Ketua DPRD Kota Tual Taufik Hamud |
Tual, Marrinnews.com.- Terkait informasi bahwa DPRD Kota
Tual memangkas anggaran Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) sebesar 6
Miliar pada Penetapan Perubahan Anggaran Tahun 2019 itu tidak benar hal
tersebut dikatakan Ketua DPRD Taufik Hamud kepada media ini melalui telephon
selulernya pada Kamis 12 September 2019.
“Yang
terhormat Walikota Tual mendapat informasi sepihak dan bersifat provokatif yang
bertujuan untuk memecah belah DPRD dan Wali Kota yang selama ini luar biasa harmonisnya,”
Sesal Hamud.
Dijelaskanya
yang memprovokasi dalam hal ini pihak yang menyampaikan informasi tersebut
kepada Wali Kota, disinggung terkait pernyataan Wali Kota bahwa informasi
tersebut diketahuinya saat mendapat laporan dari Wakil Wali Kota dan Kadis
Perkim, Hamud secara tegas menuding Kadis Perkim yang sengaja memberikan
informasi yang tidak sesuai fakta pada pembahasan di DPRD.
“ kami yakin
itu Bukan dari Wakil Walikota karena secara prinsipil sama dengan Wali Kota,
namun ASN yang melaporkan yang kami tuding sebagai Provokator,” Tegas Hamud.
Lebih lanjut
kata dia DPRD dalam hal ini Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran
Pemerintah Kota Tual selama pembahasan tidak ada dinamika yang berlebihan dalam
memutuskan dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah terkait Perubahan anggaran
tahun 2019.
“ seluruh
hasil yang diputuskan baik itu program serta anggaran adalah keputusan bersama
2 institusi tersebut, dan bukan keputusan sebelah pihak dalam hal ini ansi DPRD,”
Paparnya.
Pimpinan OPD
dalam hal ini selaku pembantu Wali Kota sambungnya dinilai mencari sensasi dan
upaya ini menunjukan ketidakloyalnya pimpinan OPD bersangkutan kepada Wali Kota
karena tidak benar pemangkasan sebesar 6 miliar oleh DPRD, karena yang benar adalah
dalam pembahasan KUA dan PPS dana yang tersedia di Perkim hanya 4,9 miliar sehingga bagaimana mungkin DPRD memangkas anggaran lebih dari nilai tersebut.
“Menurut rekan
rekan Pers bagaimana mungkin dana yang tersedia hanya Rp 4,9 Miliar apakah
mungkin DPRD memangkasnya 6 miliar bagaimana cara, yang benar adalah DPRD
hanya memangkas 2 miliar,” Rincinya.
Rasionalisasinya
terhadap pemotongan tersebut DPRD berkeyakinan masa efektif penggunaan dalam
hal ini penyerapan anggaran sangat mepet mengingat waktu sisa ditahun 2019 hanya
tersisa 3 bulan.
“Ada 3
catatan kritis DPRD dalam penilaian terhadap Dinas Perkim yang pertama dari
seluruh Dinas Perkim merupakan Dinas yang sangat rendah penyerapan anggaranya,”
Ungkapnya.
Kedua sambungnya
DPRD menghindari lambat penyerapan anggaran di awal tahun tetapi cepat di akhir
tahun dalam hal ini November dan Desember dan yang ketiga DPRD menghindari
terjadinya kembali masalah pada Dinas Perkim di Tahun 2018.
“ diakhir
tahun 2018 anggaran 10 miliar pada Perkim di habiskan dalam waktu 1 bulan
dengan menghindari proses tender dengan cara memecah nilai proyek menjadi
paket penunjukan yang ternyata pelaksanaannya amburadul dan terdapat banyak
masalah,” Kesalnya.
Kebijakan memangkas
anggaran dengan menyisakan Rp 2,9 miliar ini bukan keinginan DPRD tetapi
berdasarkan koordinasi dengan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) terkait
efektifitas waktu dalam proses lelang sampai dengan batas akhir pelaksanaan
sebuah pekerjaan.
“ kita dalam
hal ini DPRD menghindari penyerapan anggaran yang terkesan dikejar tapi
mengindahkan kualitas sebuah pekerjaan, ini masalah dan pernah kejadian
sebelumnya, DPRD tidak ingin kembali kecolongan,” Pungkasnya.
Hamud yang
juga Sekretaris Partai Golongan Karya tersebut menyampaikan Notulensi pada
sekretariat DPRD sebagai bukti bahwa DPRD dalam hal ini fakta terkait
pembahasan dimaksud masih ada, sehingga upaya yang dilakukan sebagai pelemahan
DPRD juga sebagai cara provokatif dalam menggiring rakyat Kota Tual agar tidak
lagi mempercayai DPRD yang merupakan representasi serta perwakilannya.
Editor : Ridwan Kalengkongan