Marrin News

Inspektorat Provinsi Hambat Pemkot Tindak PNS Berpolitik Praktis

Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. Msi.

Tual Marrinnews.com.-
Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. mengaku pesimis terkait langkahnya mendisiplinkan PNS lingkup Kota Tual yang terlibat langsung dalam politik praktis, hal diungkapkanya kepada wartawan saat ditanyakan soal netralitas bawahanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Pilpres dan Pileg 2019.

Statemen tersebut disampaikan akibat tidak sinerginya tindakan yang dilakukanya dengan tindaklanjut Inspektorat Provinsi Maluku dalam hal memproses penanganan laporan atas dugaan keterlibatan PNS pada Pemilu Kepala Daerah 2018 lalu.

“ saya sudah bosan bicara soal netralitas, saya sudah jenuh dan sangat kecewa karena netralitas PNS itu hanya sekedar hiasan bibir saja, kalau TNI Polri saya hormati dan salut karena tegas,” Ujar Walikota Tual Adam Rahayaan Diruang kerjanya Senin (18/03/2019).

Dijelaskanya terkait laporan tersebut dirinya telah menyurati resmi Inspektorat Provinsi Maluku untuk meminta pegawainya ditugaskan bersama dengan tim Kota Tual guna membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  terhadap sejumlah pegawai yang diduga melakukan pelanggaran pada Pilkada lalu.

“ yang saya lakukan itu bukan semata-mata karena dendam politik, bukan itu, yang saya lakukan karena saya melaksanakan Aturan,” Sesalnya.

Menurutnya Peraturan Pemerintah nomor 11 tentang manajemen kepegawaian, Peraturan Pemerintah no  53 tentang penegakan disiplin PNS dan Undang-undang Nomor 10 tentang pokok-pokok kepegawaian semuanya jelas dan mengatur.

“jadi saya kadang bertanya sebenarnya netralitas yang diteriak dari pusat sampai ke pelosok-pelosok ini betul kaseng, jangan hanya kamuflase,” Ungkapnya.

Karena terbukti dirinya telah menyurati inspektorat kemudian direspon dengan mengirim 2 pegawai dan melakukan pemeriksaan resmi, sekarang dirinya kembali mengirim surat resmi untuk meminta tanda tangan penyerahan hasil BAP namun tidak digubris.

“ dengan alasan ini dan itu, harusnya kasih turun karena nanti pemerintah daerah membentuk lagi namanya majelis kode etik yang diketuai oleh sekda jadi tahapanya masih panjang, jangan ketakutan berlebihan begitu dong,” Sesalnya.

Dijelaskanya dalam pelanggaran ada beberapa sangsi sesuai pelanggaran yang dibuat diantaranya kategori pelanggaran sedang, pelanggaran ringan dan pelanggaran berat.

Apa yang dipikirkanya dan yang menjadi motivasinya minimal adalah saat ini dirinya telah membuat sebuah pembelajaran serta merintis sejarah yang baik bagi 11 Kabupaten Kota di Maluku.

“ sehingga bagi siapapun yang nanti lima tahun kemudian berhasrat lagi politik praktis ini menjadi catatan kritis bagi PNS karena sudah tahu sangsi hukum serta efeknya,” Tegasnya.

Apabila ini berjalan dicontohkanya kedepan tidak ada lagi PNS yang terlibat secara terang terangan sumpah pada kegiatan Adat untuk mendukung calon tertentu, berpose sambil mengangkat jari dan mendukung calon tertentu atau yang lainya.

“ sampai hari ini belum ada tanda tangan dari provinsi, maksudnya apa, kalo ada bukti lain misalkan ada angkat jari 1,2 dan 3 silahkan setor ke saya untuk ketiganya diproses,” Pintanya.


Apabila nantinya akibat pelanggaranya itu berakibat penundaan kenaikan pangkat, gajinya ditahan atau apapun itu harus ada sangksi sehingga ada efek jera kedepan. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar