Walikota
Pastikan Tak Ada Intervensi Politik
Walikota Tual Adam Rahayaan S,Ag. M,Si. |
Tual,
Marrinnews.com.- Pemerintah Kota Tual resmi menggelar lelang jabatan secara
terbuka bagi 10 jabatan diantaranya Dinas Pariwisata, Perhubungan, Perpustakaan
Daerah, Perikanan, Keuangan, Satpol PP, Staf Ahli , Asisten 1 dan Asisten 3
sedangkan seluruh Kepala Dinas akan kembali di Job Fit.
“ besok
dimulai (Hari ini red) tim tiba dari
Mabes Polri dan Polda Maluku untuk asesmen dan Pansel juga akan dibentuk jadi
ada 2 (dua) tim yang dibentuk untuk Lelang jabatan tersebut,” hal tersebut dikatakan Walikota Tual Adam
Rahayaan S,Ag. M,Si Diruang kerjanya Senin (18/032019).
Lebih lanjut dijelasknya sebagai tahapan awal
sudah diumumkan tentang seleksi administrasi dan telah ada yang dinyatakan
gugur berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ASN .
“Pasal berapa tadi tentang moral, punya
catatan trade rekornya atau rekam jejaknya,” Terangnya.
Disinggung soal apakah lelang jabatan syarat
dengan kepentingan politik, dikatakanya jangan sesuatu selalu dikaitkan dengan
Politik karena apa yang dilakukanya selalu normatif dan berdasarkan ketentuan
perundangan yang ada.
“ ini mau ada tindakan untuk tanda tangan
pemecatan pegawai surat edaran dan SKB menteri,” Paparnya.
Dijelaskanya dalam SKB mentri dirinya diperintahkan
sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan oknum pegawai yang sudah
tersangkut kasus pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk
segera dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“ ini yang saya ingin sampaikan yang saya
lakukan ini perintah undang-undang bukan nafsu adam Rahayaan,” Pintanya.
Dirinya meminta ketika tindakan tersebut diambil
agar janganlah dipolitisir seakan akan dirinya sengaja mengakibatkan seseorang
bernasib sial, hal ini menurutnya simalakama.
“Siapa
yang tidak berpikir dari segi kemanusiaan tapi kalau saya berpikir kemanusiaan
selamatkan mereka saya yang terjebur,”
Terangnya.
Karena pada butir ke-5 secara tegas mengatur bahwa
Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang bersangkutan (pejabat Sekda dan
Kepegawaian) apabilah tidak melakukan PTDH kepada oknum pegawai yang sudah
inkrah maka berdasarkan Undang-undang nomor 30 pasal 81 ayat 2 huruf C tentang Administrasi
Pemerintahan maka di poin 6 disebut dirinya akan diberhentikan sementara
kemudian hak-haknya pun diberhentikan sementara.
“ pilih mana saya harus nekat lalu menjadi korban
karena menyelamatkan orang lain, sabar dulu saya berjuang tidak gampang,” Ujarnya.
Menyoal nama oknum pegawai yang akan di PTDH
dirinya menolak memberikan nama dan meminta wartawan untuk langsung ke bagian
hukum apabila ingin mengetahuinya. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan