Marrin News

Atbar : Kades Dan ASN Diminta Jaga Netralitas

Kabag Hukum Rini Atbar. SH.
Tual, Marrinnews.com.- Kepala Bagian Hukum Kota Tual Ny. Rini Atbar. SH menyambut positif rapat koordinasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Propinsi Maluku bersama Kepala Desa dan perangkat desa se Kota Tual yang berlangsung diaula kantor walikota pada Selasa 5 Maret 2019.

Hal ini menurutnya merupakan sebuah kebutuhan serta penguatan bagi Pejabat atau Kepala Desa dan perangkatnya, khususnya terkait Undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“ mereka bisa saja jarang membaca apalagi undang undang Pemilu yang terdiri dari ratusan pasal maka dengan sosialisasi ini sangatlah bermanfaat, karena telah dirangkum apa saja larangan dan bagiamana seharusnya memposisikan diri,” Ujar Atbar saat ditemui diruang kerjanya usai mengikuti sosialisasi.

Atas materi tersebut Pejabat atau Kades beserta perangkat desa agar dalam proses Pileg dan Pilpres ini tetap berada dalam koridor hukum artinya mereka harus paham tentang larangan-larangan terhadapnya itu apa saja, apa saja sangsinya, sehingga dengan sosialisasi pencegahan ini bisa bersama dipahami agar kedepan tetap konsisten sehingga tidak ada yang bermasalah dengan Hukum.

Dikatakanya selaku Kabag hukum dalam sosialisasi dimana sebagai salah satu narasumber dirinya juga telah mengingatkan agar Pejabat Kepala Desa yang sebagian besar adalah ASN lingkup Pemerintah Kota Tual agar berhati hati dalam bertindak, fokus sebagai pejabat dan tidak melakukan hal hal yang diluar dari ketentuan yang telah dilarang dalam undang – undang, tetap menjaga netralitas dengan tidak secara terang terangan menunjukan keberpihakan, mengarahkan masyarakat ke kandidat tertentu.

“ Harapan kami bukan saja undang-undang Desa tetapi sejumlah aturan terkait dengan Pemilu itu harus dipatuhi karena sangat detail mengatur sangsi bagi yang melanggar,” Pintanya.


Dirinya juga memberikan dukungan serta meminta kepada Bawaslu agar tegas dan tidak tebang pilih dalam penindakan, apabila ada ASN yang melanggar segera ditindak dan harus dituntaskan. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar