Penyerahan Cindera Mata dari dan kepada Kantor Bahasa Maluku yang diwakili Kepala Kantor Dr.Asrif M,Hum dan Maklon Ubra Asisten Pemkot Tual di aula kantor Walikota Tual senin (8/04/2019) |
Tual,
Marrinnews.com.- Kantor Bahasa Maluku Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Diskusi Kelompok Terpumpun guna pengawasan
dan pengendalian bahasa negara pada ruang publik di Kota Tual bersama
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Tual dengan tema terbinanya
kesepahaman penguatan bahasa negara yang berlangsung di aula kantor walikota
pada senin 8 April 2019.
Kepala Kantor Bahasa Maluku Dr Asrif M,Hum
yang ditemui wartawan usai kegiatan mengatakan pelaksanaan kegiatan dimaksud
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Tentang Bahasa Negara dimana pada saat ini dirinya melihat adanya situasi dimana ruang publik telah didominasi bahasa
asing.
Diskusi Kelompok Terpumpun |
“ sementara bahasa itu adalah identitas dan
harga diri negara, bukan berarti kita anti terhadap bahasa asing namun
sebaiknya yang digunakan adalah bahasa Indonesia atau bila perlu bahasa Kei,”
Jelasnya.
Hal ini perlu menjadi perhatian bersama semua
pihak, apabila tidak ada lagi kontrol dan situasi tak terkendali maka hal ini
bisa berdampak buruk khususnya penggunaan bahasa negara atau daerah pada ruang
publik untuk itu Kantor Bahasa Maluku
dan kementrian kebudayaan merasa perlu untuk berdiskusi dengan para pemangku
kepentingan agar bagaimana undang-undang tersebut dapat diterapkan karena lewat
bahasa kita menunjukkan harga diri negara.
Dijelaskanya kehadiran Tim dari kantor bahasa
Maluku di Kota Tual dikarenakan Tual merupakan salah satu Kota yang cukup Tua di Provinsi Maluku yang
juga pada hari ini menjadi daerah wisata yang cukup terkenal maka sebelum
semuanya menjadi terlalu jauh dirinya bersama tim datang untuk memastikan
apakah spanduk, baliho, nama-nama gedung, serta objek vital lainya apakah masih bercirikan Indonesia ataukah telah
bergeser ke Bahasa yang lain.
“ Bagaimana di bandara kita yang mana harus
tetap menggunakan bahasa negara Karena itu diwilayah kedaulatan negara kita,
bahwa bahasa asing bisa digunakan ia, tapi bisa digunakan pada urutan selanjutnya
dengan urutan urutan yang sesuai aturan internasional,” Pintanya.
Di contohkanya penggunaan bahasa negara di
Kota Ambon lebih berat dari Kota Tual dimana penamaan pada objek pada ruang
publik lebih banyak menggunakan bahasa asing dari pada bahasa Indonesia atau
bahasa Maluku.
“ i love
Ambon, we love ambon, you love ambon misalnya, atau taman patimura tidak
disebut tetapi menggunakan istilah Patimura
Park padahal kedua istilah tersebut bermakna sama, padahal ini soal bahasa
negara,” sesalnya.
Untuk itu Kantor Bahasa Maluku perlu hadir
untuk mengingatkan kembali bahwa persoalan ini bukan persoalan bahasa tapi ada
identitas negara yang harus diperhatikan dan dipertaruhkan, kalo terbiasa
menggunakan istilah asing maka lambat cepat bahasa Indonesia yang menjadi citra,
identitas akan menjadi asing.
“ Maluku secara nasional memang masih baik
dan belum begitu parah seperti surabaya dan makasar dan untuk mencegah agar
kerusakanya tidak terlalu parah maka perlu adanya pencegahan,” Ungkapnya.
Tindakan pencegahan yang dilakukan sambungnya,
misalnya dengan melakukan sosialisasi melalui duta bahasa, kampanye melalui
guru dan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan bahasa Indonesia untuk
mencegah terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam bahasa .
“ Pasca kegiatan ini direncanakan para duta
bahasa yang merupakan pemuda pemudi yang gaul, kreatif tetapi mereka juga
mengetahui bahasa daerah mereka yang akan kesini untuk melakukan sosialisasi kesekolah
atau komunitas anak muda tentang pentingnya menjaga bahasa negara,” Tutupnya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan