Marrin News

DJTP Serahkan 10.800 BPJS Ketenagakerjaan Kepada ABK Dan Nelayan

Foto bersama DJTP Frits P Lesnusa.M,Si bersama Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Wakil Ketua DPRD Ali Mardana, Kepala PPN Tual Silvinus Jaftoran, Kepala KCP BPJS Ari Wobowo bersama perwakilan nelayan dan ABK usai penyerahan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan yang berlangsung di Kantor PPN Tual pada Rabu 13/11  


Tual, Marrinnews.com.- Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir. Frits P Lesnusa.M,Si bersama Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Wakil Ketua DPRD Ali Mardana dan Kepala Pelabuhan Nusantara (PPN) Tual Silvinus Jaftoran menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Perwakilan Nelayan dan Anak Buah Kapal(ABK) Ikan yang berlangsung dihalaman Kantor PPN Pada Rabu (13/11/2019).

Informasi yang dihimpun media ini tercatat sebanyak 10.800 ABK Kapal Ikan dan nelayan yang melaut di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru telah mendaftarkan diri dan secara otomatis telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala PPN Dumar Silvinus Jaftoran saat penyerahan Kartu BPJS kepada perwakilan nelayan dan ABK  mengatakan dirinya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Perlindungan  untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Atas perjanjian tersebut diwajibkan bagi pemilik kapal untuk mendaftarkan setiap ABKnya guna mendapat perlidungan, jika terjadi apa - apa keluarga dan nelayan tidak perlu khawatir karena telah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,” Tegasnya.

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tual Ari Wibowo dalam arahanya mengatakan perlindungan bagi ABK dan nelayan itu wajib karena merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga selama melaut pemilik kapal, keluarga, maupun Nelayan dan ABK dapat merasa semakin nyaman dan aman karena telah terlindungi.

Dijelaskanya dalam pembayaran untuk ABK Kapal di ikutkan ke dalam dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan perhitungan iurannya untuk JKK sebesar 1,27 Persen dan JKM 0,3 Persen dari upah. Sementara untuk nelayan iurannya Rp16.800  dimana 1% untuk JKK dari upah dan Rp 6800 untuk JKM.

“ selain itu BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada pekerja penerima upah dan bukan penenerima upah,” jelasnya.

Sesuai manfaatnya Program JKK memberikan pengobatan dan perawatan  sesuai indikasi medis tanpa batas biaya, selain itu juga diberikan santunan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja selama menjalani perawatan dan apabila terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maka ahli waris pekerja berhak  menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah atau haji. 


“dan jika terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja Ahli waris mendapat JKM sebesar RP 24.000.000 dan ditambah beasiswa kepada 1 orang anak sebesar RP. 12.000.000 dengan syarat minimal telah menjadi peserta selama 5 tahun,” Tutupnya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar