Barang Bukti 6 Karung Kabel yang diamankan di Polres Malra |
Tual,
Marrinnews.com.- Tim Buser Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil
menyita 6 Karung kabel curian milik PT. PLN Cabang Tual yang dibawah dari Kecamatan Kei Besar Kabupaten Malra dipelabuhan penyebrangan Desa rat Kecamatan Kei Kecil Timur pada Selasa (11/09/2018).
Kasat Reskrim Polres Malra AKP Arief Budiharso SH,SIK kepada wartawan membenarkan
hal tersebut, dikatakanya penyitaan tersebut berdasarkan informasi dari warga, kabel tersebut diketahui adalah milik PT PLN yang saat ini diperuntukan dalam pelaksanaan
pembangunan dan renovasi didaerah Kei Besar Malra.
“ sekitar pukul 11:00 wit mendapatkan
informasi bahwa ada seseorang atau oknum yang melakukan pemotongan kabel
didaerah kei besar dan akan disebrangkan ke kei kecil untuk dijual,” Jelas
Budiharso
Setelah mendapat informasi
tersebut dirinya bersama Tim Buser langsung melaksanakan lidik dan pencegatan
dipelabuhan penyebrangan Desa Rat, saat Tim tiba dilokasi, kabel tersebut
sementara diangkut dari kapal menuju kemobil untuk diantar ke penada atau pembeli.
Kasat Reskrim AKP Arief Budiharso SH.SIK bersama Kanit Buser Ipda Lucky P.S,trk |
“ kami langsung mengamankan
barang bukti kabel beserta mobil dan dibawah ke Polsek Kei Kecil untuk
diinterogasi dan saat ini telah dipindahkan ke Polres Malra,” Terangnya.
Atas penyitaan tersebut satu
pelaku berinisial “LM” telah ditahan dan diamankan guna pengembangan.
“ kita akan lakukan pengembangan
lebih lanjut apakah masih ada keterlibatan dari pelaku yang lain,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Pelaku “LM” dijerat
dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara . (MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan