Marrin News

Forperat Minta Tim Sukses Jangan Langkahi Kewenangan Walikota


Ketua Forperat Dadi Rahanyamtel dan Sekretaris Nizar Salim Sether


Tual, Marrinnews.com.- menjelang pengisian jabatan Lowong dan Roling jabatan oleh pemerintah Kota Tual Forum Peduli Rakyat Kota Tual (forperat) meminta kepada Tim sukses agar jangan mengintervensi jabatan yang telah dilalui dengan seleksi yang akuntabel dan transparan tersebut.

“ kami akan memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan bebas intervensi karena terindikasi adanya intervensi terhadap jabatan tertentu dilingkup pemkot oleh Tim diluar pemerintah, ini tidak benar karena kewenangan ini bukan domainya,” Tegas sekretaris Forperat Nizar Salim Sether di Kantor walikota Pada Rabu 24 Juli 2019.

Menurutnya seleksi jabatan secara terbuka, Akuntabel dan transparan adalah Visi Misi Walikota Dan Wakil Walikota yang telah tertuang dalam RPJMD 2019 -2023 yang seharusnya didukung oleh Tim bukan malah sebaliknya.

Selain jalanya pemerintahan dirinya juga akan memastikan Kontraktor yang terlibat dalam pelaksanaan pembangunan bukan kontraktor yang memiliki rekam jejak yang buruk, hal ini mengingat ketika pembangunan terhambat maka yang disalahkan adalah kepala daerah.

“ ketika sebuah proyek gagal maka yang disalahkan adalah kepala daerah, untuk itu sampah sampah pekerjaan pada pemerintahan sebelumnya dimana kontraktor hitam yang memiliki masalah sebelumnya untuk tidak lagi diberikan pekerjaan tersebut,” paparnya.

Dicontohkanya pekerjaan pada Dinas Pertanian dan Perindustrian dimana kontraktor nakal pada pekerjaan pada Dinas tersebut kini kembali diberikan pekerjaan.

“ ini sama saja mengantarkan pemerintahan ini pada kegagalan, untuk itu kami merasa memiliki tanggung jawab moril guna memastikan pelaksanaan pembangunan didaerah dapat dinikmati masyarakat,” Paparnya.


Terkait hal tersebut dirinya kini bersama Ketua Dadi rahanyamtel sedang mengumpulkan bukti dan data guna menindaklanjutinya kepada penegak hukum, hal ini guna adanya kepastian hukum dan para kontraktor nakal agar diberikan sangsi sesuai perundangan yang berlaku. (MN_86)


Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar