![]() |
Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. saat menyerahan DPA dan Penandatanganan Pakta Integritas Dari Masing-masing SKPD Senin (18/03/2019) |
Tual, Marrinnews.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag.
M,Si menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dan pendatangan Pakta
integritas dari masing masing SKPD
sebagai KPA (kuasa Pengguna Anggaran) di Aula Kantor Walikota pada senin 18
Maret 2019.
Usai penyerahan Rahayaan yang ditemui diruang kerjanya kepada
wartawan menjelaskan DPA sebagai penjabaran dari masing-masing Dinas, Badan dan
Bagian yang juga sebagai pedoman atau rujukan serta panduan.
“ jadi Dinas, Badan, Bagian belanja di luar DPA tangan dua jadi satu, karena item-item kegiatan itu acuannya
di DPA tadi, siapapun belanja di luar itu maka berurusan dengan Hukum,”
Tegasnya.
Dijelaskanya didalam Pakta integritas setelah ditanda tangani
sesuai point ke empat tentang transparansi dan kepatutan, Maka DPA harus transparan dimana yang
selama ini hanya ada pada Kepala Dinas harus segera diserahkan ke sekretaris Dinas atau ke
Kepala Bidang, hal ini agar bidang bisa mengetahui apa kegiatan yang akan
dilakukan kedepan.
“ paling minimal DPA di fotocopy halaman yang berhubungan
dengan bidang tersebut agar bidang mengetahui pada tahun ini kegiatanya ada
berapa,” Jelasnya.
Sehingga bisa ditindak lanjut melalui perencanaan, rencana
kegiatanya kapan dan sudah pasti akan kembali berkonsultasi kembali dengan
kepala Dinas yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Sedangkan untuk kepatutan sambungnya dimaksudkan agar dalam pelaksanaan
DPA itu harus mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku diluar
itu tidak boleh.
“ jadi anggarannya sudah
ada, regulasinya sudah ada, sebaiknya berjalan dengan itu kalau di luar itu maka
ada resikonya,” Paparnya.
Ditegaskanya apabila ternyata ada yang sengaja melanggara
pakta integritas tersebut maka sesuai dengan Undang-undang ASN pasal 118 dimana
6 bulan akan diberikan kesempatan untuk
memperbaiki.
“ apabila ternyata setelah 6 bulan sudah tidak bisa lagi maka
jabatannya akan ditinjau ,” Tegasnya.
Untuk DPA Tahun 2019 yang mengalami peningkatan diantaranya Dinas
Perikanan, Dinas pendidikan, Dinas PU dan Dinas Kesehatan.
“ karena undang-undang sisdiknas mewajibkan 20% Tapi kita
baru naik 5% tambahnya jadi 17% karena tahun kemarin 12% kemudian Dinas PU
setelah itu Dinas Kesehatan itu dinas yang menonjol dalam pengelolaan dananya,”
Rincinya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan