Aru, Marrinnews.com.- Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Maluku
Alias Muin mengatakan seluruh ABK KM Mina Sejati dipastikan akan mendapat santunan
kecelakaan kerja dan santunan kematian.
"Untuk korban meninggal, kami akan
memberikan santunan kepada ahli warisnya. Ini merupakan tanggapan cepat
terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi," kata Muin, Sabtu, 24
Agustus 2019.
Guna
memastikan hal tersebut dirinya telah memerintahkan Kepala Kantor Cabang
Perintis BPJS Tual Ari Wibowo guna langsung bergerak menuju Dobo agar memastikan peserta yang mengalami luka mendapatkan pelayanan dan pengobatan di PLKK, Dan
untuk korban meninggal akandiberikan santunan kepada ahli warisnya.
Dalam rilis yang diterima media ini Deputi
Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku Toto Suharto dalam
keteranganya juga memastikan bahwa 36 ABK KM Mina Sejati telah tercatat dan
terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan pada bulan juli 2019, sehingga telah berhak
mendapatkan Santunan Kecelakaan Kerja Santunan Kematian dan juga santunan
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sehingga berhak mendapat perlindungan dari BPJS Ktenagakerjaan.
“ Ini merupakan respon cepat kita terhadap
kasus kecelakaan kerja yang terjadi, dengan telah terdaftar sebagai peserta maka
perlindungan jaminan sosial
ketenagakerjaan baik itu Penerima Upah atau Bukan Penerima Upah akan tetap disalurkan
karena sangat penting manfaatnya bagi Tenaga Kerja,” Tegas Suharto.
Berdasarkan informasi dari 36 ABK KM Mina Sejati 2
diketahui telah meninggal dunia pada musibah tersebut, 11 orang selamat sementara 23
orang hingga kini belum diketahui nasibnya.
“ BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan
kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali lipat kepada ahli waris dan proses
klaim akan dilakukan sesuai aturan yang ada,” Terangnya.
Bagi satu korban yang mengalami luka dan sementara
menjalani perawatan BPJS Ketenagakerjaan
akan menanggung semua biaya perawatan sesuai analisa medis, BPJS
Ketenagakerjaan juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)
sebesar 100 persen upah selama 6 bulan pertama kepada 11 korban selamat sebagai
pengganti hilangnya penghasilan selama tidak bekerja.
Pada kesempatan tersebut dirinya mewakili BPJS
Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi
kepada instansi terkait serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru yang sangat peduli
terhadap pekerja dalam hal ini telah lebih dulu medaftarkan seluruh pekerja sehingga
adanya perlindungan risiko bagi para pekerja. (MN_Team)
Editor : Ridwan Kalengkongan