Marrin News

Walikota Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja Dan Hari Tua

Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag.  saat penyerahan secara simbolis Jaminan Hari tua
Tual, Marrinnews.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si menyerahkan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Abu Bakar Hanubun sebesar Rp.22.221.392 dan Jaminan Hari Tua kepada Ali Kabalmay sebesar Rp. 18.939.440. diruang kerjanya pada Jumat 9 Agustus 2019.

Pantauan wartawan Walikota menyambut baik serta mengapresiasi kehadiran serta sumbangsih BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tual, dirinya berjanji usai acara penyerahan serta penukaran plakat  yang disaksikan langsung Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto didampingi Asisten Deputi direktur manajemen resiko I Putu Wiradana serta Kepala KCP cabang Tual Dwi Ari Wibowo dan Kepala Cabang Ambon Alias Muin bahwa akan kembali mengundang guna membicarakan perlindungan bagi masyarakat baik yang pekerja maupun non pekerja dan menjadikan Kota Tual sebagai salah satu Kota sadar Perlindungan Tenaga Kerja di Indonesia.

Penyerahan Plakat dari Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto kepada Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si.

 Usai kegiatan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto saat dikonfirmasi mengatakan kehadiran BPJS Ketenagakerjaan di Kota Tual untuk melindungi seluruh masyarakat pekerja.

“ apapun pekerjaannya Apakah itu pekerja penerima upah pekerja kantoran yang terima gaji atau bukan, seperti petani nelayan termasuk juga bekerja di jasa sektor konstruksi yang dilindungi,” Terangnya.
 
Diskusi
Lebih lanjut kata dia  diharapkan dengan support dari Pemerintah Daerah bisa melindungi seluruh warganya artinya bisa menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai media untuk meningkatkan kesejahteraan.

“ Maksudnya apa supaya bilamana terjadi resiko itu kami yang mengambil alih dengan pembayaran seminimal mungkin tapi manfaatnya sebesar-besarnya,” Ujarnya.
 
Foto Bersama
Untuk santunan kematian yang diberikan sama yaitu sebesar Rp. 24.000.000. dengan pembayaran minimal bagi ASN Rp. 16.800. dan non pekerja Rp. 5.100 perbulanya.

“ termasuk juga jurnalis yang resikonya sangat besar dan lebih tinggi dimana pas bangun tidur ketika ada berita langsung lari ke TKP untuk meliput, resikonya sangat besar,” Terangnya.

Apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maka semua biaya perawatan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis semua pembiayaan akan ditanggung.
 
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi dan Maluku Toto Suharto
Untuk itu diharapkanya bagi setiap pekerja apapun pekerjaan harus sadar terhadap resiko karena resiko kapan saja dapat terjadi sesuai dengan tagline ingin kerja tenang dan aman keluarga pun nyaman dirumah.


“ artinya  bukan kita meminta tapi keluarga dirumah ketika ada resiko kecelakaan atau lainya keluarga juga nyaman dan tidak terbebani,” Tutupnya. (MN_86).

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar