12 Cool Box berisi Bom Peninggalan Perang Dunia ke II rencana diangkut ke Tual menggunakan KMP Erana Minggu (30/06) Berhasil digagalkan Polisi di Pelabuhan kaimana |
Tual,
Marrinnews.com.-Kepolisian Resort Kabupaten Kaimana Provinsi Papua
Barat, akhirnya Berhasil meringkus "JF" Alias Pargo Warga
Desa Letman Kabupaten Maluku Tenggara, pemilik dari 12 Cool Box
berisi Bom pada Senin (1/07) di Kabupaten Kaimana.
Baca https://www.marrinnews.com/2019/07/penemuan-12box-berisi-bom-polres-malra.html
Kapolres Kabupaten
Kaimana Provinsi Papua Barat , AKBP Robertus Pandiangan melalui
Telepon selulernya kepada wartawan Selasa (2/07) membenarkan
penangkapan itu.
“ Pemiliknya
berinsial JF sudah ditangkap oleh Tim Gabungan Polres Kaimana
pada hari senin 1 juli 2019, sekitar pukul 22.15 Wit ,” Ujar
Kapolres.
Awalnya Penyidik
yang dipimpin Langsung Oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana berhasil
mengIdentifikasi Pemilik 12 Cool Box itu , setelah mempelajari
Rekaman CCTV yang diperoleh, sehingga dari hasil
pengembangan, Proses Penyelidikan dan Penyidikan, Penyesuaian Keterangan
Saksi maka petunjuk mengarah kepada Orang yang menguasai
barang tersebut, yaitu JF Umur 39 Tahun Pekerjaan Petani beralamat
di Desa Letman Kabupaten Maluku Tenggara.
Lanjut Kapolres ,
Setelah mengetahui JF selaku pemilik dari 12 Cool Box itu, Pihaknya
langsung mengindentifikasi keberadaan JF guna melakukan
penyergapan.
Sekitar pukul 16:00
WIT ada informasi dari Warga bahwa, JF ingin melarikan diri ke
hutan melalui jalan baru belakang bandara pada malam hari, menindak
lanjuti informasi tersebut, Setelah tim Gabungan melakukan
pengintaian di sekitar lokasi tersebut, akhirnya JF muncul sekitar
pukul 22.15 Wit menggunakan sepeda motor berboncengan denga
seseorang kemudian sampai di lokasi setelah turun dari Motor,
JF langsung berlari naik ke atas bukit, dimana
Tim gabungan Polres kaimana sudah berada dilokasi pelarian sehingga
langsung melakukan penyergapan terhadap Tersangkah JF.
“ Penyergapan
terhadap tersangka JF sekitar Pukul 22:15 oleh Tim Gabungan Polres kaimana saat
Tersangka mau melarikan diri, kemudian setelah melakukan penyergapan,
JF diantar ke Polres Kaimana sekitar Pukul 22:30 guna pemeriksaan lebih
lanjut,” ujar Kapolres.(Ivo)