Foto Bersama Usai Kegiatan |
Tual, Marrinnews.com.- Komisi
Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kota Tual Menggelar sosialisasi dana Kampanye yang
digelar di Cave Abunawas Komplex BTN Kota Tual Pada Jumat (22/juni/2018).
Pantauan wartawan pemateri dalam sosialisai diantaranya Ketua Divisi Hukum KPU
Tual Sofyan Rahayaan bersama 2 (dua) Pemateri yang berasal kantor Patner Akuntan
Publik ( KPA) Budiman, Wawan, Pamuji dan Rekan diantaranya Laca muhamad.SE dan Helmyansa
Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.Cpa.
Hadir
dalam kegiatan tersebut penghubung pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota
Tual diantaranya mewakili Pasangan “Serasi” No Urut 1 Didit Serang wakil Bendahara Partai Golkar, Fiktor Ohoiulun Bendahara Golkar dan Rudi Waremra, mewakili pasangan “AMAN” No Urut 2 Ridwan
Hamud Bendahara Tim, Ali Renhoran Sekretaris Tim Dan Mewakili Pasangan “ADIL”
No Urut 3 Nofal A Karim selaku Bendahara dan Meki Ihalauw ketua Tim Advokasi.
Helmyansa Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.Cpa Dan Laca muhamad.SE |
Usai kegiatan
Pemateri Helmyansa Irawan. SE.Ak.M.Ak.Ca.C.pa saat diwawancara terkait
kegiatan mengatakan dirinya bersama rekanya dipercaya KPUD sebagai pemateri
terkait sosialisasi dana kampanye dan dasar hukum sosialisasi tersebut berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017.
“ tentang
teknis Dana kampanye telah diatur dalam PKPU tersebut Tujuannya juga sudah
diatur kami hanya melakukan Asersi,” Ungkapnya.
Lanjut Irawan
dalam sosialisasi tersebut materi yang disampaikan adalah terkait pelaporan
dana kampanye, pemeriksaan pemeriksaan dan aspek legalitas yang harus dipenuh
pasangan calon Walikota Dan Wakil Walikota.
Terkait
konsuekwensi apabila di langgar dijelaskanya pelaporan dana kampanye merupakan
aturan yang harus dipatuhi tujuanya untuk yang pertama kesetaraan, kewajaran
dan transparansi terkait legalitas dari sumber dana dan penggunaan dana
kampanye tersebut.
Menyoal
batas waktu yang diberikan dikatakanya batas waktu penyerahan laporan akhir
dana kampanye tanggal 24 juni 2018 pukul 18:00 WIT.
“Apabila
lewat dari jam yang telah ditetapkan ditegaskanya bisa dibatalkan sebagai
paslon berdasarkan PKPU no 5 tahun 2017” Tegasnya
Diakhir
wawancara dirinya menghimbau semoga Pilkada Kota Tual dapat berjalan tentram
dan damai serta transparansi dan akuntabel terkait dana kampanye. (MN-86)
Editor : Ridwan Kalengkongan