Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M, Si Dan Wakil Walikota Usman Tamnge saat penyerahan SK secara simbolis bagi CPNSD Lingkup Kota Tual |
Tual, Marrinnews.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag M, Si. dan
Wakil Walikota Usman Tamnge secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK)
Bagi 168 Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS) Kota Tual diaula Kantor Walikota
belum lama ini.
Dalam arahanya
kepada CPNS Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag M,Si menyampaikan setelah SK
diserahkan terhitung sejak diterima maka status telah berubah menjadi CPNSD
Lingkup Pemkot Tual karena masih harus melewati masa percobaan selama 1 (satu)
tahun.
“Dengan
berubahnya status tersebut, maka telah terikat dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian,” Ujarnya.
Oleh karena
itu dirinya menekankan agar senantiasa menjalankan tugas pokok dan fungsi yang
diberikan oleh negara dengan tekun dan penuh rasa tanggung jawab.
“ Selain itu dituntut agar tetap menjaga nilai dasar dan kode etik selaku ASN dengan
senantiasa meningkatkan kedisiplinan dan loyalitas serta menjadi perekat
persatuan dalam masyarakat,” Pintanya.
Hal ini
mengingat dalam dalam masa percobaan apabila menunjukkan kompetensi dan kinerja
yang tinggi setelah itu akan diikut sertakan dalam Pendidikan dan Pelatihan
Dasar (Latsar) sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
“ Namun
apabila kinerja dan kompetensi dinilai tidak memenuhi syarat, atau melakukan
pelanggaran terkait Disiplin PNS, maka dengan sendirinya saudara dinyatakan
gugur serta tidak dapat diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil,” Tegasnya.
15 Tahun Mengabdi Baru Bisa Mengusulkan Pindah
Pada kesempatan
tersebut dirinya menjelaskan bahwa berdasarkan pertemuan bersama Menpan- Rb disampaikan
bagi PNS baru bisa mengusulkan pindah apabilah waktu pengabdianya sudah berjalan
diatas 15 Tahun, tapi kalo hanya didalam lingkup Pemerintahan Kota Tual itu bisa.
“ diruang
kerja menpan-Rb dijelaskan terkait pindah berdasarkan draft yang diusulkan Di
DPRRI itu terkait pindah bisa dilakukan kalo pengabdian harus diatas 25 tahun
namun oleh menpan diminta 15 Tahun, akhirnya yang disepakati adalah 15 Tahun,”
Terangnya.
Pada kesempatan
tersebut dirinya juga menyampaikan bahwa pada saat tes banyak pihak yang
menginginkan agar rekrutmen CPNSD harus lebih memprioritaskan putra daerah,
menurutnya disatu sisi memang benar karena bisa menjawab penganguran didaerah dan
putra daerah lebih mengetahui karakter, adat istiadat, budaya yang ada di Tual namun
apabila hal itu dilakukan maka dirinya selaku kepala daerah dianggap tidak nasionalis
dan pro terhadap NKRI.
“ selain itu
kita dihadapkan dengan mekanisme tes yang menggunakan sistem CAT serta sistem grade, di satu sisi kita juga
bicara SDM dimana ada formasi atau disiplin ilmu yang tak ada didaerah,”
Rincinya.
Untuk itu
diharapkan kepada CPNS baru agar Disiplin dengan tidak lalai dan meninggalkan
tugas serta dapat berkomunikasi secara baik dengan pimpinan serta masyarakat
diwilayah kerjanya mengingat banyak orang merindukan menjadi PNS namun hanya
sebagian yang terpilih.
“ Tual saat
ini transportasi antar dan kepulau sudah lancar, komunikasi juga sudah
tersambung, rumah kopel bagi guru dan tenaga kesehatan juga tersedia tahun ini
sehingga diharapkan agar berbakti untuk masyarakat dan daerah ini,” Harapnya.
Untuk diketahui
jumlah CPNS baru Lingkup Kota Tual Pada tahun 2019 berjumlah 168 orang namun 166
orang baru mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIK) sementara 2 Orang masih
diproses, untuk di Kecamatan Pulau Kur Dan Kur Selatan telah ditempatkan
sebanyak 27 orang. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan