Marrin News

Polres Malra Sita 6 Karung Kabel Curian

Barang Bukti 6 Karung Kabel yang diamankan di Polres Malra
Tual, Marrinnews.com.- Tim Buser Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil menyita 6 Karung kabel curian milik PT. PLN Cabang Tual yang dibawah dari  Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra dipelabuhan penyebrangan Desa rat Kecamatan Kei Kecil Timur pada Selasa (11/09/2018).

Kasat Reskrim Polres Malra  AKP Arief Budiharso SH,SIK kepada wartawan membenarkan hal tersebut, dikatakanya penyitaan tersebut berdasarkan informasi dari warga, kabel tersebut diketahui adalah milik PT PLN yang saat ini diperuntukan dalam pelaksanaan pembangunan dan renovasi didaerah Kei Besar Malra.

“ sekitar pukul 11:00 wit mendapatkan informasi bahwa ada seseorang atau oknum yang melakukan pemotongan kabel didaerah kei besar dan akan disebrangkan ke kei kecil untuk dijual,” Jelas Budiharso

Setelah mendapat informasi tersebut dirinya bersama Tim Buser langsung melaksanakan lidik dan pencegatan dipelabuhan penyebrangan Desa Rat, saat Tim tiba dilokasi, kabel tersebut sementara diangkut dari kapal menuju kemobil untuk diantar ke penada atau pembeli.

Kasat Reskrim AKP Arief Budiharso SH.SIK bersama Kanit Buser Ipda Lucky P.S,trk
“ kami langsung mengamankan barang bukti kabel beserta mobil dan dibawah ke Polsek Kei Kecil untuk diinterogasi dan saat ini telah dipindahkan ke Polres Malra,” Terangnya.

Atas penyitaan tersebut satu pelaku berinisial “LM” telah ditahan dan diamankan guna pengembangan.  

“ kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut apakah masih ada keterlibatan dari pelaku yang lain,” jelasnya.


Atas perbuatannya, Pelaku “LM” dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara . (MN_86)

Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar