![]() |
Sosialisasi kepada nelayan |
Aru,
Marrinnews.com.- BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Aru dan Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Pelabuhan Perikanan Pantai Dobo menggelar
sosialisasi kepada nelayan sekaligus penyerahan secara simbolis Sertifikat
pendaftaran kepada Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Ikan di Kabupaten Kepulauan Aru pada
Kamis 25 Juli 2019.
Pantauan Wartawan dalam sosialisasi tersebut
Kepala UPP Aru Ali Tualeka dalam sosialisasi mengatakan seluruh nelayan
dan ABK Kapal Ikan yang berada pada wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Aru wajib
terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi syarat wajib bagi kapal
penangkap ikan sebelum mendapat persetujuan dikeluarkanya surat ijin berlayar
dan penangkapan ikan.
Lanjut Tualeka hal tersebut guna melindungi
nelayan dan ABK selama bekerja dilautan, mengingat banyak terdapat manfaat
perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan serta sangat menguntungkan.
“ untuk itu pemilik kapal atau motor pencari
ikan agar secepatnya mendaftarkan ABK dan
nelayanya mengingat musibah atau kecelakaan kerja akibat melaut tidak bisa
diprediksi, untuk itu perlu adanya jaminan kecelakaan maupun kematian saat
kerja,” Tegasnya.
Sementara itu Kepala Kantor BPJS
Ketenagakerjaan Tual Dwi Ari Wibowo, mengatakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai
badan hukum publik yang ditunjuk langsung oleh pemerintah melalui UU No 24
Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, memiliki tanggung jawab
besar untuk melindungi masyarakat pekerja, termasuk para nelayan dan ABK.
Mengingat wilayah kerja BPJS Tual mencakup
Kabupaten Maluku Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Aru dan selain itu banyak
terdapat perusahaan yang bergerak disektor perikanan dan kelautan untuk itu
dirinya merasa perlu untuk menjalin kerjasama.
“ kerjasama yang dilakukan BPJS baik itu
dengan Pemerintah Daerah setempat maupun Instasi terkait seperti Pelabuhan
Perikanan Nusantara, Dinas Tenaga Kerja dan Iainnya perlu dilakukan,” Jelasnya.
Hal ini
agar bersama - sama memberikan informasi kepada masyarakat baik yang bekerja
didaratan maupun dilaut tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"semua pekerjaan memiliki resikonya masing
masing, apalagi nelayan yang profesinya sangat berisiko tinggi diaman kondisi
laut yang tak pasti,” Jelasnya.
![]() |
Foto bersama usai kegiatan |
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
setidaknya nelayan akan lebih tenang dalam bekerja, Sebab seluruh risiko
pekerjaannya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Program Jaminan Kecelakaan Kerja itu
manfaatnya sangat besar. Peserta yang kecelakaan kerja akan ditanggung seluruh
pemulihan rumah sakit sampai sembuh tanpa batas biaya. Berapun biaya medis yang
muncul akan ditanggung, sehingga peserta tak perlu mengeluarkan uang
sepeserpun," paparnya.
Dijelaskanya saat ini sudah sekitar 5000 lebih
ABK kapal dan 500 Kapal Motor yang telah mendaftar menjadi peserta BPJS
Ketenagakerjaan baik itu di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tual dan Pelabuhan
Perikanan Pantai Dobo.
Jumlah ini sambungnya akan terus bertambah
bukan karena hal tersebut wajib bagi pemilik kapal atau nelaya tetapi tentang
pentingnya manfaat yang didapatkan dari mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal yang sama juga di sampaikan Pengawas
Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Gusti Kofit dalam sosialisasi tersebut,
dijelaskanya bahwa pihaknya selalu melakukan pemeriksaan juga terhadap kapal
ikan yang ada di Dobo, pemeriksaan tersebut guna memastikan apakah ABK atau
nelayan apakah sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakejaan atau tidak.
“ Jika
tidak kami tindaklanjuti dan mewajibkan mereka untuk mendaftar hal ini
mengingat Nelayan atau ABK wajib mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan,” Tegasnya.
Langkah ini menurutnya guna memberikan rasa
aman dan rasa nyaman bagi keluarga maupun bagi nelayan itu sendiri selama
bekerja selain itu juga sesuai dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
“ selama ini nelayan kita melaut tanpa
perlindungan sehingga pemilik kapal wajib mendaftarkan ABKnya untuk mendapatkan
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” Uajranya.
untuk
itu dirinya meminta agar baik pemilik kapal maupun nelayan agar bersama
menyukseskan program tersebut dengan bergabung menjadi peserta, karena apapun profesinya selama ia melakukan
aktifitas ekonomi wajib dilindungi Negara. (MN_Team)
Editor : Ridwan Kalengkongan