Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan dari Kadispora Rudi Bugis kepada Perwakilan Paskibra yang disaksikan Kepala BPJS Kota Ari Wibowo |
Tual, Marrinnews.com.- Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Kota
Tual dalam rangka memastikan perlindungan bagi Pasukan Pengibar Bendera
(Paskibra) serta Atlet Kota Tual maka saat ini telah melakukan kerjasama dengan
BPJS Ketenagakerjaan hal tersebut dikatakan Kadispora Rudi Bugis Kepada wartawan
belum lama ini.
“ langkah ini merupakan salah satu bentuk wujud kerjasama dan
kepedulian Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Tual memberikan perlindungan Jaminan
sosial kepada peserta Paskibra ataupun kontingen olah raga yang akan
melaksanakan pertandingan olah raga ataupun kegiatan Iainnya di Kota Tual,”
Jelasnya.
Dijelaskanya untuk itu 33 peserta Paskibraka dan 4 Peserta
mewakili Kota Tual ditingkat Provinsi telah didaftarkannya untuk mendapatkan
perlindungan baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“ selain perlindungan kepada anggota Paskibra pada saat
melaksanakan latihan dalam menyongsong hari kemerdekaan 17 Agustus 2019 juga atlet
olahraga yang notabene sebagian besarnya memiliki risiko saat bertanding atau
latihan" Paparnya.
Ditempat terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual Dwi Ari Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, menurutnya kebijakan Dispora merupakan satu upaya dalam
meningkatkan perlindungan bagi anggota Paskibra dari risiko
kecelakaan.
"Apabila terjadinya kecelakan, yakni dalam hal ini pihak BPJS Ketenagakerjaan yang menanggung semua biaya perawatan dan pengobatan,”
Tegasnya.
Selain Dispora saat ini pihaknya melakukan ekspansi ke
sekolah guns mengajak sekolah agar mendaftarkan siswa yang nantinya akan melaksanakan magang atau
kerja praktek,
hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
hal ini bertujuan untuk mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Menyoal tentang iuran yang dibayarkan kepada BPJS,
Dijelaskanya luran untuk atlet dan petugas Paskibra hanya sebesar Rp16.800.- per
bulan atau Perharinya ± Rp 600,- namun manfaatnya cukup besar, di antaranya
bila mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia maka seluruh biaya
perawatan ditanggung penuh dan apabila meninggal akibat kecelakaan kerja
santunannya sebesar Rp 48.000.000. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan