Tual,
Marrinnews.com.- Direktur Pelabuhan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan
Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ir. Frits P Lesnusa.M,Si
bersama Wakil Walikota Tual Usman Tamnge, Wakil Ketua DPRD Ali Mardana dan
Kepala Pelabuhan Nusantara (PPN) Tual Silvinus Jaftoran menyerahkan secara
simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Perwakilan Nelayan dan Anak Buah
Kapal(ABK) Ikan yang berlangsung dihalaman Kantor PPN Pada Rabu (13/11/2019).
Informasi yang dihimpun media ini tercatat sebanyak
10.800 ABK Kapal Ikan dan nelayan yang melaut di wilayah Kota Tual, Maluku Tenggara
dan Kabupaten Kepulauan Aru telah mendaftarkan diri dan secara otomatis telah
mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala PPN Dumar Silvinus Jaftoran saat
penyerahan Kartu BPJS kepada perwakilan nelayan dan ABK mengatakan dirinya telah melakukan penandatanganan
perjanjian kerjasama terkait Perlindungan untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Atas perjanjian tersebut diwajibkan bagi pemilik kapal untuk
mendaftarkan setiap ABKnya guna mendapat perlidungan, jika terjadi apa - apa keluarga dan nelayan tidak perlu khawatir karena telah dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan,”
Tegasnya.
Sementara itu Kepala BPJS
Ketenagakerjaan Tual Ari Wibowo dalam arahanya mengatakan perlindungan bagi ABK dan nelayan itu wajib karena
merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia, sehingga selama
melaut pemilik kapal, keluarga, maupun Nelayan dan ABK dapat merasa semakin
nyaman dan aman karena telah terlindungi.
Dijelaskanya dalam pembayaran untuk ABK Kapal di ikutkan ke dalam
dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)
dengan perhitungan iurannya untuk JKK sebesar 1,27 Persen dan JKM 0,3 Persen
dari upah. Sementara untuk
nelayan iurannya Rp16.800 dimana 1%
untuk JKK dari upah dan Rp 6800 untuk JKM.
“ selain itu BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara
program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada
pekerja penerima upah dan bukan penenerima upah,” jelasnya.
Sesuai manfaatnya Program JKK memberikan pengobatan
dan perawatan sesuai indikasi medis tanpa
batas biaya, selain itu juga diberikan santunan bagi pekerja yang tidak mampu bekerja selama
menjalani perawatan dan apabila terjadi resiko meninggal dunia akibat kecelakaan
kerja maka ahli waris pekerja berhak menerima
santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah atau haji.
“dan jika terjadi resiko kematian bukan
karena kecelakaan kerja Ahli waris mendapat JKM sebesar RP 24.000.000 dan ditambah
beasiswa kepada 1 orang anak sebesar RP. 12.000.000 dengan syarat minimal telah
menjadi peserta selama 5 tahun,” Tutupnya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan