Marrin News

Artikel – “Putra Mahkota” Dalam Seleksi JPT Pratama


Langgur, Marrinnews.com.-Jabatan Sekretaris Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi dalam karir Aparatur Sipil Negara (ASN) di suatu lingkungan pemerintahan daerah.  Jabatan Sekda, memiliki peran penting dan vital dalam mengelola jalannya pemerintahan dengan demikian harus diisi pejabat yang  berkualifikasi dan berkompeten.

Pengisian jabatan Sekda ataupun jabatan Kepala Dinas dan Badan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dijewantahkan dalam tata cara seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) yang diatur dalam Pasal 114-115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pengaturannya, semua ASN memiliki kesempatan menduduki jabatan tertinggi dalam karir ASN tersebut. Melalui seleksi terbuka merupakan wujud keadilan dalam bagi seluruh ASN. Pejabat yang memenuhi persyaratan turut ambil bagian dalam seleksi. Artinya, mereka memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Sekda.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang telah berlaku sejak 15 Januari 2014 merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat..

Dari filosofis diatas, sesungguhnya UU ASN memiliki 2 roh, yakni Pertama, memantapkan aparatur sebagai abdi negara yang melayani kepentingan publik maka  diperlukan birokrat yang profesional dan memiliki integritas serta memiliki kompetensi di bidangnya. Kedua, adalah masih identiknya birokrasi yang bekerja untuk kepentingan politik. Kedua kondisi ini menjadi daya dorong untuk melakukan perubahan terhadap tatanan birokrasi melalui UU ASN yaitu perubahan dalam sistem, manajemen, rekrutmen dan budaya pegawai negeri sipil (PNS).

Sistem seleksi JPT yang dibangun dalam UU ASN juga diharapkan agar menjaga independensi dan netralitas, dimana ASN dilindungi dari kepentingan politis dengan adanya sistem merit protection,menghasilkan pejabat yang memiliki kompetensi,. Calon Pejabat dinilai dari kemampuan, keahlian, profesionalitas, pengalaman, dan terpenting adalah kinerja atau produktivitas kerja.



Realitas yang terjadi, seleksi jabatan Sekda maupun seleksi JPT Pratama, yang telah diproteksi dalam UU ASN kerap hanya sebagai administrasi belaka. Ujung atau akhir dari seleksi, tak lepas dari subjektivitas kepala daerah yang tak lain sebagai ‘balas budi politik” usai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah.

Proses administrasi belaka yang dimaksud, dengan menghasilkan sosok Sekda atau sosok yang mengisi jabatan kepala dinas/unit pelaksana teknis daerah, terlihat dari upaya pemerintah daerah membentuk tim panitia seleksi yang diisi oleh ASN dan para tokoh yang dinilai independen serta berkompotensi dalam seleksi dimaksud. Namun. sering terdengar Tim Pansel harus netral, tidak berpihak pada siapapun. Kalau bagus ya harus dikatakan bagus dan sebaliknya. Namun, bila dilihat alur seleksi meliputi seleksi administrasi, dilanjutkan ke tahap seleksi kompetensi manajerial, dan diakhiri kompetensi bidang. Dari hasil itu pula, Pansel akan mengkompelasi keseluruhan hasil-hasil seleksi untuk mendapatkan skor penilaian yang selanjutnya, akan  disampaikan ke komite Aparatur Sipil Negara. Hasil seleksi itu akan menghasilkan tiga peringkat teratas yang disampaikan kepada kepala daerah.

Pada titik akhir ini, kerap “aroma” balas budi politik tercium, bahkan tak jarang muncul slentingan, saat seleksi terbuka berlangsung. Misalnya, ada “Putra Mahkota” dan sebutan lain yang mengisyaratkan, telah ada calon Sekda dan calon ‘Pilihan’ yang mengisi jabatan nantinya. Diujung akhir penetapan calon Sekda terpilih atau kepala dinas/unit pelaksana teknis, muncul berbagai cerita membubuhi. Peserta yang gagal ataupun kelompok kepentingan, menduga-duga, calon terpilih, diangkat oleh kepala daerah karena dinilai berjasa sewaktu Pemilihan Kepala Daerah, atau muncul cerita pejabat terpilih memiliki hubungan kekerabatan sehingga dapat mempermudah  urusan “main mata” di pemerintahan dan berbagai versi cerita.

Sejatinya, seleksi terbuka yang merupakan bentuk keadilan bagi seluruh ASN dapat bersaing secara sehat ini pula, mampu memperbaiki manajemen pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik, tidak lagi berorientasi melayani pimpinan. Seleksi dalam jabatan, harus menempatkan ASN sebagai sebuah profesi yang bebas dari intervensi politik dan akan menerapkan sistem karier terbuka yang mengutamakan  prinsip profesionalisme, yang memiliki kompetensi, kualifikasi, kinerja, transparansi, objektivitas, serta bebas dari KKN yang berbasis pada manajemen sumber daya manusia dan mengedepankan sistem merit menuju terwujudnya birokrasi pemerintahan yang profesional.


Panitia Seleksi yang diisi oleh mereka yang dinilai independen juga benar-benar memberikan penilaian secara objektif kepada peserta seleksi terbuka JPT Pratama. Nilai ini, berdampak pada hasil akhir perangkingan. Hasil perangkingan juga menjadi referensi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan, 3 sosok calon sekretaris daerah yang diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Seirama itu pula, penentuan 3 nama calon pejabat hasil seleksi terbuka JPT Pratama yang mengisi jabatan kepala dinas/unit pelaksana teknis daerah merupakan hasil objektif atas  hasil seleksi administrasi, seleksi kompetensi manajerial, dan diakhiri kompetensi bidang sehingga siapapun yang memiliki kompetensi layak mengisi jabatan dimaksud sehingga menghindari slentingan ‘Putra Mahkota” dalam seleksi. (*)
Penulis Tarsisius Sarkol,S.Sos,M.Si
Staf Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu-Ilmu Sosial Tual

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar