Pleno Penetapan Daftar Caleg Tetap Oleh KPUD Kota Tual |
Tual,
Marrinnews.com- Komisi Pemilihan Umum Kota Tual resmi menetapkan sebanyak 313 Daftar Caleg Tetap (DCT) calon Anggota DPRD Kota Tual pada
pemilihan umum tahun 2019 dalam pleno penetapan yang dilaksanakan pada Kamis
(20/09/2018).
Pleno penetapan dipimpin
Ketua KPUD Ibrahim Faqih dan Ketua Divisi Teknis Rifai Rumaf, dalam rangkaiannya, Sebelum DCT
ditetapkan, KPUD, Partai Politik dan Bawaslu bersama sama membahas rancangan DCT.
Sebanyak 14 nama caleg
direkomendasi Bawaslu Kota Tual berdasarkan
hasil pencermatan dan pengamatan untuk di
koreksi bersama sesuai ketentuan Undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan PKPU no 20 pasal 7 terkait
syarat calon yang diwajibkan harus mengundurkan diri.
Dari 320 Daftar Caleg Sementara
(DCS) yang telah diumumkan sebelumnya 7 Caleg tidak dimasukan dalam DCT
diantaranya 1 orang Dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) disebabkan yang bersangkutan meninggal dunia. 2
Orang dari Partai Garuda, 1 orang dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan 1
orang dari Perindo diketahui mengundurkan diri dan 2 orang dari partai PKPI tidak
memenuhi syarat.
Hadir dalam Pleno tersebut perwakilan
partai peserta pemilu 2019, Komisioner Bawaslu Kota Tual serta tamu undangan
lainya.(MN_86)
Editor : Ridwan Kalengkongan