![]() |
Sekretaris Bawaslu Propinsi Nurbandi Latarisa S,Ip. MM. |
Tual,
Marrinnews.com.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Propinsi Maluku menggelar rapat
koordinasi pengawasan partisipatif kepada Kepala Desa dan perangkat desa se
Kota Tual yang berlangsung diaula kantor walikota pada Selasa 5 Maret 2019.
Sekertaris Bawaslu Propinsi Maluku Nurbandi
Latarisa S,Ip. MM. yang ditemui usai kegiatan kepada wartawan mengatakan Bawaslu
mengajak Kepala Desa dan perangkatnya guna
bersama meningkatkan pengawasan dengan penyamaan persepsi serta pemahaman bersama
adanya larangan larangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga tentang
pentingnya menjaga netralitas.
Dijelaskanya netralitas mungkin telah
dipahami oleh Kepala Desa dan perangkatnya tetapi yang sangat penting diketahui
bahwa ada sangsi yang telah diatur dalam undang undang dimana terdapat larangan
larangan yang sangsinya itu bersifat Administratif dan ada juga yang bersifat pidana dengan ancaman
hukuman 1 tahun penjara sampai dengan dengan denda Rp.12.000.000.(Dua belas
juta rupiah).
“hal ini perlu diketahui oleh kepala desa
sehingga dengan pengetahuan seperti itu bawaslu
bermaksud untuk membuat tindakan pencegaha n dan perlindungan terhadap keberadaan
kepala desa,” Terangnya.
Terkait sangsi tersebut sambungnya, Bawaslu telah
berkomitmen jelas dan tidak main main, apabila ternyata setelah sosialisasi ini
ada yang melanggar tetap akan diperiksa melalui jalur Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)
yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan Kejaksaan.
“ artinya kalau ada temuan tetap tidak bisa
dilewatkan begitu saja, tetap menjadi kewajiban bagi Bawaslu untuk menindak
karena kita sudah melewati tahapan pencegahan,” Tegasnya.
Menurutnya setelah dilakukan tahapan
sosialisasi terkait pencegahan pada tahapan selanjutnya akan berikan
sosialisasi tentang larangan-larangan sehingga dalam tahapan pengawasan ternyata
ada yang sengaja melakukan pelanggaran maka akan ditindak.
Terkait materi yang telah di sampaikan pada sosialisasi
dirinya berharap baik itu perangkat Desa, Kepala Desa dan masayarakat agar bisa
menggunakan hak politiknya untuk memilih sesuai dengan hati nurani, tidak
berdasarkan Hoaks atau Politik uang serta tidak membesar besarkan unsur-unsur Sara.
“ jadi kita dapat
secara nyaman dalam menyalurkan hak politik, jangan dibawa tekanan, masyarakat
harus benar benar merdeka untuk menggunakan hak politik agar bisa memilih pemimpin
bangsa ini yang memang benar-benar sesuai dengan keinginan kita,” Pintanya.(MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan