Marrin News

KPUD Tual Gelar Sosialisasi Pelaporan Akhir Dana Kampanye


Foto Bersama Usai Kegiatan
Tual, Marrinnews.com.- Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kota Tual Menggelar sosialisasi dana Kampanye yang digelar di Cave Abunawas Komplex BTN Kota Tual Pada Jumat (22/juni/2018).

Pantauan wartawan pemateri dalam sosialisai diantaranya Ketua Divisi Hukum KPU Tual Sofyan Rahayaan bersama 2 (dua) Pemateri yang berasal kantor Patner Akuntan Publik ( KPA) Budiman, Wawan, Pamuji dan Rekan diantaranya Laca muhamad.SE dan Helmyansa Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.Cpa.

Hadir dalam kegiatan tersebut penghubung pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota Tual diantaranya mewakili Pasangan “Serasi” No Urut 1  Didit Serang wakil Bendahara Partai Golkar, Fiktor Ohoiulun Bendahara Golkar dan Rudi Waremra, mewakili pasangan “AMAN” No Urut 2 Ridwan Hamud Bendahara Tim, Ali Renhoran Sekretaris Tim Dan Mewakili Pasangan “ADIL” No Urut 3 Nofal A Karim selaku Bendahara dan Meki Ihalauw ketua Tim Advokasi.

Helmyansa Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.Cpa Dan Laca muhamad.SE  
Usai kegiatan Pemateri Helmyansa Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.C.pa saat diwawancara terkait kegiatan mengatakan dirinya bersama rekanya dipercaya KPUD sebagai pemateri terkait sosialisasi dana kampanye dan dasar hukum sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017.

“ tentang teknis Dana kampanye telah diatur dalam PKPU tersebut Tujuannya juga sudah diatur kami hanya melakukan Asersi,” Ungkapnya.

Lanjut Irawan dalam sosialisasi tersebut materi yang disampaikan adalah terkait pelaporan dana kampanye, pemeriksaan pemeriksaan dan aspek legalitas yang harus dipenuh pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota.

Terkait konsuekwensi apabila di langgar dijelaskanya pelaporan dana kampanye merupakan aturan yang harus dipatuhi tujuanya untuk yang pertama kesetaraan, kewajaran dan transparansi terkait legalitas dari sumber dana dan penggunaan dana kampanye tersebut.


Menyoal batas waktu yang diberikan dikatakanya batas waktu penyerahan laporan akhir dana kampanye tanggal 24 juni 2018 pukul 18:00 WIT.

“Apabila lewat dari jam yang telah ditetapkan ditegaskanya bisa dibatalkan sebagai paslon berdasarkan PKPU no 5 tahun 2017” Tegasnya

Diakhir wawancara dirinya menghimbau semoga Pilkada Kota Tual dapat berjalan tentram dan damai serta transparansi dan akuntabel terkait dana kampanye. (MN-86)



Editor : Ridwan Kalengkongan

Baca Juga

Berita Populer

Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar