Marrin News

Hari Ini Pemkot Gelar Lelang Jabatan Secara Terbuka

Walikota Pastikan Tak Ada Intervensi Politik


Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si.

Tual, Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual resmi menggelar lelang jabatan secara terbuka bagi 10 jabatan diantaranya Dinas Pariwisata, Perhubungan, Perpustakaan Daerah, Perikanan, Keuangan, Satpol PP, Staf Ahli , Asisten 1 dan Asisten 3 sedangkan seluruh Kepala Dinas akan kembali di Job Fit.

 “ besok dimulai (Hari ini red) tim tiba dari Mabes Polri dan Polda Maluku untuk asesmen dan Pansel juga akan dibentuk jadi ada 2 (dua) tim yang dibentuk untuk Lelang jabatan tersebut,”  hal tersebut dikatakan Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si Diruang kerjanya Senin (18/032019).

Lebih lanjut dijelasknya sebagai tahapan awal sudah diumumkan tentang seleksi administrasi dan telah ada yang dinyatakan gugur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ASN .

“Pasal berapa tadi tentang moral, punya catatan trade rekornya atau rekam jejaknya,” Terangnya.

Disinggung soal apakah lelang jabatan syarat dengan kepentingan politik, dikatakanya jangan sesuatu selalu dikaitkan dengan Politik karena apa yang dilakukanya selalu normatif dan berdasarkan ketentuan perundangan yang ada.

“ ini mau ada tindakan untuk tanda tangan pemecatan pegawai surat edaran dan SKB menteri,” Paparnya.

Dijelaskanya dalam SKB mentri dirinya diperintahkan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk  memberhentikan oknum pegawai yang sudah tersangkut kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“ ini yang saya ingin sampaikan yang saya lakukan ini perintah undang-undang bukan nafsu adam Rahayaan,” Pintanya.

Dirinya meminta ketika tindakan tersebut diambil agar janganlah dipolitisir seakan akan dirinya sengaja mengakibatkan seseorang bernasib sial, hal ini menurutnya simalakama.  

 “Siapa yang tidak berpikir dari segi kemanusiaan tapi kalau saya berpikir kemanusiaan selamatkan mereka saya  yang terjebur,” Terangnya.

Karena pada butir ke-5 secara tegas mengatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang bersangkutan (pejabat Sekda dan Kepegawaian) apabilah tidak melakukan PTDH kepada oknum pegawai yang sudah inkrah maka berdasarkan Undang-undang nomor 30 pasal 81 ayat 2 huruf C tentang Administrasi Pemerintahan maka di poin 6 disebut dirinya akan diberhentikan sementara kemudian hak-haknya pun diberhentikan sementara.

“  pilih mana saya harus nekat lalu menjadi korban karena menyelamatkan orang lain, sabar dulu saya berjuang tidak gampang,” Ujarnya.

Menyoal nama oknum pegawai yang akan di PTDH dirinya menolak memberikan nama dan meminta wartawan untuk langsung ke bagian hukum apabila ingin mengetahuinya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar