Marrin News

BPJS Gelar Sosialisasi dan Penyerahan Sertifikat bagi Nelayan di Aru

Sosialisasi kepada nelayan 
Aru, Marrinnews.com.- BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Aru dan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo menggelar sosialisasi kepada nelayan sekaligus penyerahan secara simbolis Sertifikat pendaftaran kepada Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Kabupaten Kepulauan Aru pada Kamis 25 Juli 2019.

Pantauan Wartawan dalam sosialisasi tersebut Kepala UPP Aru Ali Tualeka dalam sosialisasi mengatakan seluruh nelayan dan ABK Kapal Ikan yang berada pada wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru wajib terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi syarat wajib bagi kapal penangkap ikan sebelum mendapat persetujuan dikeluarkanya surat ijin berlayar dan penangkapan ikan.

Lanjut Tualeka hal tersebut guna melindungi nelayan dan ABK selama bekerja dilautan, mengingat banyak terdapat manfaat perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan serta sangat menguntungkan.

“ untuk itu pemilik kapal atau motor pencari ikan agar secepatnya mendaftarkan  ABK dan nelayanya mengingat musibah atau kecelakaan kerja akibat melaut tidak bisa diprediksi, untuk itu perlu adanya jaminan kecelakaan maupun kematian saat kerja,” Tegasnya.
 
Penyerahan secara simbolis sertifikat pendaftaran kepada nelayan
Sementara itu Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tual Dwi Ari Wibowo, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh pemerintah melalui UU No 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat pekerja, termasuk para nelayan dan ABK.

Mengingat wilayah kerja BPJS Tual mencakup Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru dan selain itu banyak terdapat perusahaan yang bergerak disektor perikanan dan kelautan untuk itu dirinya merasa perlu untuk menjalin kerjasama.

“ kerjasama yang dilakukan BPJS baik itu dengan Pemerintah Daerah setempat maupun Instasi terkait seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara, Dinas Tenaga Kerja dan Iainnya perlu dilakukan,” Jelasnya.

 Hal ini agar bersama - sama memberikan informasi kepada masyarakat baik yang bekerja didaratan maupun dilaut tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"semua pekerjaan memiliki resikonya masing masing, apalagi nelayan yang profesinya sangat berisiko tinggi diaman kondisi laut yang tak pasti,” Jelasnya.

Foto bersama usai kegiatan
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya nelayan akan lebih tenang dalam bekerja, Sebab seluruh risiko pekerjaannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 "Program Jaminan Kecelakaan Kerja itu manfaatnya sangat besar. Peserta yang kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh pemulihan rumah sakit sampai sembuh tanpa batas biaya. Berapun biaya medis yang muncul akan ditanggung, sehingga peserta tak perlu mengeluarkan uang sepeserpun," paparnya.

Dijelaskanya saat ini sudah sekitar 5000 lebih ABK kapal dan 500 Kapal Motor yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dan Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo.

Jumlah ini sambungnya akan terus bertambah bukan karena hal tersebut wajib bagi pemilik kapal atau nelaya tetapi tentang pentingnya manfaat yang didapatkan dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal yang sama juga di sampaikan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Gusti Kofit dalam sosialisasi tersebut, dijelaskanya bahwa pihaknya selalu melakukan pemeriksaan juga terhadap kapal ikan yang ada di Dobo, pemeriksaan tersebut guna memastikan apakah ABK atau nelayan apakah sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakejaan atau tidak.

“  Jika tidak kami tindaklanjuti dan mewajibkan mereka untuk mendaftar hal ini mengingat Nelayan atau ABK wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” Tegasnya.

Langkah ini menurutnya guna memberikan rasa aman dan rasa nyaman bagi keluarga maupun bagi nelayan itu sendiri selama bekerja selain itu juga sesuai dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

“ selama ini nelayan kita melaut tanpa perlindungan sehingga pemilik kapal wajib mendaftarkan ABKnya untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Uajranya.


 untuk itu dirinya meminta agar baik pemilik kapal maupun nelayan agar bersama menyukseskan program tersebut dengan bergabung menjadi peserta,  karena apapun profesinya selama ia melakukan aktifitas ekonomi wajib dilindungi Negara. (MN_Team)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar