![]() |
Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si |
Tual, Marrinnews.com.- Berdasarkan hasil rapat bersama Tim Kota Tanpa Kumuh ( Kotaku)
maka pada tahun 2019 Pemerintah Kota Tual diberikan bantuan sebesar Rp.4.000.000.000.-
(Empat milyard rupiah) dari Dirjen Cipta karya guna penanganan sanitasi dan
dari Kota Tual sendiri sebesar Rp.4.000.000.000.- (Empat milyard rupiah) untuk
penanganan rumah Kumuh hal tersebut dikatakan Walikota Tual Adam Rahayaan,
S,Ag. M,Si usai menggelar rapat tertutup di pandopo yarler Tual pada kamis 18
April 2019.
Untuk penanganan sanitasi akan di fokuskan pada 2 (dua) Desa diantaranya
Desa Tual, Desa Ohoitel dan Dusun Duroa dimana akan dibangun jalan setapak, bak
air, sumur galian, sumur air minum, sumur serapan dan penataan ruang terbuka dan pembangunan bak sampah.
Sementara untuk pembangunan rumah kumuh yang mana telah berjalan
sejak 2017 lalu maka ditahun 2019 akan kembali dilanjutkan.
“ jadi desa ohoitel dan ohoitahit juga masuk untuk penanganan
rumah kumuh tersebut,” Ungkapnya.
Direncanakan bulan april dana tersebut sudah dicairkan untuk
itu diharapkanya agar baik itu satuan kerja (satker) pada Dinas Perumahan Dan
Pemukiman dan Tim Kotaku secepatnya merespon hal tersebut dengan menyamakan
persepsi sehingga bisa mempercat proses pencairanya.
“kita diberi batas waktu tanggal 20 april ini sudah harus
cair sehingga diharapkan baik satker maupun tim Kotaku agar tinggalkan perasaan
ego karena komunikasi yang tidak cair, lupakanlah,” Pintanya.
Disinggung soal yang dimaksud komunikasi yang baik antara Satker
dan tim Kotaku dijelaskannya ada miss komunikasi sehingga dalam rapat dirinya
sudah memfasilitasi dan sudah clear. diharapkanya
mengingat anggaran yang telah disediakan ini jangan sampai terganggu hal teknis,
karena apabila tertunda akan ada penilaian yang negatif.
“ mari tinggalkanlah, perasaan ego karena komunikasi yang
tidak cair, mari bersama bangun daerah ini, kita atasi kemiskinan didaerah ini,”
Ujarnya.
Dijelaskanya untuk persoalan pengentasan rumah kumuh Kota Tual
dari 11 (sebelas) Kabupaten/Kota di Maluku telah mendapatkan pengakuan yang
baik di Provinsi, dan untuk penanganan rumah kumuh akan mencontohi Tual karena
pelaksanaanya berdasarkan By Name By
Addres.
“ saat musrembangda diprovinsi telah disepakati untuk
penanganan rumah kumuh dari 11 kabupaten/kota akan dilakukan bertahap yang hanya
difokuskan di 2 kota dulu agar bisa langsung diketahui progresnya,” tutupnya. (MN_86).
Editor : Ridwan Kalengkongan