Marrin News

Wali Kota : Sebanyak 120 Rumah Khusus sebagian diperuntukan bagi Warga “Lupus”

Foto Bersama Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si didampingi Kadis Perkim Fahri Rahayaan bersama Dirjen penyediaan perumahan kementerian PUPR RI , Direktur Rumah Khusus dan Direktur Rumah Swadaya Senin (2 /9/ 2019)
Tual, Marrinnews.com.- Silahturahmi dengan Dirjen Penyediaan Perumahan Pemerintah Kota (Pemkot) Tual mendapat bantuan Rumah Khusus sebanyak 120 Rumah yang diperuntukan bagi masyarakat dan sebagian kepada warga Desa Lupus hal tersebut dikatakan Wali Kota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si diruang kerjanya Senin 9 September 2019.

Dijelaskanya berbeda dengan bantuan perumahan yang diperuntukan bagi nelayan yang ada di Desa Ohoitel dan Desa Tamedan dimana setelah diserahkan langsung menjadi milik masyarakat tetapi Rumah Khusus adalah rumah yang dibangun melalui APBN kemudian diserahkan kepada Pemkot untuk dikelola.

“Pemkot yang mengelola perumahan tersebut dan kepada masyarakat yang berminat akan dikenakan angsuran sesuai dengan kemampuannya yang disepakati melalui surat perjanjian sebelum menempati rumah tersebut,” Jelasnya.
 
Silahturahmi Wali Kota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si didampingi Kadis Perkim Fahri Rahayaan bersama Dirjen Penyediaan Perumahan Kementrian PUPR RI
Hal ini mengingat masih adanya tanggungjawab Pemkot dalam pembiayaan pemeliharaan terhadap Rumah Khusus tersebut selama beberapa tahun, sehingga perumahan yang diperuntukan bagi masyarakat non PNS ini sebelum ditempati perlu adanya kesepakatan bersama diatas materai tentang kewajiban.

“ selain 40 an Korban Desa Lupus, angsuran tergantung kemampuan keuangan yang ada di masyarakat yang menempati misalnya 1 bulan Rp200.000 atau Rp150.000, kan itu pemeliharaannya sekian tahun masih tanggung jawab pemerintah,” Ujarnya.

Terkait tanah sambungnya saat ini tim pelepasan lahan telah jajaki 2 tempat yang nantinya setelah survei akan kembali dievaluasi, setelah di sepakati maka pihak yang memiliki tanah akan diminta membuat pelepasan kemudian diserahkan ke Bagian Pemerintahan untuk diserahkan kepada pertanahan.


“ nantinya pertanahan akan terbitkan surat administrasi yang menjelaskan bahwa sebidang Tanah ini masih dalam proses penerbitan sertifikat, Itu semua adalah persyaratan Rumah Khusus tersebut,” Terangnya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar