Marrin News

ABK KM Mina Sejati Dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Tual Ari Wibowo saat menggelar pertemuan bersama Wakil Bupati Kepulauan Aru guna menyampaikan hak dari ABK yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Aru, Marrinnews.com.- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku Alias ​​Muin mengatakan seluruh ABK KM Mina Sejati dipastikan akan mendapat santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian.
 "Untuk korban meninggal, kami akan memberikan santunan kepada ahli warisnya. Ini merupakan tanggapan cepat terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi," kata Muin, Sabtu, 24 Agustus 2019.
 Guna memastikan hal tersebut dirinya telah memerintahkan Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS Tual Ari Wibowo guna langsung bergerak menuju Dobo agar memastikan peserta yang mengalami luka mendapatkan pelayanan dan pengobatan di PLKK, Dan untuk korban meninggal akandiberikan santunan kepada ahli warisnya.
Dalam rilis yang diterima media ini Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Toto Suharto dalam keteranganya juga memastikan bahwa 36 ABK KM Mina Sejati telah tercatat dan terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan pada bulan juli 2019, sehingga telah berhak mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Santunan Kematian dan juga santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sehingga berhak mendapat perlindungan dari BPJS Ktenagakerjaan.

“ Ini merupakan respon cepat kita terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi, dengan telah terdaftar sebagai peserta maka  perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik itu Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah akan tetap disalurkan karena sangat penting manfaatnya bagi Tenaga Kerja,” Tegas Suharto.
Berdasarkan informasi dari 36 ABK KM Mina Sejati 2 diketahui telah meninggal dunia pada musibah tersebut, 11 orang selamat sementara 23 orang hingga kini belum diketahui nasibnya.
 “ BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali lipat kepada ahli waris dan proses klaim akan dilakukan sesuai aturan yang ada,” Terangnya.
 Bagi satu korban yang mengalami luka dan sementara menjalani perawatan  BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung semua biaya perawatan sesuai analisa medis, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada 11 korban selamat sebagai pengganti hilangnya penghasilan selama tidak bekerja.
 Pada kesempatan tersebut dirinya mewakili BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada instansi terkait serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang sangat peduli terhadap pekerja dalam hal ini telah lebih dulu medaftarkan seluruh pekerja sehingga adanya perlindungan risiko bagi para pekerja. (MN_Team)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar