Wakil Walikota Tual Usman Tamnge saat membacakan sambutan pada acara Sosialisasi dan penyerahan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah di aula Pendopo Rabu (31/07/2019) |
Tual,
Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual bekerjasama dengan Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Tual dan Kementrian Agama Tual menggelar
sosialisasi dan penyerahan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah kepada 332 orang Mustahiq (penerima Zakat) di aula pendopo
Kota Tual pada Rabu 31 Juli 2019.
Pengumpulan zakat, infaq dan sedekah
tahun 2019 oleh Baznas dengan total Rp. 282.185.722 yang berasal dari
pengumpulan zakat sebanyak Rp.131.692.922
dan infaq dari ASN Lingkup Pemkot Tual sampai dengan bulan juni
sebanyak Rp.150.49.2800.
Zakat serta infaq tersebut kemudian dibagikan diantaranya
fakir miskin sebesar Rp 250.000 per orang untuk 100 Penerima yang tersebar
di 3 (tiga) Desa dan 1 Kelurahan, siswa siswi yang tidak mampu sebesar
Rp 300.000 per orang untuk 160 penerima,
Penjual makanan tradisional di pasar malam masing masing mendapat Rp 1.000.000
bagi 52 penerima dan Dana bergulir tanpa bunga bagi pengusaha Kios dimana per
orang mendapat Rp.5.000.000 bagi 20 pengusaha yang kekurangan modal.
Pantauan wartawan pembagian Infaq
dan Sedekah diberikan secara simbolis kepada penerima zakat oleh Wakil Walikota
Usman Tamnge, Ketua Dprd Taufik Hamud dan Kepala
Kantor Kementrian Agama Hanafi Kasim setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi
yang disampaikan oleh Ketua Baznas Tual A Rahanyamtel .
Wakil Walikota Tual Usman
Tamnge dalam membacakan sambutan mewakili Walikota mengatakan Kota tual Sebagai
penduduk muslim mayoritas, maka sudah barang tentu kota tual memiliki potensi
zakat yang cukup besar, yang tersebar dalam berbagai profesi. Namun demikian,
potensi tersebut belum digarap secara
maksimal. Selain itu, pemahaman yang sempit terhadap zakat, masih menyelimuti
pemikiran sebagian umat islam.
“ Selama ini, potensi zakat di
maknai untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka pendek dan bersifat konsumtif Padahal
sesungguhnya zakat dalam islam juga mengandung manfaat strategis,” Ujarnya.
Pengelolaan zakat yang
strategis adalah dengan pemberdayaan ekonomi terhadap mustahik dengan pengembangan
usaha yakni melalui jama'ah masjid, kelompok-kelompok pengajian, atau langsung
pendampingan ke mustahik.
“ Sementara, untuk lembaga
pengelola zakat perlu adanya dorongan dan motivasi, untuk melakukan tata kelola
zakat yang baik sesuai ketentuan perundangan,” Jelasnya.
Menurutnya apabila Baznas melakukan
pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku serta menerapkan
sistim manajemen modern maka penduduk miskin dapat teratasi.
“ ketika dikelola secara
produktif di prediksi sebelum berakhir pemerintahan Baznas Kota Tual akan take off sembari mengucapkan good bye
kemiskinanan, good bye penerima zakat,” Yakinya.
Untuk itu diharapkan kepada
Baznas dalam rangka mensukseskan program zakat, infaq, dan sedekah agar segera
membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap lembaga pemerintah, baik
vertikal, maupun otonom.
“ dan Kepada para mustahik,
kami berpesan agar benar-benar memanfaatkan paket bantuan ini sesuai
peruntukannya,” Harapnya.
Pengurus Baznas juga diharapkan
agar senantiasa mengawal dan membina para mustahik dalam pengembangan usahanya
sehingga suatu saat kelak mereka akan berubah status dari mustahik (penerima
zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan