Marrin News

Walikota : Langgar Pakta Integritas SKPD Dievaluasi Dalam 6 Bulan

Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. saat menyerahan DPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Dari Masing-masing SKPD Senin (18/03/2019)
Tual, Marrinnews.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dan pendatangan Pakta integritas dari  masing masing SKPD sebagai KPA (kuasa Pengguna Anggaran) di Aula Kantor Walikota pada senin 18 Maret 2019.

Usai penyerahan Rahayaan yang ditemui diruang kerjanya kepada wartawan menjelaskan  DPA sebagai  penjabaran dari masing-masing Dinas, Badan dan Bagian yang juga sebagai pedoman atau rujukan serta panduan.

“  jadi Dinas, Badan, Bagian belanja di luar DPA tangan dua jadi satu, karena item-item kegiatan itu acuannya di DPA tadi, siapapun belanja di  luar itu maka berurusan dengan Hukum,” Tegasnya.

Dijelaskanya didalam Pakta integritas setelah ditanda tangani sesuai point ke empat tentang transparansi dan kepatutan, Maka  DPA  harus transparan dimana yang selama ini hanya ada pada Kepala Dinas harus segera diserahkan ke sekretaris Dinas atau ke Kepala Bidang, hal ini agar bidang bisa mengetahui apa kegiatan yang akan dilakukan kedepan.

“ paling minimal DPA di fotocopy halaman yang berhubungan dengan bidang tersebut agar bidang mengetahui pada tahun ini kegiatanya ada berapa,” Jelasnya.

Sehingga bisa ditindak lanjut melalui perencanaan, rencana kegiatanya kapan dan sudah pasti akan kembali berkonsultasi kembali dengan kepala Dinas yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Sedangkan untuk kepatutan sambungnya dimaksudkan agar dalam pelaksanaan DPA itu harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku diluar itu tidak boleh.

“  jadi anggarannya sudah ada, regulasinya sudah ada, sebaiknya berjalan dengan itu kalau di luar itu maka ada resikonya,” Paparnya.

Ditegaskanya apabila ternyata ada yang sengaja melanggara pakta integritas tersebut maka sesuai dengan Undang-undang ASN pasal 118 dimana  6 bulan akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki.

“ apabila ternyata setelah 6 bulan sudah tidak bisa lagi maka jabatannya akan ditinjau ,” Tegasnya.

Untuk DPA Tahun 2019 yang mengalami peningkatan diantaranya Dinas Perikanan, Dinas pendidikan, Dinas PU dan Dinas Kesehatan.


“ karena undang-undang sisdiknas mewajibkan 20% Tapi kita baru naik 5% tambahnya jadi 17% karena tahun kemarin 12% kemudian Dinas PU setelah itu Dinas Kesehatan itu dinas yang menonjol dalam pengelolaan dananya,” Rincinya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar