Kabag Hukum Rini Atbar. SH. |
Tual,
Marrinnews.com.- Kepala Bagian Hukum Kota Tual Ny. Rini Atbar. SH menyambut
positif rapat koordinasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Propinsi
Maluku bersama Kepala Desa dan perangkat desa se Kota Tual yang berlangsung
diaula kantor walikota pada Selasa 5 Maret 2019.
Hal ini menurutnya merupakan sebuah kebutuhan
serta penguatan bagi Pejabat atau Kepala Desa dan perangkatnya, khususnya
terkait Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“ mereka bisa saja jarang membaca apalagi undang
undang Pemilu yang terdiri dari ratusan pasal maka dengan sosialisasi ini sangatlah
bermanfaat, karena telah dirangkum apa saja larangan dan bagiamana seharusnya
memposisikan diri,” Ujar Atbar saat ditemui diruang kerjanya usai mengikuti
sosialisasi.
Atas materi tersebut Pejabat atau Kades beserta perangkat desa agar dalam proses Pileg dan Pilpres ini tetap berada
dalam koridor hukum artinya mereka harus paham tentang larangan-larangan
terhadapnya itu apa saja, apa saja sangsinya, sehingga dengan sosialisasi pencegahan
ini bisa bersama dipahami agar kedepan tetap konsisten sehingga tidak ada yang bermasalah
dengan Hukum.
Dikatakanya selaku Kabag hukum dalam
sosialisasi dimana sebagai salah satu narasumber dirinya juga telah mengingatkan
agar Pejabat Kepala Desa yang sebagian besar adalah ASN lingkup Pemerintah Kota
Tual agar berhati hati dalam bertindak, fokus sebagai pejabat dan tidak
melakukan hal hal yang diluar dari ketentuan yang telah dilarang dalam undang –
undang, tetap menjaga netralitas dengan tidak secara terang terangan menunjukan
keberpihakan, mengarahkan masyarakat ke kandidat tertentu.
“ Harapan kami bukan saja undang-undang Desa
tetapi sejumlah aturan terkait dengan Pemilu itu harus dipatuhi karena sangat
detail mengatur sangsi bagi yang melanggar,” Pintanya.
Dirinya juga memberikan dukungan serta
meminta kepada Bawaslu agar tegas dan tidak tebang pilih dalam penindakan,
apabila ada ASN yang melanggar segera ditindak dan harus dituntaskan. (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan