Marrin News

Rumaf Ingatkan PPS Dan KPPS Agar Bekerja Sesuai Regulasi

Ketua KPUD Ibrahim Faqih Saat Penyampaian Materi
Tual, Marrinnews.com.- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tual menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi PPS dan KPPS se Dullah selatan Dan Dullah Utara diaula Pendopo Yarler Kota Tual selama 3 (tiga) Hari yang dimulai pada hari minggu 17- 19 juni 2018.

Pantauan Media ini selain pemberian materi, Bimtek tersebut juga terdapat sesi tanya jawab serta simulasi terkait pemilihan dan penghitungan guna penguatan bagi PPS dan KPPS oleh pemateri diantaranya Ketua Divisi Teknis KPUD Rifai Rumaf Dan Ketua KPUD Ibrahim Faqih .

Usai kegiatan Ketua Divisi Teknis Rifai Rumaf ketika diwawancarai terkait kegiatan mengatakan Bimtek KPPS dan PPS telah dilakukan semenjak tanggal 11 sampai tanggal 20 Juni di 4 (empat) Kecamatan.
Rifai Rumaf

“ Jadi tanggal 11 sampai dengan 15 itu dilakukan di kecamatan pulau-pulau kur dan Kur Selatan tanggal 17 sampai dengan 20 itu digelar di Kecamatan Dullah Selatan dan dullah Utara,” Rinci Rumaf

Untuk sambung Rumaf Kecamatan Tayando Tam diagendakan besok 23 Juni 2018 yang rencana akan dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Tual.

Menyoal hal yang membedakan dalam pemungutan dan penghitungan suara dari regulasi sebelumnya menurut Rumaf ada beberapa hal yang membedakan pertama terkait dengan pengisian form C1 di mana pada pemilu sebelumnya tidak ditampilkan pemilih disabilitas karena saat ini ada jumlah pemilih disabilitas, selain itu adanya ketentuan ketentuan menyangkut mekanisme dan tata cara yang ditempuh oleh pemilih dalam menggunakan hak pilih yaitu baik penggunaan KTP bagi yang tidak terdaftar dalam DPT maupun tindaklanjut atas Surat KPU 574 KPU tertanggal 8 juni 2018 tentang Penyelenggaraan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan 2018 yang mana memberikan kelonggaran dalam penggunaan hak pilih yaitu pemilih yang terdaftar dalam DPT cukup dengan menunjukan C6 kalo tidak bisa menunjukan KTP atau suket.

Selain itu lanjut Rumaf apabila ada suara sisa untuk tidak diatur bersama namun di silang X menggunakan spidol dibagian belakang dan depan, apabila ketahuan ternyata surat suara sisa dibagi atas kesepakatan saksi pasangan calon dan KPPS maka akan dilakukan pemilihan suara ulang dan KPPSnya bisa di Pidana.

Rumaf mengharapkan peran serta semua komponen masyarakat dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilihan dan penghitungan suara nantinya terutama hal-hal yang dilakukan oleh KPPS.

“ dan tentunya dalam setiap Bimtek kami juga telah menegaskan agar KPPS juga Istiqomah pada regulasi Pilkada terutama bagaimana pengimplementasian PKPU Nomor 8 tentang pemungutan dan penghitungan suara,” Himbaunya. (MN-86)




Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar