Marrin News

Baznas Kota Tual Bagikan Infaq dan Zakat kepada 332 Mustahiq

Wakil Walikota Tual Usman Tamnge saat membacakan sambutan pada acara Sosialisasi dan penyerahan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah di aula Pendopo Rabu (31/07/2019) 


Tual, Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tual dan Kementrian Agama Tual menggelar sosialisasi dan penyerahan bantuan Zakat Infaq dan Sedekah kepada 332 orang  Mustahiq (penerima Zakat) di aula pendopo Kota Tual pada Rabu 31 Juli 2019.

Pengumpulan zakat, infaq dan sedekah tahun 2019 oleh Baznas dengan total Rp. 282.185.722 yang berasal dari pengumpulan zakat sebanyak Rp.131.692.922  dan infaq dari ASN Lingkup Pemkot Tual sampai dengan bulan juni sebanyak  Rp.150.49.2800.

 Zakat serta infaq tersebut kemudian dibagikan diantaranya fakir miskin sebesar Rp 250.000 per orang untuk 100 Penerima  yang tersebar  di 3 (tiga) Desa dan 1 Kelurahan, siswa siswi yang tidak mampu sebesar Rp 300.000  per orang untuk 160 penerima, Penjual makanan tradisional di pasar malam masing masing mendapat Rp 1.000.000 bagi 52 penerima dan Dana bergulir tanpa bunga bagi pengusaha Kios dimana per orang mendapat Rp.5.000.000 bagi 20 pengusaha yang kekurangan modal.
 
Ketua Dprd Taufik Hamud
Pantauan wartawan pembagian Infaq dan Sedekah diberikan secara simbolis kepada penerima zakat oleh Wakil Walikota Usman Tamnge, Ketua Dprd Taufik Hamud dan Kepala Kantor Kementrian Agama Hanafi Kasim setelah itu dilanjutkan dengan sosialisasi yang disampaikan oleh Ketua Baznas Tual A Rahanyamtel .

Wakil Walikota Tual Usman Tamnge dalam membacakan sambutan mewakili Walikota mengatakan Kota tual Sebagai penduduk muslim mayoritas, maka sudah barang tentu kota tual memiliki potensi zakat yang cukup besar, yang tersebar dalam berbagai profesi. Namun demikian, potensi tersebut  belum digarap secara maksimal. Selain itu, pemahaman yang sempit terhadap zakat, masih menyelimuti pemikiran sebagian umat islam.
 
Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Tual Hanafi Kasim
“ Selama ini, potensi zakat di maknai untuk memenuhi kebutuhan hidup jangka pendek dan bersifat konsumtif Padahal sesungguhnya zakat dalam islam juga mengandung manfaat strategis,” Ujarnya.

Pengelolaan zakat yang strategis adalah dengan pemberdayaan ekonomi terhadap mustahik  dengan pengembangan usaha yakni melalui jama'ah masjid, kelompok-kelompok pengajian, atau langsung pendampingan ke mustahik.

“ Sementara, untuk lembaga pengelola zakat perlu adanya dorongan dan motivasi, untuk melakukan tata kelola zakat yang baik sesuai ketentuan perundangan,” Jelasnya.
 
Wakil Walikota Usman Tamnge
Menurutnya apabila Baznas melakukan pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku serta menerapkan sistim manajemen modern maka penduduk miskin dapat teratasi.

“ ketika dikelola secara produktif di prediksi sebelum berakhir pemerintahan Baznas Kota Tual akan take off sembari mengucapkan good bye kemiskinanan, good bye penerima zakat,” Yakinya.

Untuk itu diharapkan kepada Baznas dalam rangka mensukseskan program zakat, infaq, dan sedekah agar segera membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap lembaga pemerintah, baik vertikal, maupun otonom.

“ dan Kepada para mustahik, kami berpesan agar benar-benar memanfaatkan paket bantuan ini sesuai peruntukannya,” Harapnya.


Pengurus Baznas juga diharapkan agar senantiasa mengawal dan membina para mustahik dalam pengembangan usahanya sehingga suatu saat kelak mereka akan berubah status dari mustahik (penerima zakat) menjadi muzakki (pemberi zakat). (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar