Marrin News

Dispora Gandeng BPJS Lindungi Atlet dan Paskibra

Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Kadispora Rudi Bugis kepada Perwakilan Paskibra yang disaksikan Kepala BPJS Kota Ari Wibowo 



Tual, Marrinnews.com.- Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota Tual dalam rangka memastikan perlindungan bagi Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) serta Atlet Kota Tual maka saat ini telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut dikatakan Kadispora Rudi Bugis Kepada wartawan belum lama ini.

“ langkah ini merupakan salah satu bentuk wujud kerjasama dan kepedulian Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tual memberikan perlindungan Jaminan sosial kepada peserta Paskibra ataupun kontingen olah raga yang akan melaksanakan pertandingan olah raga ataupun kegiatan Iainnya di Kota Tual,” Jelasnya.

Dijelaskanya untuk itu 33 peserta Paskibraka dan 4 Peserta mewakili Kota Tual ditingkat Provinsi telah didaftarkannya untuk mendapatkan perlindungan baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“ selain perlindungan kepada anggota Paskibra pada saat melaksanakan latihan dalam menyongsong hari kemerdekaan 17 Agustus 2019 juga atlet olahraga yang notabene sebagian besarnya memiliki risiko saat bertanding atau latihan" Paparnya.

Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual Dwi Ari Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya  kebijakan Dispora merupakan satu upaya dalam meningkatkan perlindungan bagi anggota Paskibra dari risiko kecelakaan.

"Apabila terjadinya kecelakan, yakni dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan,” Tegasnya.

Selain Dispora saat ini pihaknya melakukan ekspansi ke sekolah guns mengajak sekolah agar mendaftarkan siswa yang nantinya akan melaksanakan magang atau kerja praktek, 
hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.


Menyoal tentang iuran yang dibayarkan kepada BPJS, Dijelaskanya luran untuk atlet dan petugas Paskibra hanya sebesar Rp16.800.- per bulan atau Perharinya ± Rp 600,- namun manfaatnya cukup besar, di antaranya bila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia maka seluruh biaya perawatan ditanggung penuh dan apabila meninggal akibat kecelakaan kerja santunannya sebesar Rp 48.000.000. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar