Ohoitel yang di pasang plang peringatan di areal perkebunan yang seharusnya merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga dilarang bagi warga untuk berkebun. Untuk itu Pemkot diharapkan dapat menyiapkan lahan perkebunan untuk warga. Pada titik ke 2 dalam kawasan perlindungan yang telah dialih fungsikan sebagai lokasi tambang Galian C.

“Yang terpenting dari 2 lokasi di Desa Ohoitel adalah tambang galian C tersebut, disitu kan kawasan perlindungan yang telah di gunakan sebagai tambang, itu sebenarnya tidak boleh,” Tegasnya.
 
Kepala Seksi Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua Patria Mega Dwi

Pada titik ke-3 di Dusun Mangon plang peringatan juga dipasang  pada pabrik ikan milik PT Nelayan Makmur dimana keberadaan pabrik ditengah pemukiman warga dan untuk titik ke-4  plang peringatan tertancap depan areal  kawasan hutan mangrove yang berada di sekitar pantai Desa Taar dimana di sekitar hutan telah ada bangunan rumah warga.

Ditambahkannya, Pemasangan plang merupakan teguran serta pembinaan dari Pemerintah Pusat kepada Pemkot dalam implementasi pemanfaatan ruang berdasarkan apa yang telah ditetapkan oleh Perda yang disusun oleh Pemkot Tual.

“Untuk itu selama 2 hari kami melakukan fasilitasi pemanfaatan ruang di Kota Tual sebagai bagian dari pembinaan Pemerintah Pusat kepada Daerah sehingga diharapkan ada tindaklanjut dari Pemda guna mengembalikan fungsi dari 4 titik tersebut ,” Jelasnya.

Direncanakan setelah pemasangan plang peringatan nantinya setelah 3 bulan tim akan kembali tuk mengevaluasi lagi, apakah ada progres atau tidak. Pemerintah Pusat mengaharapkan kedepan Pemkot dalam proses Penyusunan Rencana Tata Ruangnya agar bisa lebih detail, sehingga  indikasi kesimpangan pemanfaatan ruang tidak ada lagi. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar