Marrin News

Walikota : UU No 10 Penyebab Stagnasinya Pemerintahan

Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si Dan Wakil Walikota Usman Tamnge (Dok Humas)

Tual, Marrinnews.com.- Sebagai politisi yang dipercayakan rakyat terhitung 10 Tahun sejak Tahun 2008 - 2018 di pemerintahan telah memahami karakter serta watak Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Tual, namun keinginanya untuk merotasi serta mengganti dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku  hal tersebut dikatakan Walikota Tual Adam Rahayaan. S,Ag. M,Si.

“ saya jadi bingung, undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah dimana pasal per pasal saling kontradiktif saya harus sampaikan ini ke media biar menjadi masukan badan legislasi nasional,” Ungkap Rahayaan Kepada Wartawan diruang kerjanya belum lama ini.

Pasal 71 sambungnya, yang mengatur larangan bagi Kepala Daerah Inchumbent untuk melakukan rotasi, mutasi, rolling enam bulan sebelum dan sampai pelantikan, tapi pasal 162 menyebut lagi kepala daerah dilarang enam bulan sebelum dan 6 bulan sesudah.

“  bayangkan kalau 6 bulan sebelum itu memang masalah tidak apa-apa karena dianggap sarat dengan kepentingan politik, tapi enam bulan sesudah ini bisa terjadi stagnasi pada pemerintahan,” Sesalnya.

Hal ini menurutnya sebagai kepala daerah terpilih apalagi Inchumbent  dirinya mengetahui betul watak dan karakter dari semua SKPD, harusnya tidak lagi harus menunggu 6 bulan, karena dirinya bukan lagi pemimpin baru pada pemerintahan Kota Tual.

“saya bukan orang baru, saya kan tahu watak dan karakter mereka karena saya menggunakan tenaga mereka ,saya lebih tahu dari pemerintah pusat tapi undang-undang begitu,” Ketusnya.

Tapi kenyataanya hari ini misalnya Kepala Dinas sudah tidak loyal, kinerjanya buruk apakah harus menunggu 6 bulan hal ini menurutnya sangat berbahaya bagi daerah yang dijuluki bumi maren ini khususnya rakyat yang harus dilayani.

 “ saya mau roling tidak bisa karena saya diancam pasal 162 lalu pihak lawan otak-atik lagi pemerintahan,” Ujarnya.

Untuk itu dirinya meminta khususnya masyarakat Kota Tual agar memahami kondisi yang ada, peraturan yang berlaku membuat dirinya sebagai kepala daerah juga sulit dalam pengambilan keputusan.

“mau bikin tindakan ini, dijerat dengan pasal ini serta undang-undang, sehingga dirinya meminta untuk masyarakat bisa menunggu sampai tanggal 30 April 2019 agar saya lebih leluasa,” Pintanya.

Dalam kepemimpinanya dirinya menginginkan memberikan pelayanan prima bagi masyarakat sehingga dibutuhkan pimpinan SKPD yang bisa memahami caranya berpikir, bertindak dan mengambil keputusan.

“saya bertanggung jawab di daerah ini, saya butuh pelayanan prima kepada masyarakat, karena itu saya berani bertanggung jawab, Saya butuh SKPD yang gaya larinya sama,” Tegasnya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar