Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. Msi. |
Tual Marrinnews.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. mengaku pesimis terkait langkahnya mendisiplinkan PNS lingkup Kota Tual yang terlibat langsung dalam politik praktis, hal diungkapkanya kepada wartawan saat ditanyakan soal netralitas bawahanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2019.
Statemen
tersebut disampaikan akibat tidak sinerginya tindakan yang dilakukanya dengan tindaklanjut
Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal memproses penanganan laporan atas dugaan keterlibatan
PNS pada Pemilu Kepala Daerah 2018 lalu.
“
saya sudah bosan bicara soal netralitas, saya sudah jenuh dan sangat kecewa
karena netralitas PNS itu hanya sekedar hiasan bibir saja, kalau TNI Polri saya
hormati dan salut karena tegas,” Ujar Walikota Tual Adam Rahayaan Diruang
kerjanya Senin (18/03/2019).
Dijelaskanya
terkait laporan tersebut dirinya telah menyurati resmi Inspektorat Provinsi
Maluku untuk meminta pegawainya ditugaskan bersama dengan tim Kota Tual guna membuat
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap
sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran pada Pilkada lalu.
“
yang saya lakukan itu bukan semata-mata karena dendam politik, bukan itu, yang
saya lakukan karena saya melaksanakan Aturan,” Sesalnya.
Menurutnya
Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang manajemen kepegawaian, Peraturan Pemerintah
no 53 tentang penegakan disiplin PNS dan
Undang-undang Nomor 10 tentang pokok-pokok kepegawaian semuanya jelas dan
mengatur.
“jadi
saya kadang bertanya sebenarnya netralitas yang diteriak dari pusat sampai ke
pelosok-pelosok ini betul kaseng, jangan hanya kamuflase,” Ungkapnya.
Karena
terbukti dirinya telah menyurati inspektorat kemudian direspon dengan mengirim 2
pegawai dan melakukan pemeriksaan resmi, sekarang dirinya kembali mengirim
surat resmi untuk meminta tanda tangan penyerahan hasil BAP namun tidak
digubris.
“
dengan alasan ini dan itu, harusnya kasih turun karena nanti pemerintah daerah
membentuk lagi namanya majelis kode etik yang diketuai oleh sekda jadi
tahapanya masih panjang, jangan ketakutan berlebihan begitu dong,” Sesalnya.
Dijelaskanya
dalam pelanggaran ada beberapa sangsi sesuai pelanggaran yang dibuat
diantaranya kategori pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran
berat.
Apa
yang dipikirkanya dan yang menjadi motivasinya minimal adalah saat ini dirinya
telah membuat sebuah pembelajaran serta merintis sejarah yang baik bagi 11 Kabupaten
Kota di Maluku.
“
sehingga bagi siapapun yang nanti lima tahun kemudian berhasrat lagi politik
praktis ini menjadi catatan kritis bagi PNS karena sudah tahu sangsi hukum
serta efeknya,” Tegasnya.
Apabila
ini berjalan dicontohkanya kedepan tidak ada lagi PNS yang terlibat secara
terang terangan sumpah pada kegiatan Adat untuk mendukung calon tertentu,
berpose sambil mengangkat jari dan mendukung calon tertentu atau yang lainya.
“
sampai hari ini belum ada tanda tangan dari provinsi, maksudnya apa, kalo ada
bukti lain misalkan ada angkat jari 1,2 dan 3 silahkan setor ke saya untuk ketiganya
diproses,” Pintanya.
Apabila
nantinya akibat pelanggaranya itu berakibat penundaan kenaikan pangkat, gajinya
ditahan atau apapun itu harus ada sangksi sehingga ada efek jera kedepan. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan