Walikota Tual Adam Rahayaan Saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan masyarakat Kota Tual |
Tual,
Marrin News.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag.,M.Si. menyerahkan 2.291 ( dua ribu dua ratus sembilan puluh satu) sertifikat tanah bagi masyarakat Kota Tual di aula Kantor Walikota Tual pada
Jumat (18/01/2019).
Dalam sambutannya Rahayaan mengatakan, Pendaftaran
Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama
kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah
yang belum didaftar dalam satu wilayah desa dan kelurahan atau nama lainnya
yang setingkat dengan itu. Dengan tujuan pertama untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar
dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang
bersangkutan.
Kedua untuk menyediakan informasi kepada
pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat
memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai
bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar. Dan yang ketiga, untuk terselenggaranya tertib
administrasi pertanahan.
“Sebab dengan terwujudnya tertib
administrasi pertanahan akan memperlancar setiap kegiatan yang menyangkut tanah
dalam pembangunan di Indonesia dan khususnya di Kota Tual,” terangnya.
Diharapkannya, dengan diselenggarakannya
pendaftaran tanah merupakan salah satu cara untuk mengatasi setiap keresahan
yang menyangkut tanah sebagai sumbernya seperti pendudukan tanah secara liar, sengketa tanda batas dan lain sebagainya.
“Pemerintah telah mencanangkan program
percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sampai
dengan tahun 2025,” jelasnya.
Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut,
pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah
sistematik lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di wilayah Kota
Tual.
“ Alhamdulilah kantor pertanahan kabupaten Maluku Tenggara sudah menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 2.291 obyek untuk
masyarakat Kota Tual pada tahun anggaran 2018 melalui program pendaftaran tanah Sistematik lengkap” Ujarnya.
Rahayaan berharap kalau sertifikat sudah ada
di tangan jangan digadaikan, Jangan dibuat untuk membeli barang konsumtif.
“Saya juga titip agar kantor Pertanahan
Kabupaten Maluku Tenggara berilah pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam
pengurusan sertifikat yang ada,” Tutupnya.
(MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan