Marrin News

Walikota Serahkan 2.291 Sertifikat Tanah Kepada Warga

Walikota Tual Adam Rahayaan Saat menyerahkan sertifikat kepada perwakilan masyarakat Kota Tual



Tual, Marrin News.com.- Walikota Tual Adam Rahayaan, S.Ag.,M.Si. menyerahkan 2.291 ( dua ribu dua ratus sembilan puluh satu) sertifikat tanah bagi masyarakat Kota Tual di aula Kantor Walikota Tual pada Jumat (18/01/2019).

Dalam sambutannya Rahayaan mengatakan, Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa dan kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Dengan tujuan pertama untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.

Kedua untuk menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah yang sudah terdaftar. Dan  yang ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.  

“Sebab dengan terwujudnya tertib administrasi pertanahan akan memperlancar setiap kegiatan yang menyangkut tanah dalam pembangunan di Indonesia dan khususnya di Kota Tual,” terangnya.

Diharapkannya, dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah merupakan salah satu cara untuk mengatasi setiap keresahan yang menyangkut tanah sebagai sumbernya seperti pendudukan tanah secara liar,  sengketa tanda batas dan lain sebagainya.

“Pemerintah telah mencanangkan program percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap sampai dengan tahun 2025,” jelasnya.

Untuk terselenggaranya kegiatan tersebut, pada 13 Februari 2018 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematik lengkap di seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk di wilayah Kota Tual.

“ Alhamdulilah kantor pertanahan kabupaten Maluku Tenggara sudah menyelesaikan sertifikat tanah sebanyak 2.291 obyek untuk masyarakat Kota Tual pada tahun anggaran 2018 melalui program pendaftaran tanah Sistematik lengkap” Ujarnya.

Rahayaan berharap kalau sertifikat sudah ada di tangan jangan digadaikan, Jangan dibuat untuk membeli barang konsumtif.


“Saya juga titip agar kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara berilah pelayanan yang cepat kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat yang ada,” Tutupnya. (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar