Sudirman Letsoin |
Tual,
marrinnews.com.- Diduga menyalahgunakan Dana Desa Kades Lokwirin Kecamatan Pulau
Pulau Kur Kota Tual “AL” Dilaporkan warganya Ke Kejaksaan Negri Tual pada 8 Mei 2019.
Pelapor Sudirman Letsoin kepada wartawan
menuturkan “AL” dilaporkanya atas dugaan belanja fiktif pada anggaran Desa tahun 2017 diantaranya
Pembelian 2 Buah Speed Boat, pembangunan Talud sepanjang 300 meter tapi yang baru direalisasi
hanya 200 meter, Tenda Desa, Gawang sepak bola, Bangun Baru 10 Rumah Warga,
Rehab Rumah Warga yang hingga kini belum dilakukan padahal anggaran sudah
dicairkan.
“ selain itu untuk Tahun 2018 pembeliaan
mobil Truck Desa oleh Bumdes juga hingga
kini mobil tersebut belum ada padahal telah dianggarkan bahkan telah dicairkan,”
Rinci Sudirman Letsoin di Taman kantor walikota Tual pada Senin 20 Mei 2019.
Dijelaskanya langkah tersebut ditempuhnya
akibat sejak tahun 2017 hingga kini Dana Desa yang gelontorkan pemerintah guna
peningkatan serta mendorong kesejahteraan masyarakat tersebut belum sepenuhnya
dirasakan warga Desa Lokwirin Kecamatan Kur Selatan Kota Tual.
“ selama ini kita mengetahui dana yang begitu
besar dikucurkan ke-Desa kami namun hingga kini belum ada pembangunan yang betul
betul dirasakan masayarakat,” Ujarnya.
Atas laporan tersebut dirinya meminta agar
pihak kejaksaan untuk dapat menindaklanjuti laporan tersebut guna adanya
kepastian hukum dan keadilan bagi warga penerima manfaat tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Krisman Sahetapy SH saat di hubungi sementara berada di luar daerah, atas laporan tersebut dikatakanya sudah mengetahuinya dan berjanji akan menindaklanjutinya. (MN_86)
Kepala Seksi Pidana Khusus Krisman Sahetapy SH saat di hubungi sementara berada di luar daerah, atas laporan tersebut dikatakanya sudah mengetahuinya dan berjanji akan menindaklanjutinya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan