Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si Dan Wakil Walikota Usman Tamnge (Dok Humas) |
Tual,
Marrinnews.com.- Sebagai politisi yang dipercayakan rakyat terhitung 10 Tahun
sejak Tahun 2008 - 2018 di pemerintahan telah memahami karakter serta watak
Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Kota Tual, namun keinginanya
untuk merotasi serta mengganti dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku hal tersebut dikatakan Walikota
Tual Adam Rahayaan. S,Ag. M,Si.
“ saya jadi bingung, undang-undang Nomor 10
tentang Pemilihan Kepala Daerah dimana pasal per pasal saling kontradiktif saya
harus sampaikan ini ke media biar menjadi masukan badan legislasi nasional,”
Ungkap Rahayaan Kepada Wartawan diruang kerjanya belum lama ini.
Pasal 71 sambungnya, yang mengatur larangan
bagi Kepala Daerah Inchumbent untuk
melakukan rotasi, mutasi, rolling enam bulan sebelum dan sampai pelantikan, tapi
pasal 162 menyebut lagi kepala daerah dilarang enam bulan sebelum dan 6 bulan
sesudah.
“ bayangkan kalau 6 bulan sebelum itu memang masalah
tidak apa-apa karena dianggap sarat dengan kepentingan politik, tapi enam bulan
sesudah ini bisa terjadi stagnasi pada pemerintahan,” Sesalnya.
Hal ini menurutnya sebagai kepala daerah
terpilih apalagi Inchumbent dirinya
mengetahui betul watak dan karakter dari semua SKPD, harusnya tidak lagi harus
menunggu 6 bulan, karena dirinya bukan lagi pemimpin baru pada pemerintahan Kota
Tual.
“saya bukan orang baru, saya kan tahu watak
dan karakter mereka karena saya menggunakan tenaga mereka ,saya lebih tahu dari
pemerintah pusat tapi undang-undang begitu,” Ketusnya.
Tapi kenyataanya hari ini misalnya Kepala
Dinas sudah tidak loyal, kinerjanya buruk apakah harus menunggu 6 bulan hal ini
menurutnya sangat berbahaya bagi daerah yang dijuluki bumi maren ini khususnya rakyat
yang harus dilayani.
“ saya
mau roling tidak bisa karena saya diancam pasal 162 lalu pihak lawan otak-atik
lagi pemerintahan,” Ujarnya.
Untuk itu dirinya meminta khususnya masyarakat
Kota Tual agar memahami kondisi yang ada, peraturan yang berlaku membuat
dirinya sebagai kepala daerah juga sulit dalam pengambilan keputusan.
“mau bikin tindakan ini, dijerat dengan pasal
ini serta undang-undang, sehingga dirinya meminta untuk masyarakat bisa menunggu
sampai tanggal 30 April 2019 agar saya lebih leluasa,” Pintanya.
Dalam kepemimpinanya dirinya menginginkan
memberikan pelayanan prima bagi masyarakat sehingga dibutuhkan pimpinan SKPD
yang bisa memahami caranya berpikir, bertindak dan mengambil keputusan.
“saya bertanggung jawab di daerah ini, saya
butuh pelayanan prima kepada masyarakat, karena itu saya berani bertanggung
jawab, Saya butuh SKPD yang gaya larinya sama,” Tegasnya. (MN_86)